Pajak Grup Usaha / Holding pada Epajak.OR.ID merupakan sub-practice area yang difokuskan pada pengelolaan kewajiban perpajakan untuk struktur usaha dengan lebih dari satu entitas, termasuk holding company dan perusahaan afiliasi yang terhubung secara kepemilikan atau operasional.
Sub-practice area ini digunakan untuk memetakan kewajiban pajak yang timbul dari transaksi antar perusahaan dalam grup, konsolidasi laporan pajak, serta pengelolaan aliran dividen, bunga, royalti, dan transfer pricing. Pendekatan disusun berdasarkan karakter grup usaha yang umumnya memiliki struktur kompleks dan hubungan ekonomi antar entitas yang beragam.
Pajak Grup Usaha / Holding mencakup pendampingan atas perencanaan pajak internal, kepatuhan terhadap ketentuan transfer pricing, pelaporan SPT konsolidasi (jika berlaku), serta pengelolaan kewajiban pajak atas transaksi lintas entitas. Fokus diarahkan pada pengurangan risiko audit dan sengketa pajak yang dapat muncul akibat transaksi antar perusahaan dalam grup.
Proses pendampingan meliputi identifikasi hubungan entitas, evaluasi transaksi intra-grup, penentuan perlakuan pajak yang sesuai, serta penyiapan dokumentasi administrasi dan laporan pendukung untuk kepatuhan dan mitigasi risiko. Penekanan diberikan pada transparansi transaksi dan konsistensi pelaporan di seluruh entitas dalam grup.
Sub-practice area Pajak Grup Usaha / Holding juga mempertimbangkan implikasi regulasi pajak nasional dan internasional, termasuk perlakuan pajak atas laba ditahan, restrukturisasi grup, dan perjanjian penghindaran pajak berganda yang relevan. Pendekatan difokuskan pada kepatuhan berkelanjutan, mitigasi risiko fiskal, dan konsistensi dokumentasi.
Pajak Grup Usaha / Holding pada Epajak.OR.ID disediakan sebagai kerangka pendampingan profesional untuk membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak grup secara terstruktur dan terkendali, tanpa menggantikan kewenangan otoritas pajak atau penetapan resmi atas pajak terutang.
