https://epajak.or.id Panduan Pajak Jasa Parkir 2025. Pernahkah lo berpikir, ketika lo parkir di tempat umum atau gedung parkir, apakah itu juga kena pajak? Ternyata, ada pajak yang harus dibayar di balik setiap tempat parkir yang kita gunakan, guys. Gak cuma bayar buat parkir, tapi ada juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir dan pemilik tempat parkir. Nah, buat lo yang penasaran, mari kita bahas soal pajak parkir yang sering terlupakan ini!
Dasar Hukum Pajak Jasa Parkir
Sumber hukum terkait pajak untuk jasa parkir ini cukup jelas. Seperti halnya banyak transaksi lainnya, jasa parkir juga masuk dalam peraturan perpajakan Indonesia. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta beberapa peraturan terkait lainnya seperti UU PPN dan PPh, pajak untuk jasa parkir ini sudah diatur. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022, yang menjelaskan lebih lanjut tentang perlakuan pajak terhadap penyedia dan pengelola tempat parkir.
Jasa Parkir: Penyedia Tempat vs Pengelola Parkir
Sebelum lanjut ke pembahasan pajak, lo perlu tahu dulu perbedaan antara dua jenis jasa parkir yang dikenakan pajak: penyedia tempat parkir dan pengelola parkir. Penyedia tempat parkir adalah pihak yang menyediakan tempat parkir, baik di tepi jalan umum, gedung parkir, atau tempat penitipan kendaraan. Di sisi lain, pengelola parkir adalah pihak yang bertugas mengelola tempat parkir tersebut dan mendapatkan imbalan dari pemilik tempat parkir.
Meskipun keduanya berhubungan dengan parkir, ada perbedaan dalam kewajiban pajaknya. Penyedia tempat parkir lebih sering dikenakan pajak daerah, sementara pengelola parkir lebih sering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 karena mereka tergolong dalam jasa kena pajak (JKP).
Objek PPN dan Pajak Penghasilan
Menurut PMK 70/2022, ada dua jenis jasa yang berkaitan dengan parkir yang perlu diperhatikan dalam hal pajak. Jasa penyedia tempat parkir, seperti penyediaan ruang parkir atau parkir valet, tidak dikenakan PPN. Sementara itu, jasa pengelolaan parkir, yang dilakukan oleh pengusaha pengelola parkir, wajib dikenakan PPN.
Untuk jasa pengelolaan parkir, PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dari nilai yang dikenakan kepada pemilik tempat parkir. Tapi, perlu dicatat, PPN ini tidak bisa dikreditkan karena layanan pengelolaan parkir termasuk dalam kategori jasa tertentu.
Selain PPN, pengelola parkir juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang diterimanya. Penghasilan yang diterima oleh pengelola parkir dikenakan tarif pajak 2% dari jumlah bruto yang diterima, dan wajib disetorkan serta dilaporkan setiap bulan.
Penghitungan PPN dan PPh Pasal 23
Jadi, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh yang terutang dalam kasus parkir? Yuk, simak contoh perhitungan berikut.
Misalnya, PT Aze adalah pemilik tempat parkir yang bekerja sama dengan PT Lancar, perusahaan pengelola parkir. PT Lancar menerima imbalan sebesar Rp35.000.000 dari bagi hasil penerimaan parkir. Maka, berikut adalah perhitungan pajaknya:
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Aze atas penghasilan yang diterima PT Lancar adalah:
2% x Rp35.000.000 = Rp700.000 - PPN
Untuk PPN, perhitungannya adalah:
12% x 11/12 x Rp35.000.000 = Rp3.850.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar adalah Rp700.000 untuk PPh dan Rp3.850.000 untuk PPN. Pengelola parkir (PT Lancar) wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut, sementara PT Aze yang bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 23.
Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Setelah pajak dipungut, berikut adalah kewajiban terkait penyetoran dan pelaporan:
- Penyetoran PPN
Pengelola parkir yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau metode penyetoran lain yang disetujui. Penyampaian laporan PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. - Pelaporan PPh Pasal 23
Untuk PPh Pasal 23, penyetoran pajaknya dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya, sementara pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Pajak Daerah: Pajak Parkir di Daerah
Selain pajak pusat (PPN dan PPh), ada juga pajak daerah yang dikenakan atas jasa parkir. Pajak daerah ini dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang HKPD. Pajak parkir ini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan dikenakan pada jasa penyedia tempat parkir.
Pajak daerah ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, namun umumnya mencakup tempat parkir di gedung, alat parkir, hingga tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun, ada pengecualian untuk tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah atau yang hanya digunakan oleh karyawan internal.
Ilustrasi Kasus Pajak Parkir
Nah, buat lo yang masih bingung, kita coba lihat contoh lain, ya! Misalnya, PT Aze memiliki tempat parkir dan bekerja sama dengan PT Lancar yang mengelola parkir tersebut. PT Aze menerima Rp35.000.000 dari hasil bagi hasil parkir, di mana PT Lancar mengelola tempat parkir tersebut.
Berdasarkan transaksi ini, berikut perhitungan pajaknya:
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
- PPN = 12% x 11/12 x Rp35.000.000 = Rp3.850.000
Dari perhitungan tersebut, PT Aze wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp700.000, dan PT Lancar wajib memungut PPN sebesar Rp3.850.000 dari pemilik tempat parkir.
Kesimpulan
Jasa parkir mungkin kelihatan sederhana, tapi ternyata ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, baik untuk pemilik tempat parkir maupun pengelola. Jadi, baik lo sebagai pengelola atau pengguna tempat parkir, pastikan semuanya jelas dan sesuai aturan pajak yang berlaku. Jangan sampai ketinggalan, ya, biar bebas dari masalah pajak di kemudian hari!
