epajak.or.id Dasar Hukum dalam Dunia Pajak Content Creator , Pernahkah kamu merasa bingung saat mendengar kata “pajak” atau “content creator” dalam satu kalimat? Kalau iya, tidak perlu khawatir. Dalam perjalanan karir sebagai seorang content creator, banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk masalah pajak. Ya, meskipun dunia kreatif terasa bebas dan menyenangkan, tetap ada peraturan yang mengaturnya. Nah, kalau kamu penasaran tentang dasar hukum yang mengatur pajak untuk content creator, yuk simak penjelasannya.
Undang-Undang tentang pajak penghasilan, seperti UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang sudah beberapa kali diubah, menjadi dasar utama. Selain itu, ada juga UU KUP yang mengatur tata cara perpajakan secara umum. Untuk lebih mendetail lagi, ada Peraturan Pemerintah yang membahas tentang pengaturan pajak untuk penghasilan, termasuk PP 55/2022 dan PMK 81/2024 yang memberi panduan lebih jelas bagi para pelaku industri kreatif, termasuk content creator. Jadi, meski terlihat santai, urusan pajak juga nggak bisa dianggap sepele.
Content Creator: Tugas, Hak, dan Kewajibannya
Jadi, siapa sih sebenarnya content creator itu? Mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab membuat konten digital, seperti video, foto, atau tulisan yang biasanya dipublikasikan di media sosial atau platform online lainnya. Biasanya, konten yang mereka buat memiliki audiens tertentu yang menjadi target. Bahkan meski di Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia nggak ada pekerjaan yang secara spesifik disebut content creator, pekerjaan ini bisa masuk dalam kategori Seniman Digital.
Tugas seorang content creator cukup beragam, dari mulai membuat gambar atau foto digital, merancang tema dan lokasi, hingga mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam proses pembuatan konten. Kalau dilihat sekilas, kelihatannya menyenankan ya, tapi sebenarnya ada banyak hal yang harus dipikirkan agar konten itu bisa diterima oleh audiens dan juga sesuai dengan hukum yang ada, termasuk pajaknya.
Hak Content Creator dalam Lingkup Pajak
Sebagai content creator, kamu juga punya hak lho dalam hal perpajakan. Jadi, nggak hanya wajib bayar pajak saja, tapi ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui agar bisa mengelola pajak dengan baik. Misalnya, kamu punya hak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) kalau ada kesalahan selama belum ada pemeriksaan. Kamu juga berhak untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak yang sudah dibayar kalau ternyata kamu bayar lebih dari yang seharusnya.
Kalau suatu saat kamu menghadapi pemeriksaan pajak, ada beberapa hak yang juga bisa kamu dapatkan. Mulai dari meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, hingga mendapatkan penjelasan rinci mengenai perbedaan perhitungan pajak yang kamu laporkan. Bahkan, kamu juga berhak mengajukan keberatan kalau ada ketidaksesuaian dalam surat ketetapan pajak.
Kewajiban Content Creator dalam Lingkup Pajak
Tapi, sebagai content creator, selain punya hak, kamu juga memiliki kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kalau penghasilan kamu dalam sebulan sudah lebih dari Rp4.500.000. Setelah terdaftar, kamu wajib menghitung seluruh penghasilan yang kamu dapatkan dan menyimpan bukti potong pajak yang diterima. Jangan lupa, setiap bulan atau tahun, kamu juga harus melaporkan pajak yang sudah disetor melalui e-filing.
Perlakuan Pajak: Dari Pendaftaran hingga Perhitungan
Nah, setelah tahu hak dan kewajiban, mari kita bahas lebih lanjut tentang bagaimana pajak diterapkan bagi content creator. Saat kamu mulai mendapat penghasilan yang cukup besar, kamu harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website DJP atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah terdaftar, penghasilan yang kamu terima akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Misalnya, kamu mendapatkan fee atau biaya jasa dari pembuatan konten, endorsement, gaji, atau penghasilan lainnya. Semua ini akan masuk dalam kategori objek pajak yang harus dilaporkan.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Pajak Penghasilan: Perhitungan dan Jenisnya
Buat kamu yang punya omzet di bawah Rp4,8 Miliar, pajak yang dikenakan adalah PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Misalnya, kalau kamu mendapatkan Rp20.000.000 dari suatu proyek, maka pajak yang harus kamu bayar adalah Rp100.000.
Namun, kalau omzetmu lebih besar dari Rp4,8 Miliar, kamu akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak yang lebih rumit perhitungannya. Di sini, kamu harus menyelenggarakan pembukuan yang rapi agar mudah menghitung pajak yang terutang. Perhitungan pajak ini nantinya akan dihitung berdasarkan penghasilan neto, setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Contoh Kasus: Silvia, Si Selebgram
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat contoh kasus seorang selebgram bernama Silvia. Pada tahun 2022, Silvia mendapatkan berbagai penghasilan dari iklan dan endorsement. Misalnya, pada bulan Mei dia mendapat fee iklan Rp20.000.000, yang sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000. Pada bulan Juli, Silvia menerima pencairan jasa pembuatan konten sebesar Rp90.000.000 yang belum dipotong pajaknya. Ditambah lagi, di bulan November, Silvia mendapat endorsement produk motor listrik dengan nilai barang Rp25.000.000.
Dari semua penghasilan tersebut, Silvia wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% untuk setiap penghasilan yang diterima. Jadi, total pajak yang harus dibayar Silvia adalah:
- Mei: Rp100.000
- Juli: Rp450.000
- November: Rp125.000
Kewajiban Setor Pajak
Setelah menghitung pajak yang terutang, saatnya untuk melakukan penyetoran. Ada beberapa cara untuk melakukan penyetoran pajak, baik melalui DJP Online, langsung ke kantor pajak, SMS billing, atau melalui customer service bank. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti pembayaran pajak, karena itu akan berguna saat melaporkan SPT Tahunan.
Jadi, meski dunia content creator terlihat seru dan bebas, jangan lupa bahwa ada kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Dengan memahami dasar hukum, hak, kewajiban, dan cara perhitungan pajak yang berlaku, kamu bisa jadi content creator yang nggak hanya kreatif tapi juga bijak dalam mengelola pajak. Jadi, jangan anggap sepele urusan pajak ya, karena itu adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara.
