Perpajakan atas Pemberian Parsel

https://epajak.or.id/ Perpajakan atas Pemberian Parsel , Suasana di kafe sore itu cukup santai. Dua teman lama yang sudah lama tidak bertemu akhirnya duduk bersama, menikmati kopi hangat sambil berbincang tentang berbagai hal. Pembicaraan mereka mengalir begitu saja, mulai dari kenangan masa lalu hingga isu-isu yang tengah hangat dibicarakan. Topik kali ini ternyata cukup menarik, tentang pemberian parsel yang sering dilakukan perusahaan kepada pegawai atau konsumen. Namun, yang membuat percakapan kali ini berbeda adalah munculnya satu pertanyaan yang tak terpikirkan sebelumnya: “Apakah pemberian parsel itu ada kaitannya dengan pajak?”

Kebanyakan orang mungkin menganggap pemberian parsel atau bingkisan hanya sebagai bentuk perhatian atau hadiah dari perusahaan. Namun, yang jarang dipikirkan adalah aspek perpajakan di balik pemberian tersebut. Bagi perusahaan, pemberian parsel bisa jadi lebih dari sekadar hadiah. Dalam beberapa situasi, pemberian parsel bisa mempengaruhi pajak yang harus dibayar, tergantung pada siapa yang menerima dan tujuan pemberiannya.

Di sinilah pembicaraan mereka mulai menarik. Pembicaraan seputar pajak biasanya terdengar berat dan membingungkan. Tapi siapa sangka, dengan sedikit penjelasan, hal ini bisa jadi cukup mudah untuk dipahami. Tak hanya perusahaan yang memberi parsel kepada pegawai, tapi juga perusahaan yang memberi parsel kepada konsumen demi menjaga relasi bisnis. Banyak hal yang perlu diperhatikan, dari nilai parsel, jenis barang yang diberikan, hingga peraturan yang berlaku. Semua ini memengaruhi apakah pemberian tersebut akan terkena pajak atau tidak.

Mereka kemudian mulai menggali lebih dalam. Salah satu dari mereka mengingat bahwa parsel yang diberikan pada hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, atau Tahun Baru Imlek, punya perlakuan pajak yang berbeda dibandingkan pemberian di luar hari raya. Ternyata, ada ketentuan khusus yang mengatur hal ini. Dalam peraturan pemerintah, parsel yang diberikan kepada seluruh pegawai pada saat hari raya keagamaan bisa dikecualikan dari pajak, asalkan memenuhi batasan nilai tertentu.

Salah satu temannya bertanya, “Jadi, kalau perusahaan kasih parsel di hari raya, misalnya makanan atau minuman, selama nilainya nggak lebih dari yang ditentukan, berarti nggak kena pajak?” Teman satunya mengangguk dan menjelaskan, “Iya, benar. Misalnya, kalau perusahaan kasih parsel makanan atau minuman saat Hari Raya Idulfitri atau Natal, dan jumlahnya sesuai ketentuan, itu bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Tapi, harus diingat, pemberian itu hanya berlaku untuk pegawai yang merayakan hari raya tersebut.”

Mereka melanjutkan obrolan mereka dan mulai memikirkan pemberian parsel di luar hari raya keagamaan. Menurut aturan yang berlaku, pemberian parsel kepada pegawai yang dilakukan selain pada saat hari raya keagamaan, selama jumlahnya tidak melebihi Rp3.000.000 per tahun per pegawai, juga bisa dikecualikan dari pajak. Namun, jika nilai pemberian lebih dari itu, maka parsel yang diberikan kepada pegawai bisa dikenakan pajak penghasilan.

“Berarti, kalau perusahaan kasih parsel ke pegawai sepanjang tahun, nilai totalnya nggak boleh lebih dari tiga juta ya?” salah satu dari mereka bertanya. Teman satunya mengangguk lagi. “Betul. Kalau lebih dari itu, parselnya akan masuk dalam perhitungan pajak, dan perusahaan harus memotong pajak penghasilan dari pemberian tersebut.”

baca juga

Lalu, mereka mulai berpikir tentang pemberian parsel kepada konsumen. Biasanya, perusahaan memberikan parsel kepada konsumen dalam rangka menjaga relasi bisnis. Dalam hal ini, pemberian parsel berhubungan dengan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberian parsel untuk konsumen bisa dikategorikan sebagai biaya entertainment yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.

“Jadi, kalau perusahaan ngasih parsel ke konsumen, itu dianggap biaya entertainment ya? Dan itu bisa dikurangin dari penghasilan perusahaan?” salah satu dari mereka bertanya. Teman yang lain menjelaskan, “Iya, perusahaan boleh menganggap parsel yang diberikan ke konsumen sebagai biaya entertainment. Tapi, perusahaan harus melampirkan daftar nominatif yang berisi nama penerima, posisi mereka, dan detail lainnya, supaya bisa dipertanggungjawabkan.”

Mereka pun melanjutkan perbincangan dengan membahas bagaimana pajak pertambahan nilai (PPN) juga berlaku dalam pemberian parsel. Jika perusahaan memberikan parsel yang berupa barang kena pajak (BKP) secara cuma-cuma, maka PPN akan dikenakan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru. Namun, perhitungan PPN untuk pemberian parsel ini didasarkan pada nilai barang yang diberikan, dikurangi dengan biaya pokok barangnya, yang dikenal sebagai laba kotor.

“Jadi kalau parsel yang kita kasih itu berupa barang yang kena PPN, kayak jam dinding atau barang lain yang bisa dikenakan pajak, maka harus dihitung PPN-nya juga?” teman yang lain bertanya. “Iya, betul,” jawabnya. “Jadi misalnya harga jual jam dinding yang kita kasih Rp300.000, PPN yang harus dibayar itu dihitung berdasarkan laba kotor, bukan harga jual keseluruhan.”

Mereka pun mulai berpikir tentang bagaimana perhitungan PPN dilakukan, dan apakah perusahaan bisa mengklaim PPN yang telah dibayar sebagai kredit pajak untuk dikurangkan dari kewajiban pajak lainnya.

Obrolan mereka pun berlanjut dengan lebih rinci. Salah satu dari mereka mulai mencari contoh kasus untuk memperjelas. Mereka menemukan sebuah situasi di mana sebuah perusahaan memberikan parsel berupa jam dinding ke klien mereka. Harga jual jam tersebut adalah Rp300.000, dan PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan 11/12 dari harga jam yang sudah dikurangi dengan laba kotor. Setelah dihitung, ternyata PPN yang terutang adalah sekitar Rp24.750.

“Jadi, perusahaan harus bayar PPN ini, dan ini harus disetorkan ke negara ya?” salah satu dari mereka bertanya. Temannya mengangguk. “Iya, dan mereka harus melaporkannya juga ke Direktorat Jenderal Pajak.”

Dengan semakin dalamnya mereka membahas topik ini, mereka mulai menyadari betapa pentingnya pemahaman tentang pajak, terutama ketika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi yang melibatkan pemberian parsel. Tak hanya untuk kepentingan internal perusahaan, tetapi juga untuk menjaga hubungan yang baik dengan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Obrolan mereka berakhir dengan kesimpulan bahwa meski pemberian parsel tampak sederhana, ada banyak aspek perpajakan yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari pengenaan pajak penghasilan hingga PPN, semuanya harus dipahami dengan baik oleh perusahaan, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada masalah pajak di kemudian hari.

penulis tamu dari : notarisdanppat.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top