Pajak e-Commerce

Pajak e-Commerce pada Epajak.OR.ID merupakan sub-practice area yang berfokus pada pengelolaan kewajiban perpajakan atas kegiatan perdagangan dan jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ruang lingkupnya mencakup transaksi digital lintas platform, model bisnis berbasis marketplace, direct-to-consumer, serta penyediaan jasa digital.

Sub-practice area ini digunakan untuk memetakan kewajiban pajak yang timbul dari aktivitas e-Commerce, termasuk pajak penghasilan atas pelaku usaha, kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas transaksi elektronik, serta perlakuan pajak atas pendapatan yang diperoleh melalui platform pihak ketiga. Pendekatan yang digunakan menyesuaikan karakter transaksi digital yang bersifat massal, otomatis, dan berbasis data.

Pajak e-Commerce mencakup pendampingan atas klasifikasi pelaku usaha digital, penentuan peran sebagai penjual, penyelenggara platform, atau perantara, serta implikasi pajak dari masing-masing peran tersebut. Fokus diarahkan pada kesesuaian perlakuan pajak dengan struktur bisnis aktual dan arus transaksi yang terjadi.

Proses pendampingan meliputi analisis model bisnis digital, pemetaan alur transaksi dan pembayaran, identifikasi titik timbulnya kewajiban pajak, serta penyiapan sistem pelaporan yang konsisten dengan data transaksi elektronik. Penekanan diberikan pada integritas data dan keterlacakan transaksi sebagai dasar kepatuhan.

Sub-practice area Pajak e-Commerce juga mencakup pengelolaan risiko kepatuhan yang timbul dari transaksi lintas wilayah dan perubahan regulasi perpajakan digital. Pendekatan disusun untuk membantu pelaku usaha menjaga kepatuhan berkelanjutan tanpa menghambat skalabilitas bisnis.

Pajak e-Commerce pada Epajak.OR.ID disediakan sebagai kerangka pendampingan dan interpretasi operasional atas kewajiban perpajakan, tanpa menggantikan fungsi penetapan dan pengawasan yang menjadi kewenangan otoritas pajak.

Scroll to Top