https://epajak.or.id/ Dasar Hukum Pajak untuk Karyawan BUMN dan Swasta. Pernah nggak sih kepikiran, kenapa kita sebagai karyawan di BUMN atau swasta perlu bayar pajak penghasilan? Nah, kalau dipelajari, dasar hukumnya itu cukup banyak. Semua mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sampai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir, UU No. 6 Tahun 2023 adalah versi yang paling terbaru.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur soal Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak untuk pekerjaan orang pribadi, baik di BUMN maupun di sektor swasta.
Dengan adanya peraturan ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak karyawan sudah diatur dengan jelas, dan kita sebagai karyawan harus mematuhi semua ketentuan tersebut.
Definisi Karyawan BUMN dan Swasta: Siapa Saja yang Termasuk?
Menurut Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, karyawan tetap itu adalah mereka yang menerima gaji secara teratur. Bisa dibilang, karyawan yang bekerja dengan kontrak jangka panjang atau tetap, misalnya karyawan di BUMN atau perusahaan swasta yang menerima penghasilan tetap setiap bulan. Dalam hal ini, karyawan yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta dengan kontrak tetap, juga termasuk dalam kategori karyawan tetap.
Jika kamu bekerja di sebuah perusahaan dan gajimu dibayar secara rutin setiap bulan atau sesuai perjanjian kerja, maka kamu bisa dikategorikan sebagai karyawan tetap. Karyawan yang mendapatkan gaji tetap per bulan atau setiap periode tertentu tentu berbeda dengan freelancer atau pekerja lepas yang penghasilannya lebih fleksibel.
Hak Karyawan BUMN atau Swasta dalam Pajak
Sebagai karyawan tetap di BUMN atau swasta, kamu punya hak-hak tertentu terkait dengan pajak yang harus dibayar. Salah satunya, PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Pajak yang dipotong ini dapat dijadikan kredit pajak bagi karyawan itu sendiri. Artinya, pajak yang sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan itu bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di SPT Tahunan.
Selain itu, sebagai karyawan, kamu juga berhak mendapatkan insentif pajak yang ditentukan oleh pemerintah. Misalnya, pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah atau PPh DTP. Karyawan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk meringankan beban pajaknya.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Kewajiban Karyawan BUMN atau Swasta dalam Pajak
Lalu, apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh karyawan BUMN atau swasta? Seiring dengan hak yang dimiliki, kamu juga wajib menjalankan kewajiban perpajakan yang telah ditentukan oleh peraturan. Kewajiban tersebut di antaranya:
- Membuat Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga: Di awal tahun atau ketika mulai menjadi wajib pajak, kamu wajib menyampaikan surat pernyataan terkait jumlah tanggungan keluarga. Ini untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang bisa mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak.
- Pemotongan dan Penyampaian SPT oleh Pemberi Kerja: Pemberi kerja (perusahaan tempat kamu bekerja) wajib memotong pajak penghasilan, menyetorkan pajak yang terutang, dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 ke kantor pajak. Biasanya, perusahaan juga memberikan bukti potong atau bukpot untuk setiap masa pajak.
- Pelaporan Pajak: Setelah perusahaan memotong dan menyetorkan pajak, kamu sebagai karyawan tetap tinggal melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online.
Perlakuan Pajak bagi Karyawan: Cara Menghitung PPh Pasal 21
Setiap karyawan, baik di BUMN atau perusahaan swasta, mendapatkan penghasilan yang dibayar secara teratur. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pada dasarnya, penghasilan yang diterima karyawan ini, termasuk gaji dan tunjangan, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Berdasarkan PMK 58/2023, perhitungan PPh 21 yang terutang perlu memperhatikan status PTKP dan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan. Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan kategori tertentu, seperti kategori A, kategori B, atau kategori C, yang dibedakan berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan.
Ilustrasi Kasus: PPh Terutang Karyawan Swasta
Bayangin, kamu adalah Tuan Dhimas, seorang karyawan tetap di perusahaan swasta di Bandung. Pada bulan Mei, kamu menerima gaji sebesar Rp8.000.000 dan iuran pensiun sebesar Rp200.000. Kamu sudah menikah, tapi belum memiliki anak. Berdasarkan informasi ini, mari kita hitung berapa banyak pajak yang harus kamu bayar.
Karena kamu berstatus K/0 (Kawin Tanpa Anak), maka kamu termasuk dalam kategori A dengan tarif efektif rata-rata 1,5%.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Mei:
- PPh Pasal 21 = 1,5% x Rp8.000.000
- PPh Pasal 21 Terutang = Rp120.000
Jadi, pajak yang harus dipotong dari penghasilanmu untuk bulan Mei adalah Rp120.000.
Kesimpulan
Jadi, buat kamu yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta, pajak penghasilan itu nggak bisa dianggap remeh. Kamu harus tahu hak dan kewajibanmu sebagai wajib pajak, mulai dari membuat surat pernyataan tanggungan keluarga, memotong pajak, hingga melaporkan pajak tahunan. Semua itu agar pajak yang dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Ingat, pajak itu bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik!
