Bisnis Bertumbuh, Pajak Menunggu: Saatnya Atur PPh 25 Anda Secara Tepat

https://epajak.or.id Bisnis Bertumbuh, Pajak Menunggu: Saatnya Atur PPh 25 Anda Secara Tepat

Kalau bisnis lo lagi berkembang pesat, ada satu hal yang gak boleh lu lupakan: pajak. Dalam dunia perpajakan Indonesia, PPh 25 jadi salah satu kewajiban yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, terutama yang baru memulai usaha. Tapi, santai aja, bro, PPh 25 ini sebenarnya cukup fleksibel karena bisa dibayar secara tunai atau angsuran. Jadi, lo gak perlu bayar sekaligus dalam satu tahun, yang penting tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Namun, walaupun terbilang cukup fleksibel, tetap ada deadline yang gak boleh dilewatin. Batas waktu pembayaran PPh 25 itu ada di tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Kalau lo telat bayar, siap-siap aja kena bunga denda sebesar 2% per bulan. Biar gak kena denda yang bikin pusing, mending serahkan aja pengelolaan pajak lo ke Konsultan Pajak Jakarta, yang bisa bantu lo mengatur kewajiban pajak secara rapi dan efisien.

Syarat Pelaporan PPh 25

Sekarang, ngomongin soal pelaporan. Ada beberapa jenis wajib pajak yang harus melapor kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai cara perhitungan angsuran PPh 25. Wajib pajak yang dimaksud antara lain:

  • Bank
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • Wajib pajak yang terdaftar di bursa efek
  • Wajib pajak lainnya yang membayar pajak untuk dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan organisasi jasa keuangan lainnya.

Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang memberikan wajib pajak kewajiban untuk menyerahkan laporan ke DJP terkait cara perhitungan PPh 25. Jadi, pastikan kalau lo termasuk dalam kategori ini, laporkan dengan benar.

Jangka Waktu Pelaporan

Bagi wajib pajak yang terdaftar di bursa saham dan wajib pajak lainnya selain bank, jangka waktu pelaporan adalah selama tiga bulan. Laporan yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dasar penyusunan laporan PPh 25 yang wajib diserahkan ke DJP.

Sedangkan untuk wajib pajak BUMN dan BUMD, periode pelaporannya adalah satu tahun. Nah, laporan yang diajukan harus disusun berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan yang telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham. Jadi, buat lo yang punya usaha dalam skala besar atau BUMN, catatan pajak harus benar-benar terstruktur.

Batasan Waktu Pelaporan PPh 25

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan. Berikut beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan PPh 25:

  1. Wajib Pajak Bank: Pelaporan bulanan harus dilakukan dalam 20 hari setelah periode pelaporan bulanan berakhir.
  2. Wajib Pajak Lainnya (termasuk yang terdaftar di bursa efek): Pelaporan dilakukan dalam 20 hari setelah periode triwulanan.
  3. Wajib Pajak BUMN dan BUMD: Mereka harus menyerahkan laporan tahunan untuk tahun pajak sebelumnya dalam 20 hari setelah akhir periode.

Jangan sampe kelewatan, karena keterlambatan pelaporan bisa berujung pada denda dan masalah administratif lainnya. Jadi, lebih baik rutin dan tepat waktu dalam menyusun dan melaporkan PPh 25.

PPh 25 untuk Pengusaha dengan Pendapatan Kecil

Bagi wajib pajak badan dengan pendapatan bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar, PPh 25 dihitung dengan tarif 1% untuk jasa konstruksi. Jadi, kalau usaha lo bergerak di bidang konstruksi dan pendapatan lo masih di bawah ambang batas itu, tarif pajaknya udah ditentukan dengan jelas, dan lo tinggal sesuaikan perhitungan angsuran pajak dengan aturan yang berlaku.

baca juga

Perhitungan PPh 25 Umum

Sekarang, gimana sih cara perhitungan PPh 25? Self-assessment itu sistem yang digunain di Indonesia, artinya lo yang harus ngitung pajak lo sendiri. Jadi, di sini lo harus ngitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan pajak tahunan lo di tahun sebelumnya. Jumlah pajak yang udah lo bayar dan status aktual pajak lo di tahun ini bisa berbeda, yang berarti lo perlu ngecek kekurangan pajak yang harus lo bayar.

PPh 25 itu dihitung dari total pajak yang terutang dibagi dengan angsurannya. Jadi, setiap bulan lo bayar angsuran pajak berdasarkan perhitungan yang udah disesuaikan dengan kewajiban pajak yang terutang. Kalau ada kekurangan, maka lo bakal bayar sisa kekurangannya di akhir tahun.

Pentingnya Kepatuhan Pajak di Bisnis

Semakin berkembangnya bisnis lo, semakin banyak pula kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pastikan bahwa semua catatan transaksi dan laporan keuangan lo rapi dan sesuai standar. Karena, kalau gak, ya siap-siap aja dihadapkan dengan masalah pajak di masa depan, bahkan audit pajak mendadak dari DJP.

Dengan adanya Coretax dan aturan yang lebih jelas, lo jadi lebih mudah ngelola kewajiban pajak, dan bisa lebih terstruktur dalam menyusun laporan pajak lo. Kalau lo merasa kebingungan dengan peraturan pajak yang sering berubah, mending serahkan pengelolaan pajak lo ke Konsultan Pajak Jakarta. Mereka bakal bantu lo biar gak kena sanksi dan denda pajak yang bikin sakit kepala.

Kesimpulan

Jadi, buat lo yang punya bisnis atau usaha, jangan anggap remeh PPh 25. Ingat, peraturan ini penting banget untuk memastikan kepatuhan pajak lo tetap terjaga, dan gak ada masalah di kemudian hari. Lapor pajak tepat waktu, kelola transaksi dengan baik, dan selalu konsultasikan masalah pajak lo dengan ahlinya. Jangan sampe bisnis lo jadi berantakan cuma karena masalah pajak yang bisa dihindari. Konsultan Pajak Jakarta siap bantu lo kok!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top