https://epajak.or.id Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam: Panduan Pajak , Pernahkah kamu menggunakan aplikasi pinjaman online untuk mendanai kebutuhan bisnis atau pribadi? Layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan nama peer-to-peer lending (P2P lending) kini semakin populer. Banyak platform pinjaman yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam, memungkinkan transaksi yang lebih cepat dan mudah. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada aspek perpajakan yang perlu diperhatikan dalam transaksi ini? Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) diterapkan dalam layanan pinjam meminjam ini, serta kewajiban pelaporan yang terkait.
Di Kafe: Diskusi Antara Pengusaha dan Pemberi Pinjaman
Di sebuah kafe yang nyaman, Andi, seorang pengusaha, sedang berbincang dengan Rina, seorang pemberi pinjaman yang baru saja bergabung dengan sebuah platform pinjaman online.
Andi mulai menjelaskan, “Rina, sebagai pemberi pinjaman di platform pinjam meminjam, kamu mungkin akan dikenakan pajak atas bunga yang kamu terima, yaitu PPh Pasal 23. Juga, platform yang menyelenggarakan layanan ini, seperti tempat kita berinvestasi, akan memungut PPN atas fee yang mereka terima.”
Rina terkejut. “Jadi, kalau saya menerima bunga dari pinjaman yang saya berikan, itu ada pajaknya, ya? Lalu platform yang mengelola ini juga kena PPN?”
Andi mengangguk. “Betul, Rina. Platform ini harus memungut PPN atas komisi atau fee mereka, tapi mereka juga dapatkan pengecualian untuk beberapa jenis transaksi. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas bagaimana pajak ini bekerja.”
Definisi Layanan Pinjam Meminjam
Layanan pinjam meminjam adalah bagian dari teknologi finansial atau fintech, yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform elektronik. Dalam hal ini, pemberi pinjaman memberikan dana kepada peminjam yang kemudian akan membayar kembali dengan bunga yang disepakati.
Namun, untuk keperluan pajak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- PPN atas Jasa Layanan Pinjam Meminjam
PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyelenggara layanan, yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ada pengecualian pada beberapa layanan tertentu seperti pembiayaan syariah dan penjaminan. - PPh atas Penghasilan Bunga
Bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 jika pemberi pinjaman adalah wajib pajak dalam negeri atau PPh Pasal 26 jika pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri.
Perlakuan Pajak: PPN dan PPh
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Objek PPN
Penyerahan jasa layanan pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyelenggara yang sudah terdaftar sebagai PKP akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung berdasarkan fee, komisi, atau imbalan lainnya yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam. - Pemungut PPN
PPN ini dipungut oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam, yang wajib membuat faktur pajak setiap kali penyerahan jasa terjadi. Tarif PPN yang dikenakan adalah 12%.
2. Pajak Penghasilan (PPh):
- Objek PPh Pasal 23 dan Pasal 26
Pemberi pinjaman (lender) yang menerima bunga atas pinjaman yang diberikan, akan dikenakan PPh atas bunga yang diterima. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 untuk pemberi pinjaman dalam negeri adalah 15%, sedangkan untuk pemberi pinjaman luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. - Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Sebagai Pemotong PPh
Penyelenggara layanan pinjam meminjam akan memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Ilustrasi Kasus: Menghitung Pajak pada Transaksi Pinjam Meminjam
Kasus 1:
PT Gemilang, sebuah penyelenggara layanan pinjam meminjam, mempertemukan PT Dermawan (pemberi pinjaman) dengan PT Butuh (penerima pinjaman). PT Dermawan memberikan pinjaman senilai Rp40.000.000 kepada PT Butuh, dan bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah Rp2.000.000.
Perhitungan PPN dan PPh:
- Fee PT Gemilang: Rp5.000.000
- PPN yang terutang:
PPN = 12% x (11/12) x Rp5.000.000 = Rp550.000 - PPh Pasal 23 untuk PT Dermawan (dalam negeri):
PPh 23 = 15% x Rp800.000 (bunga yang dibayarkan kepada PT Dermawan) = Rp120.000 - PPh Pasal 26 untuk Funds Ltd (luar negeri):
PPh 26 = 20% x Rp1.200.000 (bunga yang dibayarkan kepada Funds Ltd) = Rp240.000
Kasus 2:
PT Butuh meminjam Rp100.000.000, dengan bunga sebesar Rp2.000.000 per bulan. Pinjaman ini dibagi antara PT Dermawan (Rp40.000.000) dan Funds Ltd (Rp60.000.000). PT Gemilang memungut fee administrasi sebesar Rp2.000.000 dari PT Butuh dan PT Dermawan serta Funds Ltd, yang tidak dikenakan PPh.
Perhitungan PPh Pasal 23 dan 26:
- PT Dermawan: PPh Pasal 23 = 15% x Rp800.000 = Rp120.000
- Funds Ltd: PPh Pasal 26 = 20% x Rp1.200.000 = Rp240.000
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Pajak pada layanan pinjam meminjam tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga penyelenggara platform pinjam meminjam. Sebagai penyelenggara yang terdaftar PKP, platform harus memungut PPN atas fee yang diterima dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Selain itu, bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman dikenakan PPh, yang dipotong oleh penyelenggara layanan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban pajak ini, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
