Pajak undian

https://epajak.or.id/ Pajak undian , Kalian pasti sudah sering dengar kan tentang undian yang sering diadakan di berbagai acara atau bahkan lewat aplikasi-aplikasi online? Biasanya, siapa saja yang beruntung bisa mendapat hadiah menarik seperti uang tunai, perjalanan gratis, atau barang-barang mewah lainnya. Tapi, pernahkah kalian bertanya-tanya, kalau kita menang hadiah dari undian itu, apa saja yang harus kita bayar? Ternyata, tidak hanya senang karena menang, ada pajak yang perlu kita perhatikan. Dua orang sahabat ini juga pernah mengalami hal yang serupa. Mereka baru saja memenangkan hadiah undian dan penasaran tentang bagaimana pajak di balik hadiah tersebut. Yuk, simak cerita mereka.


Di Sebuah Kafe, Sahabat Saling Bertanya:

“Bro, ingat nggak waktu kemarin kita ikutan undian di minimarket itu?” tanya Rian sambil menyeruput kopi panas di kafe.

“Iya, gue inget banget! Itu kan hadiah undian uang tunai Rp10 juta. Seneng banget bisa menang,” jawab Ivan dengan senyum lebar.

“Tapi, lo tau nggak sih, ternyata kalau menang hadiah undian itu ada pajaknya, lho,” kata Rian dengan serius.

“Wah, seriusan? Pajak? Gimana ceritanya?” Ivan tampak kebingungan.

“Jadi gini, gue baca-baca, hadiah undian itu masuk kategori penghasilan yang kena pajak, bro. Dan yang menarik, pajaknya itu terutang langsung di saat kita menang, bukan setelah kita terima uangnya,” jelas Rian.

“Hah, berarti nggak cuma hadiah yang gue dapet, tapi sebagian harus dibayar buat pajak?” Ivan mulai paham.

“Iya, betul! Itu yang namanya Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 4 ayat (2). Ini berlaku untuk hadiah apa pun yang diberikan dalam bentuk undian. Misalnya lo menang uang tunai, atau voucher, atau bahkan perjalanan gratis,” jawab Rian dengan semangat.


Pajak Atas Hadiah Undian:

“Jadi gimana sih cara hitung pajaknya? Lo kan menang uang tunai, gue penasaran berapa yang harus dibayar,” Ivan bertanya lagi.

“Jadi gini, hadiah undian itu dipotong pajak sebesar 25% dari jumlah hadiah bruto, baik itu dalam bentuk uang maupun barang,” jelas Rian. “Contohnya, gue menang Rp10 juta, berarti pajak yang harus gue bayar adalah 25% dari Rp10 juta, yaitu Rp2.500.000.”

“Oh, jadi udah dipotong duluan gitu sebelum diterima?” Ivan bertanya, agak terkejut.

“Betul banget. Si penyelenggara undian, misalnya minimarket yang kita ikuti itu, wajib memotong pajaknya sebelum uang atau hadiah diserahkan ke pemenang. Jadi, kita gak perlu khawatir soal itu,” kata Rian menjelaskan.

“Jadi berarti kalau hadiah gue misalnya perjalanan ke luar negeri, misalnya ke Jeju, pajaknya juga sama?” Ivan penasaran.

“Iya, bener. Kalau hadiah lo berupa perjalanan, misalnya harga perjalanan itu Rp20 juta, maka pajak penghasilan yang terutang adalah 25% dari harga perjalanan itu. Jadi, pajaknya Rp5 juta,” Rian menambahkan.

baca juga


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Hadiah Cuma-Cuma:

“Eh, tapi selain PPh, ada lagi nggak pajak lain yang harus dibayar?” Ivan bertanya, makin penasaran.

“Yup, ada juga PPN atau Pajak Pertambahan Nilai,” jawab Rian. “Jadi, selain pajak penghasilan yang udah dipotong tadi, kalau hadiah lo berupa barang atau jasa yang kena pajak, itu juga dikenakan PPN.”

“PPN itu berapa sih?” Ivan masih bingung.

“PPN untuk hadiah undian itu dikenakan 12%, bro. Misalnya, hadiah perjalanan ke Jeju yang harganya Rp20 juta tadi, PPN-nya adalah 12% x Rp20 juta, yaitu Rp2.400.000,” jelas Rian sambil menambah, “jadi total yang harus dibayar dari hadiah perjalanan itu adalah pajak penghasilan plus PPN, jadi Rp5 juta + Rp2.400.000.”

“Jadi totalnya bisa lebih gede ya, kalau hadiahnya mahal?” Ivan merenung.

“Iya, bener. Kalau hadiah lo lebih mahal, pajaknya juga semakin besar. Makanya, kalau menang undian, jangan kaget kalau ada pajaknya. Semua itu udah diatur dalam peraturan perpajakan,” kata Rian.


Prosedur Pemotongan dan Pembayaran Pajak:

“Jadi kalau gue menang undian, gimana caranya bayar pajaknya?” Ivan kembali bertanya.

“Setelah pemenang terpilih, penyelenggara undian akan langsung potong pajaknya. Setelah itu, mereka akan setor pajak tersebut ke negara. Jadi kita nggak perlu ngelakuin apa-apa, tinggal terima hadiah setelah dipotong pajak,” jawab Rian. “Yang penting, penyelenggara undian melapor ke kantor pajak dan menyetorkan pajak itu tepat waktu.”

“Berarti kalau gue terima hadiah, semua urusan pajaknya udah selesai?” Ivan mengerti sekarang.

“Betul. Tapi tetap aja, lo sebagai pemenang tetap harus laporin hadiah yang diterima dalam SPT Tahunan, supaya semua udah terdaftar di pajak,” jelas Rian menambahkan.


Contoh Kasus:

“Kalau gitu, coba kita hitung lagi deh. Misalnya Paldo nih, dia menang uang tunai Rp10 juta dari undian. Pajaknya jadi berapa?” Ivan mulai ikut-ikutan menghitung.

“Paldo harus bayar pajak PPh 25% dari Rp10 juta, jadi Rp2.500.000,” jawab Rian. “Kalau lo ikut undian dan menang hadiah uang tunai, langsung dipotong pajaknya, dan itu final.”

“Terus, kalau Nyonya Latte yang menang perjalanan gratis ke Jeju senilai Rp20 juta, gimana?” Ivan melanjutkan.

“Hadiah berupa perjalanan itu kena PPh 25% dari Rp20 juta, jadi pajaknya Rp5 juta. Ditambah PPN 12% dari harga perjalanan, yaitu Rp2.400.000. Total pajaknya jadi Rp5 juta + Rp2.400.000, jadi Rp7.400.000,” Rian menjelaskan lebih detail.


Penutupan:

Akhirnya, mereka berdua pun selesai ngobrol dan Rian pun menyimpulkan, “Pokoknya, kalau menang hadiah undian, jangan lupa hitung pajaknya! Kita nggak cuma senang dengan hadiah, tapi juga harus paham soal pajak yang harus dibayar.”

Ivan mengangguk setuju, “Iya nih, kalau nggak ngerti, bisa-bisa kaget pas tahu ada pajak yang harus dibayar. Tapi untung ada yang jelasin, jadi lebih paham.”

Mereka pun tertawa ringan, dan melanjutkan obrolan mereka sambil menikmati kopi di kafe. Kini, mereka tahu lebih banyak tentang pajak undian, dan siap menghadapi hadiah undian dengan lebih tenang.

penulis tamu : Proviso Consulting – Profile Linkedin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top