Pajak untuk Pengacara

https://epajak.or.id Pajak untuk Pengacara: Panduan Lengkap yang Perlu Kamu Tahu , Jika kamu seorang pengacara atau advokat, kamu pasti sudah tahu betapa pentingnya memahami peraturan yang mengatur profesimu, termasuk soal pajak. Nah, untuk urusan pajak ini, dasar hukumnya bisa kamu temui di beberapa peraturan. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur profesi pengacara di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan lain seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi pengacara. Jadi, dengan dasar hukum yang kuat ini, segala hal tentang pajak pengacara diatur dengan jelas oleh negara.


B. Definisi dan Tugas Pengacara

Menurut UU No. 18/2003, pengacara atau advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kehidupan sehari-hari, pengacara memiliki berbagai tugas. Salah satunya adalah memberikan saran kepada klien tentang hukum, baik dalam masalah perdata maupun pidana. Selain itu, pengacara juga harus melakukan riset, mengumpulkan bukti untuk pembelaan, dan mewakili kliennya di pengadilan.

Pengacara juga bertugas menyusun dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, atau surat wasiat. Jadi, pekerjaan seorang pengacara bukan hanya sekadar berbicara di pengadilan, tetapi juga mencakup banyak hal lain yang memerlukan keahlian dan pengetahuan hukum.


C. Hak Pengacara dalam Lingkup Pajak

Sebagai seorang wajib pajak, pengacara juga memiliki hak yang harus dihormati oleh pihak pajak. Beberapa hak yang dimiliki pengacara dalam lingkup perpajakan antara lain:

  1. Mendapatkan pembinaan dari otoritas pajak: Jika ada kebingungan terkait pajak, pengacara berhak mendapatkan pengarahan dari pihak yang berwenang.
  2. Membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT): Pengacara berhak memperbaiki SPT jika ada kesalahan dalam pelaporan pajak yang telah disampaikan.
  3. Mengajukan keberatan atau banding: Jika pengacara merasa pajaknya dipotong lebih besar dari yang seharusnya, pengacara berhak mengajukan keberatan atau banding.
  4. Mendapatkan insentif pajak: Pengacara juga berhak mendapatkan fasilitas atau insentif pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Kerahasiaan data: Semua data pribadi pengacara yang berhubungan dengan pajak harus dijaga kerahasiaannya oleh pihak pajak.

D. Kewajiban Pengacara dalam Lingkup Pajak

Sebagai wajib pajak, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengacara. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Pengacara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftar di kantor pajak terdekat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Menghitung dan melaporkan pajak: Pengacara harus menghitung dan melaporkan pajak penghasilan yang harus dibayar. Ini termasuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
  3. Menghadiri pemeriksaan pajak: Jika ada pemeriksaan pajak, pengacara wajib hadir dan memberikan dokumen yang diminta oleh petugas pajak.

E. Perlakuan Pajak untuk Pengacara

Pengacara dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena penghasilan yang diterimanya berasal dari keahlian di bidang hukum, yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Ada dua metode utama dalam penghitungan pajak penghasilan pengacara: metode pembukuan dan metode pencatatan.

E.1 Kondisi Pengacara Menggunakan Metode Pembukuan

Jika pengacara menggunakan metode pembukuan, penghasilan neto akan dihitung dengan mengurangkan biaya-biaya usaha yang berhubungan dengan kegiatan hukum yang dilakukan. Biaya ini bisa berupa biaya riset, biaya administrasi, atau bahkan biaya untuk pertemuan dengan klien.

E.2 Kondisi Pengacara Menggunakan Metode Pencatatan

Jika pengacara memilih metode pencatatan, maka penghitungan penghasilan neto lebih sederhana. Pengacara akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang telah ditetapkan oleh peraturan pajak. Misalnya, jika NPPN untuk pengacara adalah 51%, maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah 51% dari penghasilan bruto.

E.3 Pembayaran Jasa Pengacara

Kalau perusahaan atau klien membayar jasa pengacara, maka perusahaan atau klien tersebut wajib memotong PPh Pasal 21. Hal ini berlaku baik untuk pengacara yang menerima penghasilan secara rutin maupun yang tidak rutin. Pemotongan ini dilakukan sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh pengacara dan dilakukan setiap kali pengacara menerima honorarium.

baca juga


F. Ilustrasi Kasus

Mari kita lihat contoh kasus seorang pengacara bernama Tuan Syahid yang bekerja di Surabaya. Pada Juli 2019, Tuan Syahid menerima honorarium sebesar Rp200.000.000 dari kliennya.

Jika NPPN yang berlaku untuk pengacara di Surabaya adalah 51%, maka penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah:

Penghasilan Neto = Rp200.000.000 x 51% = Rp102.000.000

Setelah mengetahui penghasilan neto, Tuan Syahid harus menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika PKP sudah dihitung, maka langkah selanjutnya adalah menghitung PPh Terutang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.


G. Kesimpulan

Menjadi pengacara atau advokat bukan hanya soal menangani kasus di pengadilan, tetapi juga soal memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Setiap pengacara wajib untuk memahami dasar hukum pajak, hak-hak yang dimiliki dalam pajak, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai kewajiban pajak ini terlewat, karena bisa berujung pada masalah hukum.

Jadi, pastikan kamu selalu mengelola pajak dengan benar, agar kamu bisa fokus menjalankan profesi hukum yang kamu geluti, tanpa khawatir soal pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top