https://epajak.or.id/ Notaris dalam Lingkup Pajak Jadi, bayangin lagi kamu lagi ngumpul bareng teman-teman, dan tiba-tiba topik soal pajak muncul. Siapa yang bisa ngebahas soal pajak kalau gak ngerti dasar hukumnya, kan? Nah, buat kita para pekerja yang juga wajib pajak, ada hukum yang mengatur, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang udah diupdate terus, terakhir diubah sama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, hukum ini tuh dasar kita buat tahu siapa yang harus bayar pajak dan berapa tarifnya.
Terus ada lagi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang ngebahas soal tata cara perpajakan, supaya proses pajak berjalan rapi dan adil. Biar nggak bingung, pokoknya ada banyak aturan kayak Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang atur soal tarif pajak penghasilan pasal 21, dan PMK 168/2023 yang kasih petunjuk lebih detail soal pemotongan pajak. Semua ini tuh nyambung banget buat kita yang nggak mau salah jalan soal pajak.
B. Definisi dan Tugas
Kita ngomongin soal notaris nih. Notaris itu siapa sih? Kalau kita lagi urus legalitas perjanjian atau dokumen penting, pasti deh mereka terlibat. Dulu, gue sempet bingung juga, kenapa sih harus ada orang yang ngerti hukum buat nyetelin dokumen kayak gitu? Nah, tugas notaris itu banyak banget.
Misalnya, mereka tuh yang bikin akta otentik, jadi setiap perjanjian atau transaksi yang penting bakal sah banget secara hukum kalau lewat tangan mereka. Mereka juga ngasih penyuluhan soal hukum buat orang yang butuh, biar gak ada yang bingung soal ketentuan hukum. Oh iya, mereka juga yang nyatet dan nyimpen akta biar bisa dipakai kapan aja.
“Jadi kayak, mereka tuh penjaga sahnya dokumen yang dibuat?” tanya temen gue waktu itu. Iya, tepat banget!
C. Hak Notaris dalam Lingkup Pajak
Nah, kalau ngomongin hak-hak notaris, mereka tuh sama kayak kita, punya hak yang dilindungi. Salah satunya adalah hak untuk mendapat pengembalian pajak kalau misalnya pajaknya kelebihan dibayar. Jadi, mereka nggak cuma kerja buat orang lain, tapi juga harus jaga haknya dalam pajak. Misalnya lagi, saat ada pemeriksaan pajak, mereka punya hak untuk minta penjelasan soal pemeriksaannya dan bisa minta rincian kalau ada yang nggak jelas.
“Jadi mereka tuh bisa ngajuin keberatan kalau misalnya pajaknya salah hitung, ya?” temen gue nanya. Iya, mereka berhak kok buat minta peninjauan kembali kalau ada yang nggak beres.
D. Kewajiban Notaris dalam Lingkup Pajak
Tapi, walaupun punya hak yang dilindungi, seorang notaris juga nggak lepas dari kewajiban, ya. Misalnya, mereka wajib mendaftar sebagai wajib pajak kalau sudah memenuhi syarat. Kalau mereka punya usaha dan penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, mereka wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, setiap tahun mereka harus laporin pajaknya tepat waktu.
“Gue rasa kayaknya mereka mesti serius banget soal pelaporan pajak, ya,” kata temen gue. Betul, karena selain kewajiban lapor SPT tahunan, mereka juga harus menyimpan bukti potong pajak yang udah dibayar oleh pihak lain. Jadi, walaupun udah dipotong pajak, tetep wajib lapor.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
E. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Oke, jadi gimana sih cara nentuin Dasar Pengenaan Pajak (DPP) buat notaris? Kalau dia pakai metode pembukuan, artinya penghasilan yang diterima dikurangi sama biaya-biaya yang mereka keluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Misalnya, biaya operasional kantor atau biaya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan mereka.
“Berarti kayak biaya sewa kantor, biaya bahan dokumen, gitu?” tanya temen gue. Iya, persis banget. Semua yang dikeluarin buat mendukung kerja mereka dihitung, dan itulah yang ngurangin penghasilan yang jadi objek pajak.
Kalau mereka punya penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar, mereka boleh pakai metode pencatatan, yang artinya mereka hanya perlu laporin setengahnya dari penghasilan bruto mereka sebagai penghasilan kena pajak.
F. Ilustrasi Kasus
Gue punya contoh nih, biar makin jelas. Misalnya, Tuan Anton seorang notaris yang dapet fee sebesar Rp300.000.000 dari PT. Suka Cita pada Mei 2019. Biar pajaknya dihitung dengan benar, kita harus tahu berapa PPh Pasal 21 yang dikenakan.
“Jadi, buat nyari tau berapa pajak yang mesti dibayar, kita harus pakai tarif yang berlaku, kan?” kata temen gue. Tepat banget. Nanti hasil dari tarif itu bakal jadi patokan buat hitung berapa yang masih harus dibayar.
Setelah semua dihitung, Tuan Anton bakal bayar sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, dan ini penting supaya nggak ada masalah di kemudian hari.
E.3 Jasa Notaris ke Luar Negeri
Oh iya, kalau Tuan Anton atau notaris lain kasih jasa ke luar negeri, terus dipotong pajaknya di sana, mereka bisa kok ngakalin itu dengan cara ngajuin kredit pajak luar negeri supaya nggak bayar pajak dua kali.
“Jadi kalau bayar pajak luar negeri, bisa dapet pengembalian?” temen gue penasaran. Iya, bisa banget, asalkan sesuai sama peraturan yang berlaku.
G. Ilustrasi Kasus Lanjutan
Tapi, kalau kalian bingung soal cara ngerapin ini di kehidupan nyata, contoh kasus kayak Pak Desta yang kerja sebagai konsultan bisnis dengan komisi Rp50.000.000 di samping gaji dari perusahaan swasta, jelas banget gimana hitung pajaknya.
“Jadi, dia harus lapor semua penghasilan, ya? Biar nggak ada masalah,” temen gue bilang. Betul banget. Karena perhitungan yang teliti bakal ngehindarin masalah di kemudian hari. Dan inilah kenapa pajak itu penting banget buat siapapun yang menerima penghasilan.
Jadi, kalau kalian terjun ke dunia profesi seperti notaris atau pekerjaan bebas lainnya, penting banget ngerti hak dan kewajiban perpajakannya. Jangan sampai salah paham soal kewajiban pajak yang berujung masalah. Sebagai warga negara yang baik, pastikan semuanya tuntas dan sesuai ketentuan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!
