https://epajak.or.id Pajak Perusahaan Bioskop , Jadi, guys, kalau kamu mau tahu tentang pajak perusahaan bioskop, harus paham dulu nih dasar hukumnya. Beberapa peraturan yang jadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh), dan juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang mengalami beberapa perubahan. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perfilman, seperti PP 6/1994 dan PMK 102/2011 tentang pajak atas film cerita impor. Jadi, banyak banget aturan yang saling kait-mengait untuk mengatur pajak di industri ini.
B. Latar Belakang
Pernah nonton film di bioskop yang bikin kamu terpesona? Nah, itulah salah satu contoh hiburan yang disukai banyak orang di Indonesia. Enggak heran kalau dunia bioskop terus berkembang pesat. Pemerintah pun mulai mengatur usaha perfilman di Indonesia lewat peraturan seperti PP 6/1994. Intinya, usaha perfilman yang dikelola oleh warga negara Indonesia (WNI) harus berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mengoperasikan bioskop.
Perusahaan bioskop yang beroperasi di Indonesia itu harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk pajak penghasilan dan pajak lainnya. Melalui artikel ini, kita bakal bahas jenis-jenis pajak yang perlu dibayar oleh perusahaan bioskop dan bagaimana cara menghitungnya.
C. Definisi
Berdasarkan PP 6/1994, perusahaan bioskop adalah badan usaha yang sudah memperoleh izin untuk menjalankan usaha perfilman di Indonesia. Selain itu, ada juga regulasi lain yang mengatur soal pengusaha bioskop yang bisa melakukan impor film untuk ditayangkan di bioskop. Jadi, pengusaha bioskop harus tahu benar tentang kewajiban pajak, apalagi kalau mereka melakukan impor film cerita. Film impor ini akan dikenakan pajak tertentu sebelum bisa diputar di bioskop.
D. Aspek Perpajakan Perusahaan Bioskop
Sekarang kita masuk ke aspek perpajakannya. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, perusahaan bioskop memiliki berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
D.1 PPh Pasal 21
Jadi, di setiap perusahaan bioskop, pasti ada pegawai yang bekerja, kan? Nah, penghasilan yang diterima oleh pegawai ini harus dikenakan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, baik itu pegawai tetap, kontrak, atau pegawai harian.
Setiap perusahaan bioskop wajib memotong pajak penghasilan yang diterima oleh pegawainya. Setelah dipotong, pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi, pemotongan dan pelaporan pajak itu gak bisa asal-asalan, harus tepat waktu, agar gak kena denda.
D.1.1 Pegawai Tetap
Untuk pegawai tetap, pajak dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) yang tergantung dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah penghasilan yang diterima. Kalau sudah mencapai bulan Desember, perhitungan pajaknya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
D.1.2 Pegawai Tidak Tetap
Nah, untuk pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar harian atau bulanan, pajak juga tetap dipotong. Kalau dibayar bulanan, perhitungannya mirip dengan pegawai tetap. Tapi kalau dibayar harian, ada tarif pajak yang berbeda, sesuai dengan besaran penghasilannya. Misalnya, kalau penghasilan bruto per harinya kurang dari Rp2.500.000, perhitungan pajaknya bisa lebih rendah, tapi kalau lebih dari itu, tarif pajaknya juga lebih tinggi.
D.2 PPh Pasal 22
Ini nih, pajak yang dikenakan saat perusahaan bioskop melakukan impor film. Jadi, berdasarkan PMK 102/2011, penyerahan film cerita impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenakan PPh Pasal 22. Pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan nilai impor film tersebut, termasuk biaya-biaya seperti CIF (Cost, Insurance, Freight).
Misalnya, kalau kamu mengimpor film dengan nilai Rp250.000.000, maka PPh Pasal 22 yang harus dibayar adalah 10% dari nilai impor. Jadi, pastikan setiap biaya impor tercatat dengan baik, ya!
D.3 PPh Pasal 23/26 atas Royalti
Bioskop juga bisa menerima royalti dari penggunaan film. Jadi, kalau bioskop melakukan bagi hasil dengan pemegang hak cipta film, itu disebut royalti. Penghasilan dari royalti ini akan dikenakan PPh Pasal 23 untuk pembayaran ke produser dalam negeri dengan tarif 15%, dan PPh Pasal 26 untuk pembayaran ke produser luar negeri dengan tarif 20%.
D.4 PPh Pasal 4 Ayat (2)
Kalau perusahaan bioskop menyewa tempat atau bangunan untuk kegiatan operasionalnya, maka sewa tersebut juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarifnya sebesar 10% dari pembayaran sewa yang dilakukan.
D.5 PPh Badan
Sebagai badan usaha, perusahaan bioskop harus membayar PPh Badan. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Setelah dihitung, penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif PPh Badan yang sesuai. PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
D.6 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kebanyakan orang tahu kalau bioskop itu bukan tempat untuk berbelanja barang. Tapi ternyata, meskipun menonton film itu bukan barang, tetap saja dikenakan pajak, yaitu PPN. Namun, pajak ini tidak dikenakan pada penjualan tiket bioskop, tapi dikenakan pada penyerahan film cerita impor yang dilakukan oleh importir kepada bioskop. Biasanya, PPN yang dikenakan adalah 12% dari nilai kontrak film tersebut.
D.7 Pajak Hiburan (PBJT)
Selain pajak-pajak di atas, bioskop juga dikenakan Pajak Hiburan. Kenapa? Karena bioskop menyediakan layanan hiburan bagi masyarakat, dan pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah dengan tarif maksimal 10% dari jumlah yang dibayarkan penonton. Jadi, biaya tiket yang kamu bayar, sebagian digunakan untuk pajak hiburan ini.
E. Ilustrasi Kasus
Misalnya, PT Asyik adalah perusahaan bioskop yang mengimpor film cerita impor dengan nilai Rp250.000.000 pada bulan Maret 2025. Untuk menghitung PPh Pasal 22 yang harus dibayar, kita tinggal mengalikan 10% dari nilai impor tersebut.
Jadi, PPh Pasal 22 yang terutang adalah Rp25.000.000. Pajak ini harus disetorkan bersamaan dengan pembayaran bea masuk.
F. Kesimpulan
Secara keseluruhan, perusahaan bioskop memang memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Mulai dari PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk impor film, PPh Pasal 23/26 untuk royalti, hingga PPN dan Pajak Hiburan. Semua pajak ini harus dihitung dengan cermat dan disetorkan tepat waktu agar perusahaan bioskop bisa berjalan lancar tanpa masalah hukum.
Jadi, kalau kamu sedang merencanakan untuk membuka bisnis di dunia perfilman atau sedang menjalankan bioskop, pastikan untuk memahami dan menjalankan kewajiban pajak yang ada. Ini gak cuma tentang menghindari masalah hukum, tapi juga tentang menjaga operasional bisnis tetap sehat dan berkembang.
penulis tamu dari : Konsultanpajak.or.id
