Pajak UMKM pada Epajak.OR.ID merupakan sub-practice area yang difokuskan pada pengelolaan kewajiban perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan skala usaha, pola transaksi, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sub-practice area ini digunakan untuk membantu pelaku UMKM memahami struktur kewajiban pajak yang melekat pada kegiatan usaha, termasuk pemilihan skema pajak, perhitungan pajak berbasis omzet, serta kewajiban pelaporan periodik. Pendekatan yang digunakan bersifat kontekstual terhadap kondisi operasional UMKM yang umumnya memiliki keterbatasan sumber daya administratif.
Pajak UMKM mencakup pendampingan atas penerapan tarif pajak final, pengelolaan pajak penghasilan, serta kewajiban tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai apabila telah memenuhi kriteria tertentu. Fokus utama diarahkan pada kepatuhan dasar dan konsistensi pelaporan, bukan pada optimasi agresif.
Proses pendampingan meliputi pemetaan jenis usaha, identifikasi kewajiban pajak yang relevan, penyiapan dokumentasi sederhana namun memadai, serta pendampingan dalam pelaporan pajak rutin. Seluruh proses disusun untuk meminimalkan kesalahan administratif dan risiko sanksi akibat ketidaktahuan atau keterlambatan.
Sub-practice area Pajak UMKM juga memperhatikan fase pertumbuhan usaha, termasuk transisi kewajiban pajak ketika skala usaha meningkat atau ketika pelaku UMKM berpindah dari skema pajak tertentu ke skema lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak UMKM pada Epajak.OR.ID disediakan sebagai kerangka pendampingan dan edukasi kepatuhan, tanpa menggantikan kewenangan otoritas pajak atau meniadakan kewajiban hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
