https://epajak.or.id/ Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP , Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, digitalisasi administrasi perpajakan semakin meningkat. Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah otomatisasi pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mencatat dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya sistem ini, bukti potong PPh dapat dibuat secara otomatis dan langsung tersimpan di akun wajib pajak penerima penghasilan. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, meminimalisir kesalahan administratif, serta menyederhanakan proses pelaporan pajak tahunan.
Pengertian Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti Potong PPh merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau lembaga pemberi kerja lainnya. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan serta menghindari pajak ganda atau kesalahan perhitungan dalam pelaporan pajak tahunan.
Melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak kini tidak perlu menyimpan bukti potong secara manual, karena semua data tersimpan secara otomatis dan dapat diakses kapan saja melalui akun masing-masing.
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
1. Pembuatan Bukti Potong Secara Manual
Wajib pajak dapat membuat bukti potong PPh secara manual dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax DJP melalui portal resmi DJP.
- Pilih menu eBupot dan tentukan jenis bukti potong yang diperlukan (misalnya, BP21 untuk pegawai tidak tetap).
- Klik Create eBupot BP21 untuk memulai pembuatan bukti potong.
- Isi formulir dengan data yang valid sesuai transaksi penghasilan.
- Klik Submit, dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.
2. Pembuatan Bukti Potong Secara Massal
Bagi perusahaan atau entitas dengan jumlah transaksi pajak yang tinggi, Coretax DJP menyediakan dua metode pembuatan bukti potong secara massal:
- Mengunggah file dalam format XML untuk memproses banyak bukti potong sekaligus.
- Menggunakan layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk otomatisasi lebih lanjut.
Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK dalam Bukti Potong
Dalam pembuatan bukti potong PPh, terdapat beberapa ketentuan terkait identifikasi wajib pajak:
- Jika penerima penghasilan memiliki NPWP, maka NPWP wajib diisi dan terverifikasi dalam sistem.
- Jika penerima penghasilan hanya memiliki NIK, sistem akan memberikan NPWP sementara (Temporary TIN) hingga penerima mendaftarkan NPWP secara resmi.
Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak hanya memiliki NIK, sistem akan menampilkan peringatan bahwa NIK tersebut belum terdaftar sebagai NPWP. Jika wajib pajak setuju menggunakan NIK sebagai NPWP sementara, maka identitasnya dalam bukti potong akan tercatat sebagai PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit.
Namun, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi, seperti tidak otomatis tercatat dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP guna menghindari kendala dalam pelaporan pajak.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Ketentuan Pendaftaran Coretax DJP untuk Penerima Penghasilan
Bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- Sistem Coretax DJP secara online.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Beberapa ketentuan tambahan dalam pendaftaran NPWP antara lain:
- Wanita menikah yang menggabungkan pajaknya dengan suami dapat didaftarkan dalam Data Unit Keluarga Perpajakan (Family Tax Unit).
- Anak di bawah 17 tahun yang memperoleh penghasilan (seperti artis cilik) dapat didaftarkan oleh kepala keluarga mereka.
Manfaat Coretax DJP bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
1. Manfaat bagi Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
- Bukti potong otomatis terkirim ke akun wajib pajak penerima.
- Data bukti potong langsung terintegrasi dalam SPT (prepopulated), memudahkan pelaporan pajak.
- Penyusunan bukti potong pegawai tetap (A1 dan A2) lebih efisien di akhir tahun pajak.
2. Manfaat bagi Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer, atau Pekerja Lainnya)
- Transparansi pemotongan pajak lebih terjamin karena bukti potong dapat diakses secara real-time.
- Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan lebih mudah karena data otomatis terintegrasi dalam sistem.
Agar manfaat ini dapat diperoleh secara optimal, penerima penghasilan yang memenuhi syarat—seperti memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP Rp4.500.000 per bulan—diimbau untuk segera terdaftar dalam sistem Coretax DJP.
