Pajak Penulis

https://epajak.or.id/ Pajak Penulis: Panduan Lengkap Tentang Kewajiban dan Hak Pajak yang Harus Diketahui , Pajak adalah sesuatu yang harus dihadapi oleh semua profesi, termasuk penulis. Di Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pajak bagi penulis, yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur pemotongan pajak untuk penghasilan royalti yang diterima penulis.

Jadi, kalau kamu seorang penulis yang mendapatkan penghasilan dari karya-karyamu, baik itu buku, artikel, atau karya lainnya, maka kamu harus memahami kewajiban dan hak pajak yang kamu miliki.


B. Definisi dan Tugas Penulis

Sebagai penulis, pekerjaanmu bukan hanya menulis novel atau cerita pendek. Menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), penulis adalah seorang profesional yang merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai jenis karya untuk publikasi. Jadi, tugas penulis itu bisa sangat beragam, mulai dari menyusun buku, naskah drama, skrip, hingga menulis artikel non-jurnalistik.

Di dunia nyata, kamu bisa mengerjakan tugas seperti:

  • Menyusun dan mengedit novel atau drama untuk publikasi.
  • Melakukan penelitian untuk memastikan konten yang kamu buat benar dan relevan.
  • Menganalisis materi dan menulis petunjuk atau manual yang akan digunakan untuk produk atau layanan tertentu.
  • Bahkan, menulis buku panduan atau materi teknis lainnya.

Jadi, pekerjaan seorang penulis itu sangat luas, dan penghasilan yang kamu terima bisa berasal dari berbagai sumber, seperti honorarium dari tulisan atau royalti dari buku yang kamu terbitkan.


C. Hak Penulis dalam Lingkup Pajak

Sebagai penulis, kamu memiliki hak yang harus dijamin oleh peraturan perpajakan. Beberapa hak yang perlu kamu ketahui adalah:

  • Pemindahbukuan Pajak: Kamu berhak mengajukan pemindahbukuan jika ada kesalahan dalam pembayaran pajak.
  • Pengembalian Pajak Lebih Bayar: Jika kamu membayar pajak lebih dari yang seharusnya, kamu berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pajak tersebut.
  • Upaya Hukum: Jika ada masalah dengan pajakmu, kamu berhak mengajukan keberatan, banding, atau gugatan.
  • Pembetulan Pajak: Kamu juga berhak mengajukan permohonan untuk membetulkan SPT jika ada kesalahan hitung.
  • Kerahasiaan Data: Semua data yang kamu berikan sebagai wajib pajak harus dilindungi kerahasiaannya.

Jadi, walaupun kamu seorang penulis dan mungkin merasa pajak itu rumit, penting untuk tahu kalau kamu punya hak yang melindungimu.


D. Kewajiban Penulis dalam Lingkup Pajak

Sebagai penulis yang mendapatkan penghasilan, tentu saja ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Berikut beberapa kewajiban utama yang perlu kamu penuhi:

  1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak: Jika kamu belum terdaftar, kamu harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
  2. Melaporkan Penghasilan: Kamu wajib melaporkan penghasilan yang kamu peroleh setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  3. Pencatatan Penghasilan: Jika penghasilanmu berasal dari pekerjaan bebas, kamu harus melakukan pencatatan penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Bukti Pemotongan Pajak: Jika ada pihak yang memotong pajak darimu, kamu wajib menyimpan bukti pemotongan tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.
  5. Pembayaran Pajak: Kamu juga wajib membayar pajak sesuai dengan yang terutang, baik itu pajak penghasilan atau pajak lainnya.

Kewajiban ini memang terdengar banyak, tetapi kalau dikelola dengan baik, semuanya akan berjalan lancar.


E. Dasar Pengenaan Pajak

Pengenaan pajak bagi penulis berdasarkan penghasilan yang diperoleh dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas: Ini termasuk penghasilan yang diperoleh dari menulis buku, artikel, atau karya lainnya.
  2. Penghasilan dari Usaha atau Kegiatan: Jika kamu membuka usaha, seperti toko buku atau lembaga pendidikan, penghasilan dari usaha tersebut juga dikenakan pajak.
  3. Penghasilan dari Modal: Misalnya, penghasilan dari bunga, royalti, atau keuntungan dari penjualan properti atau saham.
  4. Penghasilan Lainnya: Seperti hadiah atau pembebasan utang yang diterima.

Penulis yang bekerja dalam pekerjaan bebas atau freelance, akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima.

baca juga


E.1 Kondisi Penulis dengan Metode Pembukuan

Jika kamu sebagai penulis memilih menggunakan metode pembukuan, cara menghitung penghasilan neto adalah dengan mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan selama mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jadi, misalnya kamu membeli alat tulis atau melakukan penelitian untuk bukumu, itu bisa dihitung sebagai biaya usaha yang sah dan dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung pajak yang terutang.


E.2 Kondisi Penulis dengan Metode Pencatatan

Kalau penghasilanmu lebih sederhana dan kamu memilih menggunakan metode pencatatan, penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Bagi penulis, NPPN yang berlaku adalah 50% dari penghasilan bruto. Jadi, kalau penghasilan bruto kamu dari royalti atau honorarium adalah Rp100 juta, maka penghasilan neto yang akan dikenakan pajak adalah Rp50 juta.


E.3 Penghasilan dari Royalti

Sebagai penulis, royalti adalah salah satu sumber penghasilan yang paling umum. Royalti adalah uang yang diterima penulis dari penerbit atau pihak lain yang memanfaatkan karya-karyanya. Misalnya, jika bukumu terjual di toko buku, kamu akan mendapatkan royalti dari penjualan tersebut.

Royalti ini juga dikenakan pajak. Berdasarkan PER-1/PJ/2023, royalti dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang bervariasi, biasanya sekitar 15% dari jumlah bruto royalti yang diterima.


F. Ilustrasi Kasus

Misalnya, Handayani, seorang penulis, menerima royalti dari penjualannya sebanyak 200.000 eksemplar bukunya, yang masing-masing terjual seharga Rp30.000. Royalti yang diterima Handayani adalah 10% dari harga jual. Jadi, perhitungannya adalah:

  • Omzet penjualan = 200.000 x Rp30.000 = Rp6.000.000.000
  • Royalti = 10% x Rp6.000.000.000 = Rp600.000.000
  • Jumlah bruto royalti = 40% x Rp600.000.000 = Rp240.000.000
  • PPh Pasal 23 = 15% x Rp240.000.000 = Rp36.000.000

Karena penghasilan royalti yang diterima Handayani tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dia memilih untuk menggunakan NPPN 50% dari penghasilan bruto, sehingga pajak terutang dihitung dari penghasilan neto tersebut.


G. Kesimpulan

Sebagai penulis, memahami kewajiban dan hak pajak itu penting banget, karena pajak adalah bagian dari kontribusi kita kepada negara. Walaupun terlihat rumit, dengan mengetahui dasar hukum dan cara perhitungan yang tepat, kamu bisa mengelola pajakmu dengan lebih mudah dan lancar. Jadi, pastikan kamu selalu memenuhi kewajiban pajak dan memanfaatkan hak-hak yang ada untuk mengurangi beban pajakmu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top