https://epajak.or.id Kewajiban Pajak Olahragawan , Dasar Hukum Pajak untuk Atlet dan Olahragawan , Jadi, gini deh, kalau lo pengen tahu dasar hukum pajak yang berlaku buat atlet atau olahragawan kayak Rino, lo harus paham dulu apa yang mengaturnya. Di Indonesia, ada beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang jadi dasar hukum, loh. Yang pertama, ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang udah beberapa kali diubah. Nah, perubahan terakhirnya itu ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang juga sudah mengalami perubahan terbaru. Terus, gak ketinggalan ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang ngebahas tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Intinya, berbagai peraturan ini mengatur soal pajak yang harus dibayar oleh seorang atlet atau olahragawan.
B. Definisi dan Tugas Seorang Olahragawan
Nah, kalau lo penasaran, siapa sih yang masuk kategori olahragawan itu? Jadi, dalam klasifikasi pekerjaan di Indonesia (KBJI), olahragawan itu adalah orang yang berkompetisi di dunia olahraga, entah itu individu atau tim. Mereka harus menjalani latihan yang disiplin banget supaya bisa tampil maksimal dalam setiap kompetisi.
Mereka punya banyak tugas nih, kayak berlatih rutin buat mempertahankan kebugaran, mengikuti kompetisi olahraga, berpartisipasi dalam kegiatan promosi olahraga, dan tentunya nggak boleh ketinggalan menilai pesaing serta memutuskan strategi yang tepat dengan pelatih. Pokoknya, mereka harus memenuhi standar keahlian tinggi di olahraga yang mereka pilih.
C. Hak Olahragawan dalam Pajak
Tapi yang menarik nih, bukan cuma kewajiban, olahragawan juga punya hak di dalam lingkup perpajakan. Kalau lo jadi atlet yang sukses, tentu ada hak-hak yang lo dapetin, seperti hak untuk mendapatkan pengarahan dari fiskus soal pajak, hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.
Selain itu, olahragawan juga berhak untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan mereka, hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika ada sengketa pajak, bahkan hak untuk mendapatkan pengembalian pajak jika ternyata ada kelebihan bayar. Kalau ada pajak yang harus dibayar, lo juga bisa minta penundaan atau pengangsurannya.
D. Kewajiban Olahragawan dalam Pajak
Kalau hak udah jelas, sekarang saatnya ngomongin kewajiban. Gak ada yang gratis, kan? Jadi, sebagai olahragawan yang terdaftar sebagai wajib pajak, lo harus daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus, lo harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara rutin dan sesuai waktu yang ditentukan.
Jika lo ikut kompetisi atau turnamen yang berhadiah, lo juga wajib ngikutin prosedur pajak yang ada. Jangan sampai lupa bayar pajak dan lapor pajak yang terutang, biar gak kena denda, ya!
E. Perlakuan Pajak bagi Olahragawan
Di sini, mari kita bahas soal perlakuan pajak buat atlet atau olahragawan. Jadi, misalnya nih, Rino, yang sukses jadi juara di Djarum Indonesia Open, dapat hadiah Rp200 juta. Hadiah yang diterima atlet atau olahragawan dari ajang kompetisi seperti ini masuk dalam objek PPh Pasal 21.
Menurut peraturan yang ada, hadiah-hadiah seperti itu dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto yang diterima. Itu artinya, jika lo menang turnamen, penghasilan lo itu bakal dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
E.1 Penghasilan Olahragawan dari Pekerjaan Bebas
Jadi, nggak cuma dari hadiah kompetisi, olahragawan juga bisa dapat penghasilan dari pekerjaan bebas. Misalnya, mereka dapat job endorsement atau kerjasama dengan brand. Nah, penghasilan ini juga dikenakan pajak, dan olahragawan bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Setiap daerah punya persentase berbeda loh! Misalnya kalau lo tinggal di Jakarta, mungkin tarif NPPN-nya 35%. Tapi kalau lo tinggal di daerah lainnya, bisa aja lebih rendah.
E.2 Penghasilan Olahragawan dari Kompetisi Olahraga
Nah, ini dia! Penghasilan utama dari seorang olahragawan biasanya datang dari ajang kompetisi. Kalau lo sukses di turnamen kayak Rino, lo bakal dapet hadiah besar, kan? Tapi, itu gak lepas dari pajak yang harus lo bayar. PPh Pasal 21 yang dikenakan itu tergantung dari seberapa besar hadiah yang lo dapet. Jika lo Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), penghasilan lo dari hadiah ini bakal dipotong pajak sesuai dengan tarif progresif yang berlaku.
Misalnya nih, kalau penghasilan lo lebih dari Rp60 juta, maka pajaknya bisa lebih tinggi. Kalau lo WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri), pajaknya bisa lebih besar tergantung dengan perjanjian pajak yang ada antara Indonesia dan negara asal lo. Tapi, buat yang tinggal di Indonesia, tarif pajaknya bisa lebih bersahabat.
E.3 Penghasilan Olahragawan dari Honorarium Selama Pelatihan
Selain itu, lo juga bisa dapat penghasilan dari honorarium selama masa pelatihan. Kalau misalnya lo dipanggil untuk menjadi pengisi acara, memberikan seminar, atau dapat tawaran endorsement, itu semua bisa dianggap sebagai penghasilan yang kena pajak. Tapi, jangan khawatir, karena pajak ini bakal dipotong langsung oleh pihak pemotong pajak yang udah ditunjuk.
Selain itu, penghasilan yang lo terima dalam bentuk natura dan kenikmatan juga harus diperhitungkan dalam pajak, misalnya seperti barang atau fasilitas yang lo terima selama pelatihan.
F. Contoh Kasus: Rino dan Pajak Hadiah Turnamen
Kembali ke kasus Rino nih, dia kan baru saja menang juara di Djarum Indonesia Open 2024 dan dapet hadiah Rp200 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, hadiah ini akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 21. Dengan penghasilan yang lo terima dari kompetisi, itu dianggap sebagai penghasilan yang kena potong pajak.
Misalnya, untuk hadiah sebesar itu, tarif yang dikenakan bisa mencapai 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta. Jadi, mari kita hitung secara sederhana.
Penghasilan terutang:
- Penghasilan hadiah: Rp200.000.000
- Pajak yang harus dibayar: 15% x Rp140.000.000 = Rp21.000.000
Maka, Rino harus membayar pajak sebesar Rp21.000.000 atas hadiah yang diterima dari turnamen tersebut.
Kesimpulan
Jadi, meskipun lo seorang atlet atau olahragawan, tetap harus sadar dan mematuhi kewajiban pajak. Jangan sampe lalai, karena pajak itu penting dan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang baik. So, kalau lo menang hadiah besar kayak Rino, pastikan lo paham betul cara menghitung dan melaporkan pajaknya, biar gak ada masalah di kemudian hari!
