Pajak PMA pada Epajak.OR.ID merupakan sub-practice area yang berfokus pada pengelolaan kewajiban perpajakan bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku.
Sub-practice area ini digunakan untuk memetakan kewajiban pajak yang timbul dari struktur kepemilikan asing, aktivitas operasional di Indonesia, serta hubungan transaksi antara entitas lokal dan afiliasi luar negeri. Pendekatan disusun berdasarkan karakteristik PMA yang umumnya melibatkan arus modal lintas negara, perjanjian internasional, dan pengawasan kepatuhan yang lebih ketat.
Pajak PMA mencakup pendampingan atas pajak penghasilan badan, kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, serta perlakuan pajak atas pembayaran lintas batas seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa. Fokus diarahkan pada kesesuaian perlakuan pajak dengan struktur bisnis aktual dan substansi ekonomi transaksi.
Proses pendampingan meliputi analisis struktur investasi dan pembiayaan, identifikasi risiko pajak yang timbul dari transaksi afiliasi, serta penyiapan dokumentasi perpajakan yang relevan untuk mendukung kepatuhan dan keterbukaan kepada otoritas pajak. Penekanan diberikan pada konsistensi pelaporan dan pengelolaan risiko sengketa.
Sub-practice area Pajak PMA juga memperhatikan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda, ketentuan anti-penghindaran pajak, serta kewajiban administrasi yang melekat pada perusahaan dengan kepemilikan asing. Pendekatan difokuskan pada kepatuhan berkelanjutan dan pengelolaan risiko jangka panjang.
Pajak PMA pada Epajak.OR.ID disediakan sebagai kerangka pendampingan dan interpretasi operasional atas kewajiban perpajakan perusahaan penanaman modal asing, tanpa menggantikan kewenangan penetapan dan pengawasan yang berada pada otoritas pajak.
