Ketetapan Pajak Tidak Sesuai? Begini Langkah Mengajukan Keberatan Menurut PMK 118/2024

https://epajak.or.id/ Ketetapan Pajak Tidak Sesuai? Begini Langkah Mengajukan Keberatan Menurut PMK 118/2024 , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan apabila merasa ketetapan pajak yang diterbitkan tidak sesuai. Proses ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan alasan serta bukti pendukung guna memastikan kewajiban pajak yang dikenakan telah sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Prosedur pengajuan keberatan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan, termasuk batas waktu, kelengkapan dokumen, serta sistem pengajuan yang berlaku.

Dengan memahami prosedur keberatan pajak, wajib pajak dapat menjaga haknya dan memastikan kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat meminta bantuan dari konsultan pajak profesional untuk mempermudah proses ini.

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Prosedur pengajuan keberatan pajak telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:

1. Mengajukan Surat Keberatan

Wajib pajak harus menyampaikan Surat Keberatan kepada otoritas pajak yang berwenang. Surat ini harus mencantumkan alasan serta perhitungan yang jelas mengenai jumlah pajak yang dianggap tidak sesuai.

2. Syarat Pengajuan Keberatan

Agar dapat diproses, pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tidak Mengajukan Permohonan Tambahan: Wajib pajak tidak boleh sedang dalam proses pengajuan permohonan lain yang berkaitan dengan pajak yang dipermasalahkan.
  • Disampaikan Secara Tertulis: Surat keberatan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan perhitungan pajak yang diajukan beserta alasan yang mendukung keberatan tersebut.
  • Satu Keberatan untuk Satu Ketetapan Pajak: Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap satu ketetapan pajak tertentu dalam setiap pengajuan.

3. Pelunasan Pajak Sebelum Mengajukan Keberatan

Jika keberatan diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), wajib pajak diwajibkan untuk melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan hasil pembahasan terakhir dalam pemeriksaan pajak sebelum keputusan keberatan diterbitkan.

baca juga

4. Batas Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah:

  • Tanggal penerbitan SKP,
  • Tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,
  • Tanggal penerimaan SKP PBB,
  • Tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika terdapat kondisi yang berada di luar kendali wajib pajak dan menyebabkan keterlambatan, alasan keterlambatan tersebut harus dapat diterima oleh otoritas pajak.

5. Tanda Tangan Pihak yang Berwenang

Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak, perwakilan yang sah, atau kuasa hukum yang ditunjuk.

Penundaan Pembayaran Pajak

Apabila keberatan diajukan terhadap SKPKB atau SKPKBT, jumlah pajak yang masih harus dibayar yang belum diputuskan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dapat ditangguhkan selama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Pembayaran PBB

Dalam hal pengajuan keberatan terhadap SKP PBB yang memiliki status sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, keberatan ini tidak menunda kewajiban pembayaran PBB. Wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Mengajukan keberatan pajak adalah hak wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban pajaknya dihitung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mengalami kesulitan dalam proses ini, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan semua langkah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top