epajak.or.id Dasar Hukum Pajak Freelance: Siapa yang Mengatur Semua Ini? Jadi, begini, buat kamu yang freelance atau bekerja lepas, ternyata ada banyak peraturan yang mengatur soal pajak. Nggak hanya pegawai tetap, pekerja lepas juga punya kewajiban untuk bayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) itu dasar utamanya, yang sudah beberapa kali diperbarui. Terakhir, dengan UU No. 7 Tahun 2021. Selain itu, ada juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan PPh untuk orang pribadi, seperti freelance.
Yang lebih menarik, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK 168/2023 yang memberikan penyesuaian pengaturan pajak buat freelance. Jadi, meskipun kamu tidak terikat kontrak kerja jangka panjang, tetap ada hukum yang mengatur kewajiban pajak yang harus dibayar. Jadi, ini bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja.
Apa Itu Freelance dan Tugasnya?
Freelance itu pekerjaan yang unik. Bayangin, kamu nggak terikat kontrak kerja jangka panjang dengan perusahaan atau institusi tertentu, dan kamu bebas memilih tempat bekerja atau proyek yang mau diambil. Berdasarkan Kepmenaker 100/2004, ada dua jenis freelance. Pertama, freelance berdasarkan satuan hasil. Misalnya penulis atau desainer grafis yang dibayar berdasarkan hasil kerja mereka. Kedua, ada freelance berdasarkan satuan waktu, kayak kamu yang bekerja di suatu tempat dan dibayar berdasarkan waktu atau kehadiran, seperti freelancer dalam bidang desain grafis yang kerja berdasarkan deadline atau proyek.
Freelance itu nggak terikat waktu, kamu bisa kerja di beberapa tempat sekaligus. Meskipun begitu, pekerjaan freelance tetap harus diselesaikan sesuai target yang sudah disepakati. Jadi, fleksibilitas itu ada, tapi tetap ada batasannya, terutama soal waktu penyelesaian dan kualitas pekerjaan.
Hak Freelance dalam Lingkup Pajak: Apa Saja yang Bisa Kamu Dapatkan?
Sebagai wajib pajak, kamu punya hak yang sama dengan yang punya pekerjaan tetap. Jadi, meskipun status pekerjaan kamu lepas, ada beberapa hak yang harus kamu tahu:
- Imbalan Sesuai Perjanjian: Kalau kamu bekerja sesuai dengan kesepakatan, kamu berhak menerima bayaran sesuai dengan kesepakatan itu.
- Pembinaan dan Pengarahan: Kamu berhak mendapatkan bantuan dari pihak pajak untuk mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak.
- Bukti Potong: Freelance yang bekerja untuk perusahaan berhak menerima bukti potong pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
- Pembetulan SPT: Kalau ada kesalahan dalam laporan SPT, kamu bisa melakukan pembetulan selama belum ada pemeriksaan.
- Pengembalian Pajak: Kalau kamu bayar lebih, kamu berhak minta pengembalian pajak.
- Upaya Hukum: Bila ada masalah dengan pajak, kamu bisa mengajukan keberatan atau banding.
- Pengurangan Sanksi: Kalau ada sanksi administratif, kamu juga bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan.
Dengan hak-hak ini, kamu bisa lebih mudah menjalankan kewajiban pajak kamu tanpa takut salah langkah.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Kewajiban Freelance dalam Lingkup Pajak: Yang Harus Dilakukan
Walaupun kamu bekerja lepas, tetap aja ada kewajiban pajak yang perlu kamu penuhi. Jadi, buat kamu yang baru mulai freelance atau mungkin yang udah lama terjun, kamu perlu tahu nih beberapa kewajiban pajak yang harus dijalankan:
- Mendaftar Sebagai Wajib Pajak: Jika kamu memenuhi kriteria tertentu, kamu harus mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyimpan Bukti Potong Pajak: Kalau perusahaan tempat kamu bekerja sebagai freelance sudah memotong pajak, kamu harus menyimpan bukti potong yang diberikan.
- Pencatatan atau Pembukuan: Freelance harus membuat pencatatan atau pembukuan penghasilan mereka. Ini penting biar kamu tahu berapa pajak yang terutang.
- Melaporkan Pajak: Jika pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja, kamu hanya perlu melaporkan pajak yang sudah dipotong. Tetapi, jika pemberi kerja tidak memotong pajak, kamu harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak sendiri.
Dasar Pengenaan Pajak: Freelance vs Pegawai Tetap
Mungkin kamu berpikir, “Kan gue freelance, jadi pajaknya beda dong?” Sebenarnya, freelance dan pegawai tetap sama-sama menerima penghasilan yang dikenakan pajak. Bedanya, penghasilan yang didapatkan freelance bisa lebih bervariasi dan tidak tetap. Misalnya, freelance dibayar berdasarkan proyek atau jumlah unit pekerjaan, sedangkan pegawai tetap dibayar secara bulanan atau rutin.
Secara umum, PPh Pasal 21 mengatur soal pajak untuk semua jenis penghasilan, baik itu yang diterima pegawai tetap atau freelance. Tapi, buat freelance, penerimaan penghasilan bisa berdasarkan per satuan hasil atau waktu. Nah, kamu sebagai freelance juga termasuk kategori yang dikenakan PPh Pasal 21, karena kamu bukan pegawai tetap, dan penghasilan kamu berasal dari pemberi kerja.
Perhitungan Pajak Freelance: Ini Cara Hitungnya
Misalnya kamu sebagai freelancer jasa web designer bekerja dengan penghasilan tertentu dari klien. Kalau kamu sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kamu bekerja, berarti kamu tinggal melaporkan pajak yang dipotong tersebut. Tapi kalau tidak, kamu wajib menghitung pajak yang terutang sendiri.
Dengan menggunakan rumus pajak freelancer, kamu bisa hitung berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan bruto. Biasanya, tarif pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan bervariasi, tergantung berapa besar penghasilanmu.
Ilustrasi Kasus: Pajak yang Harus Dibayar Freelance
Contoh pertama, Bapak Nizar, seorang freelance web designer dengan penghasilan bruto Rp160.000.000 per tahun. Setelah dihitung, penghasilan kena pajak yang harus dibayar adalah:
- Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp160.000.000 = Rp80.000.000
- Pajak yang harus dibayar (PPh 21) dihitung berdasarkan tarif progresif:
- 5% untuk Rp60.000.000 → Rp3.000.000
- 15% untuk Rp20.000.000 → Rp3.000.000
- Total Pajak Terutang = Rp6.000.000
Contoh kedua, Bapak Tio, seorang freelance desain grafis dengan penghasilan Rp60.000.000 dari tiga pemberi kerja. Karena penghasilan ini belum dipotong pajak, Bapak Tio harus menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp30.000.000, pajak yang terutang adalah:
- 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000
Kesimpulan: Freelance Juga Harus Bayar Pajak
Jadi, meskipun kamu bekerja lepas, jangan anggap enteng kewajiban pajak. Freelance juga harus mengikuti aturan pajak yang berlaku, mulai dari mendaftar NPWP hingga melaporkan pajak yang terutang. Kalau kamu sudah memotong pajak lewat perusahaan, cukup laporkan saja. Tapi kalau belum, pastikan kamu menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Jangan sampai terlewat, karena pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik!
