PMK 108/2025 dan Akses Informasi Keuangan: Mengapa data aset digital makin masuk radar transparansi?

EPAJAK.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

PMK 108/2025 dan Akses Informasi Keuangan: Mengapa data aset digital makin masuk radar transparansi?

FormatPost
Diperbarui13 September 2026
Waktu baca7 menit
KonteksPanduan praktis

Perubahan paling penting dari PMK 108 Tahun 2025 bukan bahwa setiap saldo digital tiba-tiba dikenai pajak baru. Aturan ini berbicara tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk pembaruan Common Reporting Standard dan masuknya Crypto-Asset Reporting Framework. Fokusnya adalah siapa yang harus mengidentifikasi pengguna, data apa yang dilaporkan, dan bagaimana informasi dapat dipertukarkan. Pajak yang akhirnya terutang tetap ditentukan oleh transaksi serta ketentuan pajak yang relevan.

Pembedaan itu penting. Ketika orang mendengar “data kripto dilaporkan”, reaksi cepatnya sering dua arah: menganggap pemerintah dapat melihat seluruh wallet secara real time atau menganggap platform akan langsung memotong pajak atas semua saldo. Keduanya terlalu sederhana. PMK 108/2025 membangun infrastruktur transparansi. Ia bukan layar ajaib yang membuka semua mutasi, dan bukan aturan tarif baru atas kepemilikan.

Dari rekening tradisional menuju produk digital

Pertukaran informasi otomatis sebelumnya dikenal melalui Common Reporting Standard atau CRS untuk rekening keuangan. Perkembangan e-money, mata uang digital bank sentral, dan aset kripto membuat cakupan lama perlu diperbarui. Aset digital dapat dipindahkan lintas negara dan disimpan tanpa bank tradisional, sehingga otoritas pajak memerlukan standar data yang lebih sesuai dengan model tersebut.

PMK 108/2025 menggantikan kerangka petunjuk teknis lama dan memasukkan istilah serta prosedur Amended CRS dan CARF. Produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral masuk dalam definisi rekening yang relevan untuk CRS sesuai syaratnya. Untuk kripto, aturan mengenal aset kripto relevan, pengguna aset kripto, transaksi relevan, dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF.

Tidak semua token otomatis diperlakukan identik. Definisi aset kripto relevan mengecualikan mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang berdasarkan pertimbangan memadai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi. Penentuan ruang lingkup mempunyai detail teknis. Pengguna tidak seharusnya mengambil satu istilah dari ringkasan media lalu menyimpulkan seluruh koleksi digital pasti dilaporkan dengan cara sama.

Siapa yang melakukan pelaporan CARF?

Kewajiban utama berada pada penyedia jasa yang memenuhi definisi pelapor, bukan pada setiap pengguna untuk mengirim file CARF sendiri. PMK 108/2025 mendefinisikan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF sebagai entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer untuk atau atas nama pelanggan, termasuk sebagai lawan transaksi, perantara, atau penyedia platform perdagangan.

Pelapor harus melakukan pendaftaran, identifikasi pengguna, pengumpulan pernyataan diri, dokumentasi, dan penyampaian laporan sesuai ketentuan. Tanggung jawab ini menjelaskan mengapa platform meminta pembaruan identitas, nomor pajak, domisili pajak, atau data controlling person. Permintaan tersebut bukan sekadar formalitas KYC biasa; kualitas identifikasi menentukan yurisdiksi tujuan informasi.

Pengguna tetap mempunyai tanggung jawab. Pernyataan diri harus benar dan diperbarui ketika keadaan berubah. Orang yang pindah domisili pajak, mempunyai kewarganegaraan atau hubungan pajak lintas negara, atau menggunakan entitas perlu memberi informasi yang konsisten. Memberi alamat lama agar akun cepat lolos justru menciptakan selisih dengan data lain.

Jadwal 2026 perlu dibaca dengan tepat

PMK 108/2025 menetapkan prosedur identifikasi CARF mulai dilakukan 1 Januari 2026 terhadap pengguna orang pribadi dan entitas. Untuk pengguna lama yang sudah teridentifikasi sampai 31 Desember 2025, prosedur identifikasi diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, 2026 merupakan tahun penting untuk due diligence dan pembaruan data.

Jadwal prosedur identifikasi tidak sama dengan asumsi bahwa setiap pertukaran internasional atas seluruh transaksi sudah terjadi pada hari pertama 2026. Tahap pengumpulan, pelaporan, kesiapan sistem, daftar yurisdiksi partisipan, dan jadwal pertukaran perlu mengikuti ketentuan resmi. Hindari klaim “DJP sudah melihat semuanya sekarang” tanpa memeriksa periode dan mekanismenya.

Bagi pengguna, tindakan yang masuk akal bukan panik menarik aset. Perbarui identitas di platform resmi, simpan pernyataan diri, dan cocokkan domisili pajak dengan fakta. Bagi penyedia jasa, 2026 bukan hanya proyek IT. Legal, compliance, tax, data, security, dan customer operations harus sepakat mengenai definisi, sumber data, validasi, koreksi, serta retensi.

Data apa yang menjadi relevan?

CARF dirancang untuk informasi terkait pengguna dan transaksi aset kripto. Kerangkanya membedakan pertukaran antara aset kripto dan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, serta transfer. PMK 108/2025 juga mengenal transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan, yaitu transfer aset kripto relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000.

Laporan tidak sekadar daftar saldo tanpa konteks. Standar membutuhkan identitas pengguna atau controlling person yang relevan, yurisdiksi domisili pajak, nomor identitas pajak, dan agregat transaksi menurut kategori sesuai ketentuan. Detail penerapan berada dalam PMK beserta lampirannya. Karena laporan menggunakan agregasi dan klasifikasi tertentu, angka pelapor dapat berbeda dari tampilan untung rugi pada aplikasi.

PMK juga menyediakan mekanisme pembetulan laporan ketika pelapor menemukan kekeliruan atau ketidaklengkapan, maupun ketika DJP menemukannya melalui klarifikasi atau tindakan pengawasan. Pembetulan disampaikan secara elektronik sesuai prosedur. Bagi pengguna, ini berarti data pihak ketiga tidak kebal salah. Nama, domisili, jenis transaksi, atau agregat dapat perlu dikoreksi.

Jika pengguna menemukan kesalahan, simpan laporan akun dan ajukan koreksi melalui kanal resmi platform. Catat nomor tiket, jawaban, serta file sebelum dan setelah perbaikan. Jangan mengubah ledger pribadi agar cocok dengan laporan yang diketahui salah. Pertahankan rekonsiliasi yang menunjukkan letak perbedaan dan upaya koreksi.

Perbedaan tersebut bukan otomatis kesalahan. Dashboard investor mungkin menghitung unrealized gain, sedangkan laporan transparansi berfokus pada kategori transaksi. Satu transfer ke self-custody mungkin terlihat sebagai penarikan pada platform, sementara pengguna mengetahui alamat tujuan masih miliknya. Otoritas dapat memperoleh satu bagian cerita; wajib pajak tetap perlu ledger untuk menjelaskan konteks.

E-wallet tidak otomatis menjadi objek pajak

Amended CRS memperluas cakupan ke produk uang elektronik tertentu. Materi teknis DJP mengenai PMK 108/2025 menunjukkan threshold saldo di atas USD10.000 untuk produk yang memenuhi kategori terkait. Namun jangan menerjemahkan ini menjadi “saldo e-wallet di atas ambang langsung kena pajak”. Pelaporan informasi dan pengenaan pajak merupakan dua proses berbeda.

Saldo e-wallet dapat berasal dari top-up dana sendiri, refund, penerimaan usaha, transfer, atau promosi. Hanya melihat saldo tidak cukup menentukan penghasilan. Di sisi PPN, uang elektroniknya bukan barang kena pajak; jasa atau fee dari penyelenggaraan dapat mempunyai perlakuan sendiri. Pengguna perlu menjelaskan sumber transaksi, bukan membayar pajak atas setiap rupiah yang tersimpan hanya karena datanya mungkin dilaporkan.

Ambang juga tidak boleh dipakai sebagai target untuk memecah saldo. Anti-avoidance, agregasi, dan due diligence membuat strategi membagi akun demi berada di bawah threshold berisiko serta tidak menyelesaikan kewajiban pajak substantif. Jika sumber dana sah dan pelaporan benar, fokus terbaik adalah konsistensi.

Transparansi bukan akses tanpa batas

DJP pernah menjelaskan bahwa Coretax bukan sistem untuk membuka seluruh saldo dan mutasi rekening wajib pajak secara langsung. Akses informasi berasal dari data yang disampaikan atau dipertukarkan berdasarkan kewenangan dan mekanisme, dengan pembatasan akses serta kerahasiaan jabatan. PMK 108/2025 tidak menghapus prinsip perlindungan dan tata kelola tersebut.

Namun pembatasan itu bukan alasan menganggap data tidak akan dibandingkan. Informasi dari platform, lembaga keuangan, pihak ketiga, SPT, dan pemeriksaan dapat menunjukkan selisih yang memerlukan klarifikasi. Wajib pajak tidak perlu menebak algoritma DJP. Ia perlu memastikan angka yang dilaporkan mempunyai penjelasan.

Keamanan data juga menjadi isu bagi pelapor. Data identitas, domisili, transaksi, dan alamat kripto bernilai tinggi bagi pelaku kejahatan. Kontrol akses, enkripsi, logging, retensi, manajemen vendor, dan respons insiden harus menjadi bagian implementasi. Kepatuhan pelaporan yang mengorbankan keamanan bukan implementasi yang matang.

Pelapor perlu menjaga lineage data dari sistem transaksi ke file laporan. Siapa mengubah negara domisili? Versi kurs mana yang digunakan? Mengapa satu transfer masuk kategori tertentu? Tanpa audit trail, pembetulan massal menjadi pekerjaan manual dan pengguna sulit memperoleh jawaban. Kontrol jumlah record, total agregat, duplikasi, serta identitas tanpa nomor pajak harus dijalankan sebelum laporan dikirim.

Bagi manajemen penyedia jasa, sanksi dan reputasi bukan satu-satunya risiko. Data yang salah dapat mengirim informasi pengguna ke yurisdiksi keliru. Karena itu, proyek PMK 108 harus mempunyai pemilik keputusan, pengujian independen, dan prosedur keluhan. Tim customer service perlu dilatih membedakan pertanyaan pajak pengguna dari permintaan koreksi data.

Apa yang perlu dilakukan investor dan bisnis?

Pertama, buat daftar platform, rekening digital, dan wallet yang digunakan. Kedua, pastikan nama, NPWP atau nomor pajak, alamat, dan domisili konsisten. Ketiga, unduh laporan transaksi secara berkala. Keempat, hubungkan transfer ke wallet sendiri agar tidak keliru dibaca sebagai penjualan. Kelima, pisahkan penerimaan usaha, investasi, pinjaman, dan transfer internal.

Untuk entitas, identifikasi controlling person dan struktur kepemilikan harus sejalan dengan dokumen korporasi. Perubahan pengurus, pemegang saham, atau domisili tidak boleh hanya diperbarui di satu sistem. Platform dapat meminta klarifikasi ketika self-certification bertentangan dengan data KYC yang dimiliki.

Kelola permintaan pembaruan sebagai proses resmi. Tetapkan siapa mengisi formulir, siapa memeriksa domisili dan nomor pajak, serta siapa menyimpan salinan. Jangan menyerahkan tugas tersebut kepada operator akun tanpa akses ke dokumen korporasi. Satu jawaban salah dapat tersebar ke beberapa tahun laporan.

Lakukan rekonsiliasi SPT sebelum menerima pertanyaan. Cocokkan harta akhir tahun, penghasilan, penjualan kripto, bukti pungut, dan rekening luar negeri dengan ledger. Jika ada kesalahan lama, nilai kebutuhan pembetulan berdasarkan fakta dan ketentuan. Jangan menghapus akun atau memindahkan aset untuk menyamarkan selisih; jejak lama dan data pihak ketiga dapat tetap ada.

PMK 108/2025 menandai pergeseran penting: aset digital makin masuk arsitektur transparansi yang sudah digunakan untuk rekening keuangan. Efek praktisnya bukan pajak otomatis atas setiap saldo, melainkan semakin kecilnya ruang bagi catatan yang terpisah-pisah dan identitas yang tidak konsisten. Platform akan bertanya lebih banyak. Data akan mempunyai format lebih standar. Otoritas dapat menghubungkan lebih banyak titik.

Respons yang cerdas bukan berspekulasi tentang seberapa banyak yang terlihat. Bangun data yang mampu menjelaskan apa yang memang terjadi. Transparansi akan terasa menakutkan jika SPT, platform, wallet, dan pembukuan bercerita berbeda. Jika keempatnya direkonsiliasi, aturan akses informasi menjadi alasan memperkuat tata kelola, bukan pemicu kepanikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top