PMK 50/2025 Masih Relevan di 2026: Apa yang Harus Dipahami Trader Kripto?

EPAJAK.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

PMK 50/2025 Masih Relevan di 2026: Apa yang Harus Dipahami Trader Kripto?

FormatPost
Diperbarui15 September 2026
Waktu baca7 menit
KonteksPanduan praktis

Nomor tahunnya memang 2025, tetapi kewajiban yang diatur PMK 50/2025 tidak berhenti ketika kalender berganti. Per 12 Agustus 2026, halaman peraturan Direktorat Jenderal Pajak masih menandainya aktif dan JDIH Kementerian Keuangan mencatat masa berlakunya sejak 1 Agustus 2025 sampai dicabut. Tidak ada dasar untuk menganggapnya kedaluwarsa hanya karena trader sedang menyiapkan transaksi atau pelaporan tahun 2026.

Justru ada bagian yang baru terasa penuh pada tahun pajak 2026, yaitu perlakuan PPh atas penghasilan penambang aset kripto berdasarkan tarif umum. Trader, investor, miner, dan bisnis yang bersentuhan dengan aset digital perlu membaca perannya masing-masing. PMK ini tidak memberi satu tarif seragam untuk semua aktivitas yang kebetulan memakai blockchain.

Cara paling aman memahami relevansinya adalah menguji enam pertanyaan: siapa pihaknya, apa aktivitasnya, di platform mana transaksi terjadi, kapan peristiwa pajak muncul, berapa dasar pengenaannya, dan siapa yang menjalankan administrasi pajak. Urutan tersebut jauh lebih berguna daripada menghafal satu angka tarif.

1. Apakah Anda pembeli, penjual, penyelenggara, atau penambang?

Dalam satu hari, seseorang bisa berganti peran. Saat membeli Bitcoin dengan rupiah, ia adalah pembeli. Saat menukar Bitcoin dengan stablecoin, definisi PMK menempatkannya sebagai penjual atau pihak yang melakukan pertukaran aset kripto. Jika ia memperoleh block reward dari kegiatan verifikasi, ia berhadapan dengan ketentuan penghasilan penambang. Ketika aset hasil mining dijual melalui platform, muncul lagi kapasitas sebagai penjual.

Pergantian peran tersebut menentukan pasal yang relevan. Penyerahan aset kripto kepada pembeli tidak dikenai PPN. Penghasilan penjual dari transaksi melalui sarana elektronik menjadi objek PPh Pasal 22 final. Penghasilan penyelenggara dari fee layanan mengikuti perlakuan atas kegiatan usahanya. Penghasilan penambang sejak tahun pajak 2026 dikenai PPh berdasarkan tarif umum dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Karena itu, dashboard pajak pribadi tidak boleh hanya memiliki kolom “kripto masuk” dan “kripto keluar”. Tambahkan jenis peran atau nature transaksi. Aset yang masuk karena pembelian berbeda dari reward. Aset yang keluar karena penjualan berbeda dari transfer ke wallet sendiri. Tanpa label itu, angka yang sama dapat dibaca sebagai peristiwa pajak yang keliru.

2. Apakah yang terjadi penjualan, swap, atau sekadar pemindahan?

PMK 50/2025 mencakup transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar-menukar satu aset kripto dengan aset kripto lain, dan transaksi kripto lain yang dilakukan melalui sarana elektronik penyelenggara. Jadi, swap tidak dapat diabaikan hanya karena trader belum mengubah aset menjadi rupiah.

Misalkan Dini menukar aset A senilai Rp30 juta menjadi aset B. Dalam bahasa aplikasi, tombolnya mungkin bertuliskan convert. Dalam perspektif aturan, ada pertukaran aset kripto. Nilai transaksi perlu ditentukan dan PPh final dapat dipungut sesuai mekanisme platform. Menunggu uang masuk bank baru mengakui transaksi akan membuat catatan Dini berbeda dari statement penyelenggara.

Sebaliknya, pemindahan aset antara dua wallet yang sama-sama dikendalikan Dini tidak serta-merta merupakan jual beli. Tidak ada pembeli baru dan tidak otomatis ada penghasilan. Namun, trader harus mampu membuktikan bahwa kedua alamat memang miliknya dan jumlah yang berkurang merupakan network fee, bukan harga penjualan tersembunyi. PMK juga menyebut jasa pemindahan antar-wallet sebagai salah satu jasa penyelenggara, sehingga fee jasanya tetap perlu dibedakan dari nilai aset yang dipindahkan.

3. Di dalam negeri atau luar negeri?

Lokasi dan status penyelenggara memengaruhi tarif serta siapa yang bekerja. Penjualan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21 persen dari nilai transaksi. Pedagang tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan pajak, kemudian menyediakan bukti pemungutan atau dokumen yang dipersamakan.

Transaksi melalui sarana elektronik penyelenggara luar negeri berada pada jalur berbeda. PMK memungkinkan penyelenggara luar negeri ditunjuk sebagai pemungut. Tarif PPh Pasal 22 finalnya 1 persen dari nilai transaksi. Jika platform belum ditunjuk, atau pemungut yang ditunjuk tidak menjalankan pemungutan, penjual tetap mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan sendiri sesuai ketentuan.

PMK juga menyatakan bahwa jika penghasilan transaksi melalui penyelenggara luar negeri yang ditunjuk telah dikenai pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi sumber, pajak luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh final Indonesia yang terutang dalam mekanisme ini. Trader lintas platform perlu mewaspadai biaya pajak berganda secara ekonomi dan tidak otomatis mengurangkan pungutan luar negeri dari kewajiban Indonesia tanpa dasar.

Perbedaan ini tidak selesai dengan melihat domain aplikasi berbahasa Indonesia. Periksa identitas badan yang mengoperasikan akun, perizinan atau status sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, serta dokumen pajak yang diterbitkan. Sebuah antarmuka lokal belum tentu menjawab kedudukan pajaknya.

4. Nilai transaksi bukan selalu laba

Tarif 0,21 persen terlihat kecil, tetapi dasar pengenaannya perlu dipahami. PMK menggunakan nilai transaksi aset kripto. Ketika pembayaran menggunakan fiat, nilainya merujuk pada uang yang dibayarkan pembeli. Untuk swap, nilai masing-masing aset yang diserahkan dikonversikan ke rupiah melalui dasar yang diatur dan harus diterapkan konsisten.

Ini berbeda dari penghitungan laba bersih. Trader dapat mengalami rugi ekonomi tetapi tetap melihat pemungutan PPh final pada transaksi penjualan. Contohnya, aset dibeli Rp100 juta lalu dijual Rp80 juta melalui PAKD domestik. Walaupun secara ekonomi ada kerugian Rp20 juta sebelum fee, pemungutan final menggunakan nilai transaksi Rp80 juta, bukan laba yang sudah negatif.

Konsekuensinya, strategi trading dengan turnover sangat tinggi perlu memperhitungkan pajak per transaksi, bukan hanya posisi akhir portofolio. Satu aset yang bolak-balik diperdagangkan menghasilkan beberapa peristiwa pemungutan. Rekap tahunan tidak boleh mengompensasi begitu saja seluruh transaksi untung dan rugi untuk menghapus PPh final yang sudah timbul.

5. Bukti apa yang seharusnya tersedia?

Ada situasi ketika penyelenggara domestik tidak wajib memungut, misalnya jika fungsinya hanya menyediakan dompet elektronik, hanya mempertemukan penjual dan pembeli, atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan. PMK tidak mengubah transaksi tersebut menjadi bebas PPh. Untuk penghasilan penjual yang masuk cakupan aturan, tarif final 0,21 persen tetap berlaku dan harus disetor sendiri oleh penjual, kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Istilah “platform lokal” belum cukup untuk menyimpulkan pemungutan pasti dilakukan.

PMK menetapkan informasi minimum pada dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan, antara lain identitas penyelenggara, identitas pihak yang dipungut, nomor unik transaksi, jenis dan jumlah aset, dasar pengenaan, tarif, jumlah pajak, serta status bukti. Bagi trader, daftar ini dapat dipakai sebagai tolok ukur kualitas statement.

Jangan menunggu musim SPT untuk mengunduh data. Kebijakan retensi aplikasi dapat berubah, akun bisa dibatasi, dan format laporan bisa diperbarui. Setiap bulan, simpan file transaksi asli, bukti pungut, mutasi fiat, serta catatan alamat wallet. Jaga file mentah sebelum data disederhanakan ke spreadsheet pribadi.

Buat rekonsiliasi tiga arah. Pertama, saldo awal ditambah aset masuk dikurangi aset keluar harus menjelaskan saldo akhir per aset. Kedua, nilai rupiah penjualan atau swap harus terhubung dengan dasar pemungutan. Ketiga, total pajak pada detail transaksi harus dapat ditelusuri ke bukti pungut. Selisih kecil akibat fee atau pembulatan harus diberi penjelasan, bukan dihapus agar angka tampak cocok.

Pada akun dengan volume besar, ambil sampel transaksi dari beberapa tipe dan periksa sampai tingkat nomor unik. Satu sampel buy tidak membuktikan perlakuan sell, swap, dan conversion sudah benar. Bila statement agregat tidak menampilkan tarif atau dasar pengenaan, minta laporan yang lebih rinci dari penyelenggara. Rekap internal seharusnya mempertahankan hubungan antara baris transaksi, baris pajak, dan bukti sumber.

6. Bagaimana posisi SPT Tahunan?

PPh final yang dipungut platform tidak menghapus kebutuhan pelaporan. Penghasilan yang telah dikenai PPh final tetap perlu disajikan pada bagian yang sesuai dalam SPT. Aset kripto yang masih dimiliki pada akhir tahun juga perlu dipertimbangkan dalam daftar harta. Bukti pungut menjelaskan pajak transaksi, sedangkan daftar harta menjelaskan posisi kekayaan.

Untuk trader dengan banyak platform, masalah paling sering bukan tidak ada data, tetapi tidak ada satu versi angka yang dapat dipertanggungjawabkan. Statement platform memakai zona waktu dan istilah berbeda. Satu aplikasi menyebut fill, aplikasi lain order, conversion, earn, atau reward. Pelaporan yang baik memetakan istilah tersebut ke peristiwa ekonomi dan pajak, bukan menyalin seluruh label apa adanya.

Miner menghadapi lapisan tambahan pada 2026. Penghasilan dari imbalan jasa, block reward, transaction fee, atau penghasilan lain dari sistem aset kripto masuk tarif umum sejak tahun pajak 2026. Bila diterima dalam kripto, nilainya dikonversikan ke rupiah pada saat diterima berdasarkan nilai bursa atau nilai dalam sistem penyelenggara yang dipilih, lalu diterapkan konsisten. Penjualan aset hasil mining setelah itu merupakan peristiwa lain.

Daftar kerja trader sebelum menutup bulan

Pertama, unduh seluruh transaksi dan bukti pajak. Kedua, tandai buy, sell, swap, reward, fee, dan transfer internal. Ketiga, pisahkan platform domestik dan luar negeri. Keempat, cocokkan nilai transaksi dengan pajak yang dipungut. Kelima, identifikasi transaksi luar negeri tanpa pemungutan agar tidak terlambat menilai kewajiban setor sendiri. Keenam, rekonsiliasi saldo wallet dengan saldo platform.

Jika ada aset yang diterima bukan dari pembelian biasa, catat sumber dan saat penerimaannya. Airdrop, reward, staking, mining, pembayaran jasa, dan hadiah tidak boleh dipaksa masuk kategori yang sama tanpa analisis. PMK 50/2025 memberi aturan rinci untuk perdagangan dan mining, tetapi karakter penghasilan lain tetap perlu dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan pajak yang relevan.

Relevansi PMK 50/2025 pada 2026 pada akhirnya bukan sekadar status “masih berlaku”. Regulasi ini menentukan desain data yang seharusnya dipunyai trader. Orang yang hanya menyimpan saldo akhir akan kesulitan menjelaskan turnover, swap, pemungutan, dan asal aset. Orang yang menyimpan peristiwa transaksi beserta bukti dapat memisahkan apa yang tidak dikenai PPN, apa yang dikenai PPh final, apa yang masuk tarif umum, dan apa yang bukan transaksi penjualan.

Dengan kerangka itu, perubahan harga pasar tidak mengubah disiplin administrasi. Portofolio boleh bergerak dalam hitungan detik, tetapi posisi pajak tetap dibangun dari peran, transaksi, nilai, platform, dan bukti. Itulah alasan PMK 50/2025 tetap menjadi bacaan operasional trader kripto sepanjang 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top