Pajak Kripto 2026: Mengapa Pembelian Kripto Tidak Lagi Dikenai PPN tetapi PPh Tetap Ada?
Di layar aplikasi, perubahan pajak kripto tampak sederhana. Seseorang menekan tombol beli, melihat rincian biaya, lalu bertanya mengapa komponen PPN atas aset kripto tidak lagi muncul. Pertanyaan berikutnya biasanya lebih tajam: kalau PPN sudah tidak ada, mengapa transaksi kripto masih dipotong pajak?
Jawabannya terletak pada dua objek yang berbeda. Pajak Pertambahan Nilai melihat penyerahan barang atau jasa. Pajak Penghasilan melihat tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima pihak tertentu. Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, penghasilan yang diterima penjual dari transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPh.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Berdasarkan status pada JDIH Kementerian Keuangan yang diperiksa per 12 Agustus 2026, PMK tersebut masih berlaku. Jadi, istilah “bebas pajak” tidak tepat. Yang berubah adalah jenis pajak dan cara pemungutannya, bukan lenyapnya seluruh kewajiban.
Dari komoditas menuju aset keuangan digital
Sebelum Agustus 2025, perlakuan pajak kripto dibangun ketika aset ini masih berada dalam rezim pengawasan perdagangan komoditas. Peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan mengubah konteks hukumnya. PMK 50/2025 kemudian menempatkan penyerahan aset kripto sejalan dengan karakter surat berharga yang tidak dikenai PPN.
Logikanya bukan karena pemerintah menganggap kripto tidak bernilai. Justru kripto dipandang sebagai aset keuangan digital. PPN tidak lagi dibebankan pada penyerahan asetnya agar perlakuannya konsisten dengan kategori tersebut. Kebijakan ini juga menghilangkan lapisan PPN yang sebelumnya dapat terasa sebagai biaya transaksi bagi pembeli.
Namun, status baru itu tidak mengubah prinsip dasar PPh. Ketika seseorang menjual aset kripto dan memperoleh penghasilan melalui transaksi yang difasilitasi sarana elektronik, ada objek PPh yang harus diadministrasikan. PMK 50/2025 memilih mekanisme PPh Pasal 22 yang bersifat final untuk transaksi penjual aset kripto.
Siapa sebenarnya yang dikenai PPh?
Judul percakapan publik sering menyederhanakannya menjadi “pajak beli kripto”. Secara hukum, kita perlu membedakan pembeli, penjual, dan platform. PPh Pasal 22 final dalam PMK 50/2025 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. Platform yang memenuhi kedudukan tertentu bertugas memungut, menyetor, dan melaporkannya.
Bayangkan ilustrasi sederhana. Raka membeli aset kripto senilai Rp10 juta melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri. Untuk penyerahan aset itu, tidak ada PPN atas aset kripto. Beberapa minggu kemudian ia menjual aset senilai Rp12 juta melalui platform domestik yang sama. Pada transaksi penjualan inilah platform memungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, bukan dari laba bersih Rp2 juta.
Perbedaan dasar pengenaan tersebut penting. Banyak investor mengira PPh dihitung dari selisih harga beli dan harga jual. PMK 50/2025 menetapkan tarif atas nilai transaksi aset kripto. Untuk pembayaran dengan rupiah, nilai transaksi mengacu pada nilai uang yang dibayarkan pembeli. Untuk pertukaran satu aset kripto dengan aset kripto lain, nilai masing-masing aset yang diserahkan juga menjadi bagian dari penghitungan sesuai ketentuan konversi.
Artinya, biaya pajak tetap dapat timbul meskipun secara ekonomi seorang trader merasa belum untung setelah menghitung harga perolehan, biaya platform, dan penurunan aset lain dalam portofolionya. PPh final tidak menunggu rekonstruksi laba bersih tahunan dari setiap posisi trading. Inilah salah satu alasan rekonsiliasi transaksi tetap dibutuhkan walaupun platform telah melakukan pemungutan.
Tarif domestik dan luar negeri tidak sama
Untuk transaksi penjualan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 final adalah 0,21 persen dari nilai transaksi. PMK juga mengatur transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di luar negeri. Platform luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut. Atas transaksi yang masuk dalam mekanisme ini, tarifnya 1 persen dari nilai transaksi.
Jika penyelenggara luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban tidak otomatis hilang. Penjual aset kripto wajib menyetor sendiri PPh Pasal 22 final tersebut dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi sesuai ketentuan. Ini area yang sering luput karena aplikasi luar negeri mungkin tidak menampilkan bukti pemungutan pajak Indonesia.
Karena itu, investor tidak cukup bertanya, “Berapa fee exchange?” Pertanyaan pajaknya harus lebih lengkap: apakah platform berstatus Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri, apakah penyelenggara luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut, apakah ada dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan, dan siapa yang harus menyetor ketika pemungutan tidak dilakukan.
Tidak semua biaya di aplikasi ikut bebas PPN
Kalimat “kripto tidak lagi kena PPN” juga perlu dibatasi pada objeknya. PMK 50/2025 menyatakan penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Pada saat yang sama, jasa yang disediakan platform tetap memiliki perlakuan tersendiri. Imbalan atas penyediaan sarana elektronik, penarikan dana, deposit, transfer aset antar-dompet, penyimpanan atau pengelolaan dompet, serta jasa lain sehubungan dengan kripto dapat masuk dalam pengaturan pajak atas jasa penyelenggara.
Karena itu, rincian transaksi bisa tetap memuat biaya layanan beserta pajak yang relevan. Hal tersebut tidak bertentangan dengan penghapusan PPN atas aset kripto. Objeknya berbeda: satu adalah aset yang diperdagangkan, satu lagi adalah jasa yang diberikan penyelenggara.
Perbedaan ini praktis bagi tim finance perusahaan yang mulai memakai aset digital. Jangan menggabungkan harga aset, fee trading, biaya withdrawal, biaya kustodian, dan pajak dalam satu angka “pembelian kripto”. Masing-masing perlu masuk akun dan bukti yang sesuai. Tanpa pemisahan, rekonsiliasi PPh penjual dan PPN atas jasa akan mudah tertukar.
Swap juga bukan ruang kosong
Seorang trader mungkin tidak mencairkan kripto ke rupiah. Ia menukar Bitcoin menjadi stablecoin, kemudian stablecoin menjadi aset lain. Secara kas, tidak ada uang yang masuk ke rekening bank. Tetapi PMK 50/2025 secara eksplisit memasukkan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya sebagai transaksi yang menghasilkan objek PPh bagi penjual.
Nilai transaksi swap perlu dikonversikan ke rupiah berdasarkan pendekatan yang diatur, seperti nilai yang ditetapkan bursa atau nilai dalam sistem penyelenggara, dan diterapkan secara konsisten. Jadi, catatan “tidak pernah withdraw” bukan bukti bahwa tidak ada transaksi yang relevan untuk pajak.
Di sinilah laporan platform perlu dibaca, bukan hanya disimpan. Pastikan riwayat spot trade, swap, conversion, fee, dan pemungutan pajak dapat dihubungkan. Bila satu platform menampilkan transaksi dalam zona waktu berbeda atau mengelompokkan swap menjadi dua kaki transaksi, pengguna perlu memahami format tersebut sebelum angka dipindahkan ke rekap pajak.
Apa yang perlu disimpan selama 2026
Dokumentasi yang baik tidak harus rumit, tetapi harus mampu menjawab alur uang dan aset. Simpan laporan transaksi lengkap, rincian biaya, bukti pemungutan PPh atau dokumen yang dipersamakan, riwayat deposit dan withdrawal, serta data identitas akun. Untuk transaksi mata uang asing, simpan nilai asal dan dasar konversi rupiah yang digunakan.
Investor yang memakai beberapa platform sebaiknya mempunyai satu ledger konsolidasi. Kolom minimumnya mencakup tanggal dan waktu, platform, jenis transaksi, aset keluar, aset masuk, nilai rupiah, fee, pajak dipungut, nomor atau referensi transaksi, serta wallet tujuan. Catatan tersebut bukan pengganti laporan resmi platform, melainkan jembatan agar seluruh bukti bisa dijelaskan sebagai satu rangkaian.
Periksa pula apakah aset yang masih dimiliki telah dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan dengan informasi yang memadai. PPh final atas penjualan dan pelaporan saldo harta menjawab dua pertanyaan berbeda. Bukti pungut menunjukkan pajak transaksi telah diadministrasikan, sementara daftar harta menjelaskan posisi aset pada akhir tahun.
Bagaimana membaca perubahan ini tanpa salah arah
Ada tiga kalimat yang aman dipakai. Pertama, sejak 1 Agustus 2025 penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Kedua, penghasilan penjual dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh sesuai mekanisme PMK 50/2025. Ketiga, jasa platform dapat memiliki konsekuensi PPN dan PPh yang berbeda dari asetnya.
Sebaliknya, hindari tiga penyederhanaan. “Beli kripto bebas pajak” mengaburkan biaya jasa dan posisi penjual. “Pajak hanya muncul saat untung” tidak sesuai dengan dasar PPh final yang menggunakan nilai transaksi. “Tidak withdraw berarti tidak ada pajak” mengabaikan swap dan bentuk transaksi lain yang difasilitasi penyelenggara.
Jangan samakan trading dengan mining
PMK 50/2025 juga membuat pemisahan yang sering hilang dalam pembahasan singkat. Penghasilan penambang dari block reward, imbalan verifikasi transaksi, dan penghasilan lain dari sistem aset kripto tidak otomatis mengikuti tarif final 0,21 persen yang dikenakan pada penjual melalui PAKD. Untuk penghasilan penambang, PMK menetapkan pengenaan PPh berdasarkan tarif umum dan kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan, dengan ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2026.
Jika imbalan diterima dalam bentuk kripto, nilainya harus dikonversi ke rupiah pada saat diterima atau diperoleh dengan dasar nilai yang diatur dan diterapkan secara konsisten. Ketika penambang kemudian menjual aset hasil mining melalui platform, perannya berubah menjadi penjual aset kripto untuk transaksi penjualan itu. Satu orang dengan demikian dapat mempunyai dua peristiwa pajak yang tidak boleh dilebur: penerimaan penghasilan dari aktivitas mining dan penjualan aset yang telah diterima.
Pemisahan serupa berguna untuk bisnis. Perusahaan yang membeli kripto sebagai aset, menerima kripto sebagai pembayaran, menyediakan jasa terkait, atau menjalankan aktivitas mining tidak bisa memakai satu label “transaksi kripto” untuk seluruh pencatatan. Tujuan transaksi, pihak yang memberi imbalan, saat penerimaan, dan cara aset dilepas kembali harus terbaca dari dokumen. Tanpa itu, tarif final yang terlihat sederhana justru dapat diterapkan ke peristiwa yang salah.
Bagi trader aktif, perubahan 2025 yang terus relevan pada 2026 seharusnya membuat pencatatan lebih terarah, bukan lebih santai. PPN atas aset memang telah dihapus, tetapi jejak transaksi tetap penting. Platform domestik membantu melalui pemungutan, sementara penggunaan platform luar negeri dapat memindahkan sebagian pekerjaan administrasi kepada wajib pajak sendiri.
Intinya, penghapusan PPN adalah perubahan klasifikasi dan desain pemajakan, bukan tiket keluar dari sistem pajak. Begitu aset dijual, ditukar, atau menghasilkan imbalan dalam skema yang relevan, pertanyaan PPh kembali muncul. Investor yang memahami pemisahan objek ini akan lebih mudah membaca statement platform, menguji pemungutan, dan menyusun SPT tanpa mengandalkan slogan yang terlalu pendek.
Bacaan dan rujukan terkait di ePajak.or.id
- Kategori: Pajak
- Topik: PPN Dan Faktur Pajak
- Indeks: PPN Faktur Pajak
- Panduan: Panduan PPN Dan Faktur Pajak
- Evidence: Procedure Source Map
- Topik: PPh Potong Pungut
- Artikel terkait: PMK 50/2025 Masih Relevan di 2026: Apa yang Harus Dipahami Trader Kripto?
- Artikel terkait: PMK 108/2025 dan Akses Informasi Keuangan: Mengapa data aset digital makin masuk radar transparansi?
