Apa Itu SPHP Pajak

https://epajak.or.id/ Apa Itu SPHP Pajak , Hari itu, Raka lagi asyik nongkrong di kafe langganannya sambil ngecek email di laptop. Tiba-tiba, dia nemuin email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan subjek yang bikin kening berkerut: “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak.” Waduh, ada apa ini? Dengan penasaran, Raka langsung buka email itu.

“Bro, lo kenapa? Mukanya tegang banget,” tanya Arya, sahabatnya yang duduk di sebelah.

“Gue baru dapet SPHP Pajak. Kayaknya ada pemeriksaan pajak dari DJP. Lo pernah denger nggak soal ini?” Raka balik bertanya.

Arya nyengir, “Oh, itu mah semacam laporan hasil investigasi dari DJP. Biasanya kalau ada koreksi dalam pajak yang lo bayar, mereka bakal kasih tahu lewat SPHP. Lo harus baca baik-baik isinya biar bisa nanggepin dengan benar.”

Raka mengangguk sambil membaca isi dokumen itu. Dalam SPHP, tertera beberapa poin penting, seperti pos yang dikoreksi, dasar perhitungannya, serta jumlah pajak yang masih terutang. Bahkan ada potensi sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.

“Gue harus ngapain nih?” Raka mulai panik.

“Tenang, bro. Lo punya kesempatan buat kasih tanggapan. Cuma, sekarang batas waktunya lebih ketat,” jelas Arya. “Dulu sih lo punya waktu 7 hari kerja buat balas, tapi sejak aturan baru keluar, lo cuma punya 5 hari kerja sejak surat itu diterima. Jadi, lo harus gercep.”

Raka langsung merasa waktu berjalan lebih cepat. Lima hari kerja itu pendek banget buat urusan sepenting ini.

“Trus kalau gue telat nanggepin gimana?” Raka makin khawatir.

“Kalau lo telat atau malah nggak nanggepin sama sekali, DJP bakal anggap lo setuju sama hasil pemeriksaannya. Artinya, lo nggak bisa protes lagi, dan jumlah pajak yang mereka tentuin bakal langsung dikunci di Surat Ketetapan Pajak (SKP),” jelas Arya.

Mendengar itu, Raka buru-buru mencari tahu lebih dalam tentang prosedur penyampaian SPHP Pajak ini.

  1. SPHP Dikirim oleh Pemeriksa Pajak Pemeriksa pajak bakal mengevaluasi laporan keuangan dan pembukuan wajib pajak. Kalau ada perbedaan atau koreksi, hasilnya bakal dituangkan dalam SPHP.
  2. SPHP Disampaikan ke Wajib Pajak Dokumen ini dikirim langsung ke wajib pajak atau wakilnya. Kalau nggak bisa disampaikan langsung, bisa juga lewat faksimili.
  3. Kalau Wajib Pajak Nolak? Kalau wajib pajak merasa ada yang janggal dalam SPHP dan nggak mau nerima dokumennya, bisa bikin Surat Penolakan Menerima SPHP. Tapi kalau tetap nggak mau buat surat itu, pemeriksa pajak bakal bikin Berita Acara Penolakan Menerima SPHP.
  4. Wajib Pajak Bisa Tanggapi Setelah menerima SPHP, wajib pajak bisa:
    • Setuju dengan hasil pemeriksaan dan langsung tanda tangan.
    • Menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dan menyusun Surat Sanggahan lengkap dengan bukti pendukung.
  5. Apa yang Terjadi Kalau Nggak Ada Tanggapan? Kalau wajib pajak nggak memberikan tanggapan dalam 5 hari kerja, DJP bakal bikin Berita Acara Tidak Diterimanya Tanggapan SPHP. Ini jadi bukti bahwa wajib pajak nggak memberikan respons dalam periode yang ditentukan.

Raka menelan ludah. “Jadi intinya gue nggak boleh santai-santai ya. Kalau kelewat batas waktu, bisa kena dampak besar.”

Arya mengangguk. “Betul, makanya jangan sampai lo nganggap enteng. Lo harus segera siapin tanggapan dan kalau perlu, konsultasi sama ahli pajak buat bantuin lo nge-review dokumen.”

baca juga

Raka membuka kalender di ponselnya. “Gue harus mulai kerja sekarang! Nggak boleh nunda-nunda.”

Menyadari pentingnya hal ini, Raka langsung menghubungi konsultan pajak buat ngecek apakah koreksi dalam SPHP itu benar atau ada kesalahan dari DJP. Ini langkah yang bijak biar dia nggak salah dalam memberikan tanggapan.

Hari-hari berikutnya, Raka benar-benar sibuk mempersiapkan dokumen dan menyusun tanggapan tertulis. Untungnya, dia nggak sendirian. Dengan bantuan konsultan, dia berhasil menyusun Surat Sanggahan yang kuat, lengkap dengan bukti-bukti transaksi yang bisa menjelaskan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam SPHP.

Akhirnya, tepat di hari kelima, Raka mengirimkan tanggapannya ke DJP. Sekarang, tinggal menunggu hasil pembahasan akhir. Setidaknya, dia udah berusaha sebaik mungkin buat mempertahankan haknya sebagai wajib pajak.

Setelah semua selesai, Arya tersenyum puas. “Nah, gitu dong. Jangan sampai lo di-PHP-in sama pajak!”

Raka ngakak, “Bener juga. SPHP bukan PHP, harus ditanggapi dengan serius.”

Moral dari cerita ini? Jangan pernah meremehkan surat dari DJP. Kalau dapat SPHP, langsung baca, pahami, dan segera tanggapi. Batas waktunya ketat, jadi jangan nunggu sampai mepet. Kalau perlu bantuan, jangan ragu konsultasi sama ahli pajak biar nggak salah langkah. Karena dalam urusan pajak, kesalahan kecil bisa jadi urusan besar di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top