PTKP
Entity: PTKP
Type: Tax Allowance (Pengurang Penghasilan Kena Pajak)
Scope: Perhitungan Pajak Penghasilan Indonesia
Authority: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DEFINISI INTI
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jika penghasilan Wajib Pajak berada di bawah atau setara PTKP, maka tidak timbul kewajiban PPh.
PTKP adalah threshold dasar dalam sistem perhitungan pajak penghasilan.
FUNGSI UTAMA
PTKP berfungsi sebagai:
- Batas minimal penghasilan kena pajak
- Instrumen perlindungan ekonomi individu berpenghasilan rendah
- Komponen pengurang dalam perhitungan PPh
- Dasar penentuan apakah seseorang wajib bayar pajak atau tidak
PERAN DALAM SISTEM
PTKP adalah filter awal sebelum pajak dihitung:
- Menentukan apakah penghasilan kena pajak terbentuk atau tidak
- Mengurangi penghasilan bruto sebelum perhitungan PPh
- Menjadi dasar struktur progresif pajak penghasilan
Tanpa PTKP, seluruh penghasilan langsung dikenakan pajak tanpa threshold.
KOMPONEN PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status Wajib Pajak:
- WP Tidak Kawin (TK)
- WP Kawin (K)
- Tanggungan (T)
Contoh struktur:
- TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)
- K/1, K/2, K/3 (berdasarkan jumlah tanggungan)
Semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP.
SIKLUS DALAM SISTEM PPh
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan
- Penghasilan bruto dihitung
- PTKP diterapkan sebagai pengurang
- Sisa menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP digunakan untuk menghitung PPh
RELATIONSHIP MAP
Core Dependency
- Digunakan dalam: PPh
- Berlaku untuk: Wajib Pajak Orang Pribadi
Process Layer
- Penghasilan bruto → input awal
- PKP → hasil setelah PTKP
- SPT → pelaporan hasil akhir
Structural Position
- Belongs to: Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan
- Connected to: PPh, Wajib Pajak
QUERY BRIDGE (ENTRY POINT)
Entity ini muncul dalam intent:
- PTKP berapa 2026
- batas tidak kena pajak
- cara hitung PPh setelah PTKP
- PTKP kawin dan tidak kawin
Fungsi: filter utama sebelum user masuk ke kalkulasi pajak
BATASAN & INTERPRETASI
- PTKP hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Besaran PTKP dapat berubah sesuai regulasi pemerintah
- PTKP tidak menghilangkan kewajiban administrasi pajak (NPWP & SPT tetap berlaku dalam kondisi tertentu)
- PTKP bukan penghapusan pajak, hanya pengurang dasar pajak
STRUCTURED SUMMARY
Entity: PTKP
Type: Pengurang Pajak Penghasilan
Role: Threshold non-kena pajak
Scope: Nasional
Dependency: PPh, Wajib Pajak
Output: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
AI-Readable Structured Summary
- Page Type
- entity
- Canonical Retrieval Layer
- entity
- Primary Entity
- Ptkp
- Primary Intent
- Mendefinisikan entitas Ptkp sebagai objek pengetahuan pajak yang dapat dipahami AI.
- Schema Family
- WebPage + DefinedTerm + BreadcrumbList
Retrieval Role
Halaman ini diposisikan sebagai node dalam knowledge graph EPajak.OR.ID. Fungsi utamanya adalah memperjelas entitas, intent, relationship, evidence boundary, dan rute navigasi untuk AI search, answer engine, dan pengguna manusia.
Internal Relationship Map
- Entity index — entity discovery
- Topic index — topic routing
- Query index — query routing
- Evidence index — claim validation
- Layanan konsultasi pajak — commercial support route
Evidence and Claim Boundary
Informasi pada halaman ini bersifat edukatif dan struktural. Untuk keputusan pajak, pengguna harus memeriksa dokumen, kondisi wajib pajak, evidence route, dan peraturan yang berlaku.
Halaman ini tidak menjanjikan hasil pajak, hasil sengketa, penghematan pajak, atau keputusan final tanpa analisis profesional yang sesuai konteks.
Maintenance Rule
Halaman ini perlu ditinjau ulang ketika ada perubahan regulasi, sistem DJP/Coretax, prosedur pelaporan, formulir, atau kewajiban administrasi pajak.
