epajak.or.id Pajak atas Jasa Periklanan , Iklan telah menjadi bagian penting dari hampir setiap bisnis di dunia. Melalui iklan, produk bisa dikenal banyak orang dan tentunya menarik minat konsumen. Namun, bisnis periklanan juga harus memperhatikan kewajiban perpajakannya. Bagi perusahaan yang menyediakan jasa periklanan, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui, terutama tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pajak berlaku dalam dunia periklanan, mulai dari jenis jasa yang dikenakan pajak hingga bagaimana cara menghitung dan menyetor pajak tersebut.
Diskusi di Ruang Rapat Perusahaan Iklan
Di sebuah ruang rapat yang cukup luas, Andi, seorang pengusaha yang memiliki perusahaan periklanan, sedang berbicara dengan Rina, staf barunya yang baru bergabung.
“Rina, jadi kita harus paham nih, di dunia periklanan ada beberapa jenis pajak yang harus kita bayar,” ujar Andi sambil membuka berkas. “Mulai dari PPN untuk jasa periklanan yang sifatnya komersial, sampai PPh Pasal 23 untuk transaksi yang melibatkan perusahaan media.”
Rina penasaran, “Tapi kan kita cuma membuat iklan, kenapa harus ada pajaknya?”
Andi menjelaskan, “Jadi gini, Rina. Iklan itu kan membantu produk atau jasa untuk dikenal masyarakat, kan? Nah, ketika kita memberikan layanan periklanan, itu dianggap sebagai jasa yang kena pajak. Tapi, ada pengecualian juga loh, kalau iklannya bukan untuk tujuan komersial.”
Rina mengangguk, “Jadi, iklan yang bukan untuk komersial nggak kena pajak?”
“Betul!” jawab Andi. “Misalnya, iklan layanan masyarakat itu nggak dikenakan PPN. Tapi kalau itu iklan untuk produk atau layanan yang ingin dijual, ya kena PPN.”
Jasa Periklanan: Apa Itu dan Mengapa Perlu Pajak?
Jasa periklanan adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan untuk membantu mempromosikan produk atau layanan. Jasa ini bisa berupa pembuatan materi iklan, pemasangan iklan di media massa, ataupun jasa terkait lainnya. Karena sifatnya yang mendukung kegiatan komersial, jasa periklanan ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Andi melanjutkan, “Kalau kita buat iklan untuk suatu produk, itu pasti kena PPN, karena tujuannya jelas untuk menjual produk atau jasa.”
Rina bertanya, “Lalu kalau iklan untuk layanan publik, seperti yang sering kita lihat di TV atau radio, itu kena pajak juga, kan?”
Andi menjawab, “Iklan layanan publik yang tujuannya bukan komersial memang nggak kena PPN. Tapi, kalau ada transaksi jasa periklanan untuk iklan komersial, itu tetap kena PPN.”
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Perlakuan Pajak: PPN dan PPh Pasal 23
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
Jasa periklanan dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang PPN yang mengategorikan jasa periklanan dalam jasa kena pajak (JKP). Namun, tidak semua jasa periklanan dikenakan PPN. Hanya jasa periklanan yang bersifat iklan komersial yang dikenakan PPN. Jasa periklanan yang tidak bersifat iklan (seperti iklan layanan masyarakat) dikecualikan dari PPN.
Andi memberi contoh, “Kalau kamu membuat iklan untuk produk, kamu akan memungut PPN sebesar 12% dari biaya yang ditagih kepada klien. Tapi kalau kamu membuat iklan layanan masyarakat, kamu nggak perlu memungut PPN.”
- PPh Pasal 23:
Selain PPN, jasa periklanan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa periklanan. Biasanya, ini berlaku ketika perusahaan periklanan menerima pembayaran atas jasa pemasangan iklan atau pembuatan materi iklan.
“Jadi, kita juga harus memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran yang kita terima atas jasa periklanan,” jelas Andi. “Biasanya, tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan, tapi jika klien kita nggak punya NPWP, tarifnya bisa lebih tinggi.”
Ilustrasi Kasus: Menghitung PPN dan PPh Pasal 23
Andi memberikan dua contoh untuk menjelaskan lebih lanjut cara menghitung PPN dan PPh Pasal 23:
- Kasus 1:
Toko Makmur ingin memasang iklan di sebuah perusahaan jasa periklanan. Harga yang dibayarkan Toko Makmur adalah Rp15.000.000 untuk penayangan iklan selama 2 minggu. Berikut adalah perhitungan PPN dan PPh Pasal 23:
PPN:
PPN = 12% x 11/12 x Rp15.000.000
PPN = Rp1.650.000
PPh Pasal 23:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp15.000.000
PPh Pasal 23 = Rp300.000
- Kasus 2:
PT Jumbo melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo untuk membuat dan memasang iklan. Nilai kontrak adalah Rp255.000.000. Tagihan terdiri dari biaya pembuatan materi iklan Rp100.000.000, fee agen Rp5.000.000, dan biaya pemasangan iklan Rp150.000.000. Berikut adalah cara perhitungan PPh Pasal 23:
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya pemasangan iklan yang dibayarkan ke PT Perusahaan Media:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000 - Pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya pembuatan materi iklan dan jasa keagenan yang dibayarkan ke PT Iklan Promo:
PPh Pasal 23 untuk materi iklan = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
PPh Pasal 23 untuk jasa keagenan = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 - Jika tidak ada rincian tagihan, maka pemotongan PPh Pasal 23 akan dilakukan berdasarkan jumlah bruto (Rp255.000.000):
PPh Pasal 23 = 2% x Rp255.000.000 = Rp5.100.000
Kesimpulan:
Pajak atas jasa periklanan memang cukup kompleks, namun sangat penting bagi perusahaan periklanan untuk memahaminya. Jasa periklanan yang bersifat komersial dikenakan PPN, sementara jasa yang bukan komersial bisa jadi dikecualikan dari PPN. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 juga harus dipotong atas pembayaran yang dilakukan untuk jasa periklanan. Dengan memahami ketentuan ini, penyelenggara iklan bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Bagaimana dengan belanja jasa periklanan yang dilakukan pemerintah daerah yang dalam hal ini kerjasama publikasi/advetorial dengan Media massa? Apakah ada dasar hukumnya? Mohon pencerahannya. Terima kasih