https://epajak.or.id/ Dasar Hukum Pajak untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu , Jadi, kalau lo pengusaha pribadi yang punya bisnis di Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang mesti lo tahu biar bisa patuh pajak dan nggak kena masalah di kemudian hari. Pertama, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini ngatur segala hal soal pajak yang berlaku di Indonesia.
Selain UU PPh, lo juga perlu tahu tentang berbagai peraturan terkait pajak lainnya, seperti PMK 136/2023 dan PMK 112/2022, yang ngebahas tentang nomor pokok wajib pajak (NPWP) buat orang pribadi dan badan usaha. Ada juga PER-6/PJ/2024 yang ngejelasin lebih lanjut soal administrasi NPWP dan cara menggunakannya.
B. Definisi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Mungkin ada yang masih bingung, siapa sih yang dimaksud dengan OPPT? Jadi, OPPT itu adalah orang pribadi yang menjalankan usaha perdagangan atau jasa yang punya satu atau lebih tempat usaha, dan yang tempat usahanya itu terpisah dari tempat tinggal. Misalnya, lo buka usaha toko atau kafe yang lokasi operasionalnya beda dari rumah lo, nah itu bisa dibilang sebagai OPPT.
Tapi, ada syarat tambahan yang mesti lo penuhi. Lo nggak bisa sembarangan jadi OPPT. Lo harus punya usaha yang sifatnya bukan pekerjaan bebas, kayak jadi dokter atau konsultan. Jadi, yang dihitung sebagai OPPT itu lebih ke bisnis yang lo jalankan, bukan cuma pekerjaan individu yang nggak terikat dengan perusahaan lain.
C. Hak Wajib Pajak OPPT
Buat lo yang termasuk OPPT, ada beberapa hak yang mesti lo tahu dan bisa lo manfaatin. Pertama, lo punya hak buat dapetin informasi perpajakan, pembinaan, dan pengarahan dari otoritas pajak. Jadi, kalau ada yang bingung soal pajak, lo bisa nanya atau minta bantuan ke petugas pajak.
Selain itu, lo juga punya hak buat memperbaiki kalau misalnya lo salah tulis di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Gak cuma itu, kalau ternyata lo bayar pajak lebih dari yang seharusnya, lo berhak minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Lo juga punya hak untuk mengajukan upaya hukum jika ada sengketa pajak, seperti keberatan atau banding, jadi jangan takut buat memperjuangkan hak lo. Pokoknya, yang penting semua hak itu harus lo pakai dengan baik supaya bisnis lo lancar.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
D. Kewajiban OPPT dalam Perpajakan
Namun, tentu aja di balik hak ada kewajiban yang harus lo penuhi sebagai OPPT. Pertama, lo wajib daftar NPWP dan memastikan nomor pokok wajib pajak lo terdaftar dengan benar. Setelah itu, lo juga wajib mendaftarkan tempat usaha lo ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, supaya usaha lo tercatat dan jelas.
Kalau lo punya cabang, lo juga harus mendaftarkan cabang usaha lo dan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kalau omzet usaha lo udah lebih dari Rp4,8 miliar, lo wajib daftarin usaha lo sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) supaya bisa melaporkan pajak dengan benar.
Selain itu, lo harus paham kalau lo wajib ngitung, nyetor, dan lapor pajak yang terutang atas penghasilan usaha lo. Gak bisa lepas dari tanggung jawab ini kalau lo mau usaha lo berjalan lancar tanpa masalah perpajakan.
E. Perlakuan Pajak untuk OPPT
Jadi, kalau lo OPPT, penghasilan yang lo dapetin dari usaha lo itu udah pasti kena pajak penghasilan. Sumber penghasilan lo itu bisa datang dari berbagai jenis usaha lo, baik itu perdagangan barang atau jasa. Semuanya masuk ke dalam objek pajak yang harus dihitung dan dilaporkan.
Pajak yang dikenakan buat OPPT itu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri, akan dikenakan pajak penghasilan. Jadi, selama lo menerima uang dari hasil usaha, lo pasti harus lapor dan bayar pajaknya.
E.1 Angsuran PPh Pasal 25 untuk OPPT
Nah, buat lo yang merasa pajak itu ribet, jangan khawatir. Pemerintah udah nyediain kemudahan buat OPPT, salah satunya lewat angsuran PPh Pasal 25. Jadi, lo tinggal hitung aja tarif yang udah ditetapin, yang besarnya bisa 0,75% dari peredaran bruto usaha lo. Ini tuh kayak angsuran pajak yang dibayar tiap bulan.
Misalnya, omzet usaha lo bulan ini Rp30.000.000, berarti angsuran PPh Pasal 25 yang harus lo bayar adalah 0,75% x Rp30.000.000, yang hasilnya Rp225.000. Angsuran ini harus lo bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Angsuran ini nggak bersifat final, jadi lo bisa mengkreditkan angsuran yang udah dibayar pada akhir tahun pajak lo, biar nggak double bayar pajak.
E.2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kalau usaha lo udah punya omzet lebih dari Rp4,8 miliar, maka lo wajib mendaftarkan usaha lo sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, lo harus mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap penyerahan barang atau jasa yang lo jual. Tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11%, dan rencananya pada 2025 tarif PPN ini naik jadi 12%.
PPN ini nantinya akan lo pungut dari pelanggan lo, terus lo setor ke negara. Jadi, lo mesti hati-hati dalam penghitungan dan pelaporannya biar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
F. Ketentuan Khusus untuk OPPT
Selain aturan umum, ada juga ketentuan khusus yang berlaku buat OPPT. Sejak 1 Juli 2024, kalau lo punya cabang usaha yang terpisah dari tempat tinggal, lo akan dapetin Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang diterbitkan oleh DJP. NITKU ini berbeda dari NPWP, dan sampai sekarang, masih belum ada ketentuan lebih lanjut soal bagaimana pengaruhnya terhadap pembayaran dan pelaporan SPT. Tapi, untuk sementara, pelaporan tetap dilakukan seperti biasa menggunakan NPWP pusat.
G. Ilustrasi Kasus: Tuan Rizki dan Tuan Andri
Kasus 1 – Tuan Rizki
Tuan Rizki punya usaha toko alat dapur di Bogor, dan omzetnya bulan April 2023 Rp30.000.000. Karena omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dan nggak pakai PPh Final, dia harus bayar angsuran PPh Pasal 25. Jadi, angsuran yang harus dibayar Tuan Rizki adalah 0,75% x Rp30.000.000, yang hasilnya Rp225.000. Angsuran ini harus dibayar sebelum tanggal 15 Mei 2023.
Kasus 2 – Tuan Andri
Tuan Andri punya dua tempat usaha, satu di KPP X dan satu di KPP Y. Omzet usahanya Rp70.000.000, dan dia nggak memilih PPh Final. Tuan Andri wajib bayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% x Rp70.000.000, yaitu Rp525.000. Angsuran ini harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kesimpulan
Sebagai OPPT, lo harus paham kewajiban dan hak pajak yang berlaku. Jangan sampai usaha lo terhambat karena masalah pajak yang bisa dicegah dengan perhitungan dan pelaporan yang tepat. Selalu pastikan bahwa usaha lo sudah terdaftar dengan benar dan kewajiban pajak dipenuhi agar bisnis lo bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
