epajak.or.id/ Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Arsitek , Pajak untuk profesi arsitek bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tapi juga bagian dari sistem perpajakan yang sangat diatur dengan berbagai peraturan yang terus berkembang. Jika kamu seorang arsitek atau berencana menjadi seorang arsitek, penting untuk tahu dari mana saja dasar hukum yang mendasari kewajiban perpajakan ini.
Ada berbagai Undang-Undang yang menjadi landasan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang terus diperbaharui, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memberi pedoman tentang prosedur perpajakan yang lebih rinci. Ada juga peraturan yang mengatur pajak penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tentang pajak penghasilan atas usaha dengan omzet tertentu. Jadi, meskipun pekerjaan arsitek terlihat teknis dan kreatif, ternyata ada banyak dasar hukum yang mengaturnya dalam hal perpajakan.
Definisi dan Tugas Arsitek dalam Dunia Perpajakan
Arsitek bukan sekadar orang yang merancang bangunan, tetapi mereka juga memegang peranan penting dalam memastikan segala sesuatu yang mereka rancang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk urusan pajak. Arsitek memiliki tugas yang luas, mulai dari menerapkan teori arsitektur terbaru, memberikan konsultasi mengenai desain bangunan, sampai memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan anggaran, waktu, dan standar yang telah ditentukan.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan dokumentasi proyek, termasuk gambar sketsa, spesifikasi bahan bangunan, serta mengintegrasikan elemen-elemen struktural dalam desain yang dibuat. Selain itu, mereka juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, seperti kontraktor dan klien, untuk memastikan kelayakan proyek.
Hak Arsitek dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, arsitek punya hak-hak yang diatur oleh hukum perpajakan. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak jika ternyata pajak yang sudah dibayar, dipotong, atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya. Selain itu, mereka juga berhak untuk mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali jika ada ketidakcocokan dalam surat ketetapan pajak.
Arsitek juga berhak untuk mendapatkan pelayanan yang adil terkait urusan perpajakan, yang mencakup kerahasiaan data pribadi mereka yang tercatat sebagai wajib pajak. Jika terdapat ketidaksesuaian, mereka dapat meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak pajak. Bahkan, mereka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau insentif pajak jika memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban Arsitek dalam Lingkup Pajak
Sebagai profesional, arsitek memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak mereka dengan benar dan tepat waktu. Ini termasuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila penghasilan mereka melebihi batas yang ditentukan. Selain itu, arsitek yang memiliki usaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun juga diwajibkan untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Arsitek wajib membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan yang diterima sepanjang tahun. Mereka juga harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara berkala. Jika arsitek tersebut adalah PKP, maka mereka juga berkewajiban untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Perlakuan Pajak untuk Arsitek
Dalam hal ini, arsitek akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan penghasilan yang diterima. Penghasilan arsitek ini mencakup semua jenis pendapatan yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomis mereka. Baik itu dari jasa konsultasi desain, royalti, atau imbalan lain yang diterima oleh arsitek.
Jika arsitek melakukan pekerjaan bebas, seperti memberikan jasa desain kepada klien, penghasilan yang diterima dari pekerjaan tersebut juga akan dikenakan pajak. Bahkan, arsitek yang bekerja di luar negeri atau memberikan jasa di luar negeri, tetap terikat oleh ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia, meskipun ada ketentuan yang mengatur tentang penghindaran pajak berganda.
Perhitungan Pajak bagi Arsitek
Ada beberapa metode yang digunakan oleh arsitek dalam perhitungan pajak. Salah satunya adalah metode pembukuan, di mana arsitek harus mencatat dan melaporkan semua penghasilan dan pengeluaran secara rinci. Metode lainnya adalah metode pencatatan, yang lebih sederhana, di mana arsitek hanya perlu mencatat penghasilan dan pengeluaran secara umum.
Untuk arsitek yang menggunakan metode pembukuan, mereka harus memperhitungkan semua biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dari situ, mereka akan menghitung penghasilan neto, yang akan menjadi dasar perhitungan penghasilan kena pajak.
Ilustrasi Kasus: Pajak yang Harus Dibayar Tuan Fahmi
Misalnya, ada seorang arsitek bernama Tuan Fahmi yang menerima penghasilan dari berbagai proyek desain selama tahun 2018. Di antaranya, Tuan Fahmi menerima Rp20.000.000 untuk desain rumah Permata Estate, Rp30.000.000 untuk desain rumah makan Tuan Arjuna, dan Rp100.000.000 untuk desain rumah Nyonya Vina.
Berdasarkan penghasilan tersebut, Tuan Fahmi harus membayar PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima. Untuk perhitungan pajak, kita perlu melihat apakah ada bukti potong atau tidak. Misalnya, untuk desain rumah Permata Estate, sudah dipotong pajak sebesar Rp500.000, sedangkan untuk penghasilan dari Tuan Arjuna dan Nyonya Vina, karena mereka adalah wajib pajak orang pribadi, tidak ada bukti potong yang diberikan.
Dengan total penghasilan bruto Rp150.000.000, Tuan Fahmi harus menghitung pajak terutang dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi, meskipun arsitek bekerja di bidang kreatif, mereka tetap harus memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Dengan memahami dasar hukum, hak, kewajiban, serta cara perhitungan pajak, seorang arsitek bisa menjalankan profesinya dengan lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini penting, bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan karir dan usaha mereka di masa depan.
