Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Artis

epajak.or.id/ Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Artis , Pajak yang dikenakan pada profesi artis tidak lepas dari peraturan yang ada di Indonesia, dan tentu saja ada berbagai dasar hukum yang mengaturnya. Sebagai seorang artis yang menjalani profesinya, kamu perlu memahami beberapa dasar hukum terkait pajak penghasilan, yang dijelaskan dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) juga berlaku untuk artis yang menjalankan kegiatan usaha. Ada juga berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur cara perhitungan pajak untuk profesi ini.

Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak. Semua peraturan ini memberi pedoman tentang bagaimana pajak untuk artis dihitung, dibayar, dan dilaporkan.


Definisi dan Tugas Artis dalam Dunia Pajak

Artis atau aktor adalah seorang profesional yang memerankan peran dalam produksi film, televisi, radio, atau pertunjukan panggung. Pekerjaan ini memiliki karakter yang unik, karena melibatkan kemampuan untuk berinteraksi dengan audiens dan memberikan hiburan. Dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi ini termasuk dalam kategori pekerjaan seni yang memerlukan keterampilan khusus dalam memerankan berbagai karakter sesuai dengan peran yang diberikan.

Tugas artis meliputi mempelajari alur cerita, memerankan karakter yang sudah dikembangkan oleh penulis, serta berlatih untuk mempersiapkan pertunjukan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti audisi, melakukan penelitian untuk memahami tema dan karakter dalam karya yang dimainkan, dan memastikan bahwa penampilannya sesuai dengan instruksi sutradara.

Sebagai pekerja seni, artis yang memiliki penghasilan dan memenuhi persyaratan perpajakan wajib mendaftar sebagai wajib pajak dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan anak-anak yang berprofesi sebagai artis juga dikenakan pajak yang dihitung bersamaan dengan penghasilan orang tuanya, seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh.


Hak Artis dalam Lingkup Pajak

Artis, sebagai wajib pajak, memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Salah satunya adalah hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang belum ada pemeriksaan atau verifikasi. Selain itu, artis juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak jika merasa ada kekeliruan dalam perhitungan pajaknya. Keberatan ini dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah surat ketetapan pajak diterima.

Jika artis membayar lebih dari pajak yang seharusnya, mereka berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Proses pengembalian ini akan diproses dalam jangka waktu yang ditentukan, tergantung jenis pajak yang dikembalikan.

Artis juga berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan perlakuan yang setara dalam sistem perpajakan, serta memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak atau insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

baca juga


Kewajiban Artis dalam Lingkup Pajak

Sebagai wajib pajak, artis memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa hal yang diatur oleh perundang-undangan perpajakan. Salah satunya adalah mendaftar sebagai wajib pajak jika mereka memenuhi persyaratan tertentu, misalnya jika penghasilan mereka melebihi batas yang telah ditentukan. Setelah terdaftar, artis akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, artis yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga wajib menyusun pembukuan untuk menghitung penghasilan netto mereka, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang. Bagi artis dengan penghasilan di bawah batas tertentu, mereka diperbolehkan untuk menggunakan metode pencatatan yang lebih sederhana.

Artis yang memiliki perusahaan atau usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diwajibkan untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Perlakuan Pajak terhadap Artis

Penghasilan yang diterima oleh artis dari profesinya akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh. Pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh artis merupakan objek pajak penghasilan, yang dapat berasal dari berbagai sumber, baik itu dari pekerjaan bebas maupun usaha. Sebagai contoh, artis yang mendapatkan honorarium dari bermain peran, menjadi bintang iklan, atau terlibat dalam acara televisi atau film, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang berlaku.

Jika artis tersebut menjalankan usaha (misalnya membuka studio seni atau bisnis lain), penghasilan dari usaha tersebut dapat dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 55/2022. Penghasilan dari kegiatan usaha ini dikenakan pajak yang lebih sederhana dengan tarif tertentu, yang biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan dari pekerjaan bebas.


Penghasilan Artis dari Pekerjaan Bebas dan Usaha

Bagi artis yang menghasilkan uang melalui pekerjaan bebas, seperti bermain dalam film, menjadi pembawa acara, atau menyanyi, penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Artis yang penghasilannya di atas Rp4,8 miliar per tahun harus menyelenggarakan pembukuan, sedangkan yang di bawah batas tersebut dapat menggunakan pencatatan.

Sementara itu, artis yang menjalankan usaha, seperti toko seni atau restoran, dapat dikenakan PPh Final berdasarkan omzet tahunan mereka, sesuai dengan PP No. 23/2018. Hal ini juga berlaku untuk artis yang membuka usaha karaoke, salon, atau usaha lainnya, yang penghasilannya tidak melebihi batas yang ditentukan.


Contoh Kasus: Pajak Artis yang Dikenakan PPh Pasal 21

Misalkan ada seorang artis bernama Mira, yang bekerja sebagai bintang iklan dan menerima penghasilan sebesar Rp30.000.000 dari PT Bintang Karya. Karena PT Bintang Karya adalah pemberi kerja yang wajib memotong pajak penghasilan, maka pajak yang terutang oleh Mira akan dihitung dengan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, dasar pengenaan pajak adalah 50% dari penghasilan, yang dihitung sebesar Rp15.000.000. Setelah itu, pajak yang harus dipotong adalah 5% dari Rp15.000.000, yaitu Rp750.000.

Jadi, PT Bintang Karya wajib memotong Rp750.000 sebagai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dan membuat bukti potong untuk diserahkan kepada Mira. Bukti potong ini nantinya bisa digunakan oleh Mira untuk mengurangi kewajiban pajaknya dalam laporan SPT Tahunan.


Kesimpulan

Sebagai artis, meskipun berfokus pada karya seni dan hiburan, tetap ada kewajiban untuk memahami dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dari mendaftar sebagai wajib pajak, membayar pajak yang sesuai dengan penghasilan, hingga melaporkan pajak secara tepat waktu, semua itu adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan memahami hak dan kewajiban pajak, artis dapat menjalankan profesinya dengan lebih bijak dan profesional, serta memastikan bahwa penghasilannya tercatat dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top