epajak.or.id Dasar Hukum Pajak untuk Konsultan , Bagi kamu yang bekerja sebagai konsultan, baik itu dalam bidang pertanian, keuangan, bisnis, hingga manajemen, penting banget untuk memahami dasar hukum perpajakan yang berlaku. Beberapa aturan yang mengatur tentang pajak konsultan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dan lainnya.
Undang-undang dan peraturan tersebut memberikan panduan yang jelas mengenai pajak penghasilan yang harus dibayar oleh konsultan, serta kewajiban dan hak-hak yang kamu miliki sebagai wajib pajak.
Definisi dan Tugas Konsultan
Konsultan adalah profesi yang memberikan saran, nasihat, atau pertimbangan terkait dengan berbagai bidang seperti pertanian, bisnis, keuangan, dan banyak lagi. Jenis profesi konsultan pun beragam, di antaranya adalah konsultan pertanian, keuangan, investasi, manajemen, hingga akuntan pajak.
Tugas seorang konsultan bisa bervariasi tergantung bidang keahliannya. Misalnya, konsultan pertanian akan memberikan saran seputar masalah pertanian, sedangkan konsultan bisnis akan membantu perusahaan mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Tugas umum konsultan adalah memberikan nasihat yang berharga untuk meningkatkan kinerja atau menyelesaikan masalah yang ada.
Hak Konsultan dalam Lingkup Pajak
Sebagai seorang konsultan yang terdaftar sebagai wajib pajak, kamu berhak atas beberapa hal terkait pajak, di antaranya:
- Pengembalian Pajak: Jika ada kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayar atau dipotong, konsultan berhak untuk mendapatkan pengembalian tersebut.
- Pemeriksaan Pajak: Saat dilakukan pemeriksaan pajak, konsultan berhak meminta penjelasan, melihat tanda pengenal pemeriksa, dan bahkan hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan.
- Upaya Hukum: Jika ada sengketa pajak, konsultan berhak mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
- Kerahasiaan: Data pajak konsultan dijamin kerahasiaannya oleh hukum.
- Penundaan Pembayaran Pajak: Konsultan bisa mengajukan penundaan pembayaran pajak atau pengangsurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan hak-hak ini, kamu sebagai konsultan memiliki kontrol penuh atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Kewajiban Konsultan dalam Lingkup Pajak
Sebagai konsultan yang berprofesi di bidang jasa, ada beberapa kewajiban pajak yang harus kamu patuhi:
- Pendaftaran NPWP: Konsultan yang memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika penghasilan konsultan lebih dari Rp4,8 miliar, kamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pencatatan Penghasilan: Bagi konsultan yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, kamu dapat menggunakan metode pencatatan dalam perhitungan penghasilan neto. Namun, hal ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 bulan setelah awal tahun pajak.
- Penyimpanan Bukti Potong Pajak: Konsultan wajib menyimpan bukti potong pajak yang diterima dari pemberi kerja atau klien.
- Pelaporan SPT Tahunan: Konsultan wajib melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu melalui DJP Online.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Konsultan
Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. Untuk konsultan, penghasilan yang diterima dapat berupa:
- Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, honorarium, dan tunjangan yang diberikan secara teratur oleh perusahaan tempat konsultan bekerja.
- Penghasilan dari Usaha: Jika konsultan memiliki usaha, seperti membuka kantor konsultasi atau kursus, penghasilan dari usaha ini juga dikenakan pajak.
- Penghasilan Bebas: Misalnya, fee dari kegiatan freelance seperti memberikan seminar atau konsultasi di luar pekerjaan tetap.
- Penghasilan dari Royalti: Jika konsultan menerima royalti, pajak atas penghasilan ini dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
Untuk menghitung pajak terutang, konsultan harus mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Biaya ini mencakup biaya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan atau usaha yang dijalankan oleh konsultan.
Ilustrasi Kasus: Penghitungan PPh Terutang
Untuk lebih memahami penerapan pajak, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh terutang bagi seorang konsultan.
Kasus Pak Desta
Pak Desta adalah seorang karyawan swasta di PT. Karsa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi investasi. Penghasilan Pak Desta dari PT. Karsa adalah Rp100.000.000 per tahun. Selain itu, Pak Desta juga bekerja sebagai konsultan bisnis dengan penghasilan tambahan dari komisi sebesar Rp50.000.000 di tahun 2022.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Pak Desta:
- Status: Menikah, tetapi belum memiliki anak.
- Lokasi: Jakarta.
- Penghasilan bruto: Rp150.000.000 (Rp100.000.000 dari pekerjaan tetap + Rp50.000.000 dari pekerjaan sampingan).
- Penggunaan metode NPPN untuk perhitungan penghasilan neto, dengan NPPN yang berlaku untuk Jakarta sebesar 50%.
Pak Desta telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai penggunaan NPPN tersebut.
Perhitungan PPh:
- Penghasilan Neto:
- Penghasilan bruto = Rp150.000.000
- Penghasilan neto (50%) = Rp150.000.000 x 50% = Rp75.000.000
- PPh Terutang:
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp75.000.000
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Karsa = Rp2.200.000
- Tarif PPh Pasal 21 yang terutang dihitung berdasarkan PP 58/2023.
- Pak Desta harus membayar pajak tambahan setelah dikurangi dengan potongan yang telah dilakukan oleh PT Karsa.
Kesimpulan:
Pak Desta masih harus membayar PPh terutang setelah mempertimbangkan pajak yang sudah dipotong. Ini hanya salah satu contoh dari banyak cara untuk menghitung pajak terutang berdasarkan jenis penghasilan yang diterima.
Kesimpulan
Sebagai konsultan, kamu memiliki banyak hak dan kewajiban terkait dengan pajak yang harus dipenuhi. Hak-hak ini memberikan kamu perlindungan, seperti pengembalian pajak jika ada kelebihan pembayaran, serta kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding dalam sengketa pajak. Namun, jangan lupa bahwa kamu juga punya kewajiban, seperti mendaftarkan NPWP, mengatur pencatatan atau pembukuan, serta melaporkan SPT Tahunan. Dengan mematuhi kewajiban ini, kamu dapat menghindari masalah perpajakan di masa depan dan tetap fokus pada pekerjaanmu sebagai konsultan profesional.
