https://epajak.or.id Dasar Hukum Pajak Dokter: Gak Cuma Tentang Pemeriksaan Kesehatan! Pernah nggak sih, kamu bertanya-tanya tentang pajak yang dikenakan buat profesi dokter? Mungkin buat kamu yang cuma sering denger kata “pajak” di berita, nggak terlalu paham soal itu. Tapi, jika kamu seorang dokter, atau mungkin punya teman yang berprofesi sebagai dokter, tahu nggak sih kalau ada banyak peraturan yang mengatur pajak mereka?
Jadi, di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah beberapa kali diubah—terakhir dalam UU No. 6 Tahun 2023—itu adalah dasar yang berlaku untuk perhitungan pajak penghasilan, termasuk buat dokter. Selain itu, ada juga UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku buat mereka yang menjalankan usaha, kayak rumah sakit atau klinik pribadi. Biar makin lengkap, ada juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif pemotongan pajak (kayak PP No. 58 Tahun 2023).
Pokoknya, pajak itu rumit, tapi kalau tahu aturan mainnya, bisa berjalan lancar tanpa masalah.
Dokter dan Tugasnya: Lebih dari Sekadar Mendiagnosis
Jadi, dokter itu nggak hanya orang yang selalu dikaitkan dengan rumah sakit atau klinik. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), dokter adalah orang yang bertanggung jawab untuk merawat kesehatan manusia, mulai dari mendiagnosis, mengobati penyakit, hingga melakukan penelitian medis.
Bayangin deh, seorang dokter itu ngelakuin banyak hal. Mereka harus memeriksa pasien, memberi saran tentang gaya hidup sehat, bahkan sampai mengoperasi pasien kalau diperlukan. Mereka juga harus memantau perkembangan pasien dan menjamin mereka mendapat perawatan yang tepat.
Tapi, profesi ini nggak cuma soal kesehatan fisik. Dokter juga wajib melaporkan kelahiran, kematian, dan penyakit kepada pihak berwenang. Jadi, selain punya keterampilan medis, mereka juga punya tanggung jawab administratif yang penting buat masyarakat dan negara.
Hak Dokter sebagai Wajib Pajak: Hak yang Tak Terbatas
Sekarang, ngomongin soal hak. Ya, meskipun dokter sibuk merawat pasien, mereka juga punya hak yang dilindungi dalam hal perpajakan. Contohnya, mereka bisa membetulkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kalau ada kesalahan dalam laporan pajak. Misalnya, kalau mereka merasa pajak yang dibayar lebih dari seharusnya, mereka bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajak.
Selain itu, dokter juga berhak untuk mengajukan keberatan atau banding kalau ada yang nggak beres dalam surat ketetapan pajak yang mereka terima. Dan yang paling penting, data mereka dijamin kerahasiaannya—jadi, nggak perlu khawatir kalau informasi pribadi disebar.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Kewajiban Pajak Dokter: Wajib Patuhi Aturan, Jangan Sampai Kena Sanksi!
Sebagai dokter, kamu mungkin merasa bahwa fokus utama adalah membantu pasien dan menuntaskan tugas medis. Tapi, jangan lupa kalau profesi ini juga mengharuskan untuk memenuhi kewajiban pajak.
Pertama, daftar sebagai wajib pajak. Kalau penghasilan dokter lebih dari batas tertentu, mereka wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, setiap bulan atau tahun, dokter wajib menghitung dan membayar pajak yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan cuma itu, dokter juga harus mengisi SPT dengan lengkap dan tepat waktu.
Buat dokter yang punya praktik pribadi, wajib punya pembukuan. Ini bertujuan agar pajak yang dibayar dihitung dengan benar. Kalau nggak punya pembukuan, ya harus pakai pencatatan penghasilan.
Perlakuan Pajak untuk Dokter: Semua Penghasilan Dihitung
Pajak dokter nggak cuma untuk penghasilan dari praktik, loh. Penghasilan dokter dari segala bentuk kegiatan bisa dikenakan pajak. Misalnya, dari honor sebagai narasumber, royalti dari tulisan medis, atau bahkan penjualan saham. Semua itu ada pajaknya.
Berdasarkan PPh Pasal 21, penghasilan dari pekerjaan bebas kayak praktik di rumah sakit atau klinik akan dikenakan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja, seperti rumah sakit. Kalau dokter yang dapat honorarium dari kegiatan lain (misalnya, menjadi pembicara), pajak harus dihitung sendiri.
Kalau dokter punya usaha, misalnya restoran atau apotek, penghasilan dari usaha itu bisa dikenakan PPh Final, tergantung omzetnya. Jadi, kalau omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, tarif pajaknya lebih ringan, cuma 0,5% dari omzet. Kalau lebih, maka pajak dihitung dengan cara lain.
Ilustrasi Kasus: Pajak yang Harus Dibayar Dokter Hamdy
Kita coba ilustrasikan dengan contoh nyata. Misalnya, ada Dokter Hamdy yang bekerja di Jakarta Utara. Tahun 2019, dia mendapatkan penghasilan dari beberapa sumber. Pertama, dia mendapat gaji dari RSUD Kelapa Gading sebagai PNS, sebulan Rp10 juta. Selain itu, dia juga memberikan layanan medis di Poli Penyakit Dalam di RS Sehat Sejahtera. Penghasilannya dari situ cukup besar.
Selain itu, Dokter Hamdy juga membuka praktik pribadi di rumah, menghasilkan omset tambahan. Karena penghasilannya dari usaha di bawah Rp4,8 miliar, dia boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) yang ditetapkan, yaitu 50% dari penghasilan bruto.
Dalam hal pajak yang harus dibayar, Dokter Hamdy bisa menggunakan tarif PPh Final untuk penghasilan usaha yang lebih kecil dan PPh Pasal 21 untuk penghasilan dari pekerjaan bebas. Untuk penghasilan dari praktik medis yang dia terima, jika sudah dipotong pajak oleh rumah sakit atau klinik tempat dia bekerja, dokter tinggal melaporkan pajaknya di SPT Tahunan.
Kesimpulan: Jangan Lupa Pajak, Dokter!
Jadi, meskipun dokter berfokus pada kesehatan pasien, pajak juga harus jadi perhatian. Mengelola pajak dengan baik nggak hanya membantu menghindari masalah hukum, tapi juga memastikan bahwa penghasilan yang didapat terhitung secara benar. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, dokter bisa bekerja dengan tenang, tanpa khawatir tentang masalah pajak yang mungkin datang. Jadi, jangan remehkan pajak, karena itu bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik!
Semoga dengan penjelasan ini, kamu bisa lebih paham tentang pentingnya kewajiban pajak bagi profesi dokter.
