https://epajak.or.id Pajak atas Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan: Panduan Lengkap , Siapa sih yang nggak ingin beribadah dengan nyaman dan terorganisir? Setiap tahun, jutaan orang berangkat untuk menjalankan ibadah, baik itu Haji, Umrah, maupun perjalanan ibadah lainnya. Nah, buat kamu yang terlibat dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan ibadah, ada hal yang penting untuk dipahami, yaitu pajak. Meski perjalanan ibadah termasuk dalam jasa yang bebas pajak, namun ada beberapa kondisi yang mengharuskan penyelenggara untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yuk, kita gali lebih dalam mengenai pajak yang terlibat dalam jasa perjalanan ibadah.
Di Kantor Biro Perjalanan, Dua Teman Membicarakan Pajak Perjalanan Ibadah
Di ruang kantor yang tenang, Andi, seorang pemilik biro perjalanan ibadah, sedang berdiskusi dengan temannya, Rina, yang baru memulai bisnis serupa.
“Jadi, Rina, kalau kamu ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah seperti Umrah atau Haji, ada aturan pajaknya juga, loh,” kata Andi sambil mengangkat berkas dari meja kerjanya.
Rina terlihat bingung. “Pajak? Tapi kan itu perjalanan ibadah, bukannya nggak kena pajak?”
Andi tersenyum dan menjelaskan, “Iya, perjalanan ibadah itu termasuk dalam kategori non-JKP, yang artinya nggak kena PPN. Tapi, ada beberapa hal yang membuat perjalanan ibadah ini tetap kena pajak.”
Rina semakin penasaran, “Lah, emang apa aja yang bikin kena pajak?”
Apa Itu Jasa Perjalanan Ibadah?
Jasa perjalanan ibadah adalah layanan yang diberikan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah, seperti Haji, Umrah, atau perjalanan ibadah lainnya. Jasa ini mencakup berbagai aspek, seperti pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah yang berangkat untuk beribadah.
Namun, ada yang perlu kamu tahu! Meski perjalanan ibadah termasuk dalam kategori jasa keagamaan yang tidak kena PPN, jika ada tambahan perjalanan lain seperti wisata ke negara-negara lain, atau perjalanan yang bukan dalam rangka ibadah (termasuk wisata religi), maka itu akan dikenakan PPN.
Andi melanjutkan penjelasannya, “Misalnya, jika lo ngatur perjalanan Umrah, itu bebas pajak. Tapi, kalau dalam paket perjalanan Umrah itu ada wisata ke Turki, ya itu kena pajak, karena wisata tersebut bukan bagian dari ibadah.”
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Perlakuan Pajak: PPN untuk Jasa Perjalanan Ibadah
“Jadi, kalau ada perjalanan ibadah yang disertai dengan wisata, kita sebagai penyelenggara wajib memungut PPN?” tanya Rina lagi.
“Betul! Kalau lo menyelenggarakan perjalanan ibadah plus wisata, atau perjalanan ke tempat lain selain tempat ibadah, lo harus memungut PPN atas bagian perjalanan tersebut,” jawab Andi. “Misalnya, lo tawarkan paket Umrah plus tur ke Turki, maka yang kena pajak adalah biaya tur ke Turki, bukan Umrahnya.”
Andi menjelaskan lebih lanjut, “Untuk menghitung PPN-nya, ada dua cara. Kalau lo rincikan tagihan antara perjalanan ibadah dan wisata, lo pakai tarif 1,2% dari total tagihan untuk bagian wisata. Tapi kalau lo nggak rincikan, tarifnya cuma 0,6%.”
Bagaimana Cara Menghitung PPN untuk Perjalanan Ibadah?
Andi memberikan contoh yang lebih jelas lagi. “Misalnya, Biro Perjalanan Al-Hidayah menawarkan paket Umrah dan tur ke Turki dengan harga total Rp50.000.000. Kalau harga tur ke Turki nggak dirinci, PPN yang terutang dihitung sebagai berikut:”
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp50.000.000
PPN = 5% x 11/12 x 12% x Rp50.000.000
PPN Terutang = Rp275.000
“Jadi, PPN yang harus dipungut untuk wisata ke Turki itu sebesar Rp275.000,” kata Andi, sambil menunjukkan perhitungannya.
Rina mulai paham, “Jadi kalau nggak dipisah, kita harus menghitung PPN atas keseluruhan harga paket, ya?”
“Yup, benar!” jawab Andi. “Tapi kalau tagihan sudah dipisah antara perjalanan ibadah dan wisata, kita hanya memungut PPN dari biaya wisata.”
Ilustrasi Kasus: PPN atas Perjalanan Ibadah dan Wisata
Andi lalu memberikan contoh lain untuk memastikan Rina benar-benar paham. “Misalnya Biro Perjalanan As-Syam menawarkan paket Umrah dengan perjalanan wisata ke Mesir. Biaya untuk Umrah adalah Rp35.000.000, dan untuk tur ke Mesir adalah Rp15.000.000. Karena harga tur ke Mesir sudah dipisahkan, kita hanya mengenakan PPN pada paket wisata ke Mesir.”
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp15.000.000
PPN = 10% x 11/12 x 12% x Rp15.000.000
PPN Terutang = Rp165.000
“Jadi, yang kena PPN cuma Rp165.000 untuk wisata ke Mesir. Umrahnya nggak kena PPN,” jelas Andi.
Rina mengangguk, “Ah, sekarang jelas! Jadi, kalau harga paketnya dipisah, PPN-nya cuma dikenakan pada wisata yang bukan ibadah.”
Kesimpulan:
Jadi, meskipun jasa perjalanan ibadah itu pada dasarnya bebas dari PPN, jika ada elemen perjalanan lain yang menyertai ibadah, seperti wisata ke negara lain, maka PPN akan dikenakan. Sebagai penyelenggara, kamu wajib memisahkan tagihan antara perjalanan ibadah dan wisata agar bisa menghitung PPN dengan benar. Selain itu, kamu juga harus membuat faktur pajak yang sesuai, dan pastikan semua kewajiban pajak lainnya, seperti pelaporan dan penyetoran, dilakukan tepat waktu agar bisnismu berjalan lancar dan sesuai aturan!
