https://epajak.or.id/ Pajak atas Jasa Terkait Perhiasan: Semua yang Perlu Kamu Tahu. Pernah nggak sih, kamu mikir kalau jual perhiasan itu cuma soal modal dan untung aja? Ternyata, dunia perhiasan lebih rumit dari itu, terutama kalau kita ngomongin pajak. Banyak orang yang terjun ke bisnis perhiasan—baik itu penjualan emas, batu permata, atau jasa perawatan seperti modifikasi, perbaikan, dan pelapisan—tanpa sadar bahwa ada kewajiban pajak yang harus diurus. Nah, buat kamu yang mau serius berbisnis di bidang ini, atau sekadar penasaran tentang bagaimana pajak bekerja untuk jasa yang berkaitan dengan perhiasan, yuk kita bahas lebih dalam!
Di Sebuah Toko Perhiasan, Dua Teman Ngobrol Tentang Pajak
Di tengah keramaian toko perhiasan, Dira, seorang pemilik bisnis perhiasan, sedang berbicara dengan temannya, Fani, yang baru mulai membuka usaha jasa pembersihan perhiasan.
“Lo tau nggak sih, Fani, kalau jualan perhiasan itu nggak cuma masalah untung dan modal, tapi ada pajaknya juga,” ujar Dira dengan santai, sambil mengecek koleksi emas perhiasannya.
Fani yang baru pertama kali terjun ke bisnis ini, tampak bingung. “Pajak? Pajak apa tuh? Selama bisa jualan, kenapa mesti repot mikirin pajak?”
“Justru, itu yang sering bikin orang lupa. Kalau lo jual perhiasan atau bahkan cuma ngasih jasa kayak pembersihan atau pelapisan perhiasan, lo tetep kena pajak,” jawab Dira. “Ada dua jenis pajak yang wajib lo paham: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).”
Fani semakin penasaran. “Jadi, kalau gue cuma bersihin perhiasan, itu juga kena pajak?”
“Iya, Fani. Semua jasa yang terkait dengan perhiasan, kayak modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, dan pembersihan, itu semua kena PPN dan PPh,” jelas Dira.
Apa Itu Jasa yang Terkait dengan Perhiasan?
Ternyata, jenis jasa yang berhubungan dengan perhiasan itu nggak cuma jualan barang aja, tapi juga berbagai layanan yang mungkin kamu sering pakai kalau punya perhiasan. Jasa yang terkait dengan perhiasan meliputi:
- Jasa Modifikasi: Mengubah atau menyesuaikan bentuk perhiasan.
- Jasa Perbaikan: Memperbaiki perhiasan yang rusak.
- Jasa Pelapisan: Memberi lapisan pada perhiasan, biasanya pelapisan emas atau logam lainnya.
- Jasa Penyepuhan: Proses untuk memberikan lapisan pelindung pada perhiasan.
- Jasa Pembersihan: Membersihkan perhiasan agar tampil lebih bersih dan berkilau.
Dira menambahkan, “Jadi, kalau lo ngasih layanan kayak ini, lo kena pajak. Misalnya, jasa pelapisan atau perbaikan perhiasan yang lo lakuin ke pelanggan itu, ya bakal dikenakan pajak.”
Fani, yang baru memulai bisnis jasa pembersihan perhiasan, bertanya lagi, “Jadi, gue harus ngurusin dua pajak itu juga, ya?”
“Betul banget! Pertama PPN, yang terutang atas penyerahan jasa tersebut. Tarifnya 12% mulai Januari 2025. Kedua, PPh, yang dipotong atas penghasilan yang lo terima dari pelanggan. Kalau lo orang pribadi, biasanya kena PPh Pasal 21,” jawab Dira.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Jasa Terkait Perhiasan
“Jadi, kalau gue cuma terima imbalan dari jasa, itu juga harus bayar pajak?” tanya Fani, makin bingung.
“Betul. Setiap penghasilan yang diterima dari penyerahan jasa terkait perhiasan itu dikenakan pajak penghasilan,” jelas Dira. “Misalnya, lo dapat penghasilan dari jasa pembersihan atau pelapisan perhiasan, itu semua masuk dalam objek PPh. Untuk orang pribadi, biasanya dipotong PPh Pasal 21, kecuali lo punya SKB (Surat Keterangan Bebas) yang membuktikan lo bebas pajak.”
Fani mulai paham, “Jadi kalau gue terima imbalan dari klien untuk jasa pembersihan perhiasan, gue harus dipotong PPh?”
“Benar. Kalau lo terima uang dari klien, dan itu nggak kena PPh final, lo harus potong PPh sesuai tarif yang berlaku,” Dira menjelaskan lebih lanjut.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
“Lalu, kalau soal PPN, gimana?” tanya Fani.
“PPN itu dikenakan pada penyerahan barang atau jasa. Jadi, jasa yang lo berikan, seperti perbaikan atau pelapisan perhiasan, itu kena PPN sebesar 12% mulai Januari 2025,” jawab Dira. “Lo juga harus membuat faktur pajak untuk setiap transaksi yang lo lakuin. PPN yang lo pungut itu harus disetorkan ke negara.”
“Faktur pajak itu bukti kalau gue udah memungut PPN, kan?” tanya Fani.
“Yup, bener banget. Setiap kali lo memberikan jasa, lo harus buat faktur pajak dan laporkan PPN yang udah lo pungut ke negara,” jelas Dira.
Ilustrasi Kasus: Pajak atas Jasa Penyepuhan Perhiasan
Dira memberikan contoh kasus untuk memudahkan Fani memahami. “Misalnya, Tuan Wahyu, seorang pedagang emas perhiasan, melakukan penyerahan jasa penyepuhan emas perhiasan kepada CV. Bendera dengan total imbalan Rp100.000.000. Jadi, Tuan Wahyu sebagai PKP wajib memungut PPN dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.”
“Jadi kalau kita misalkan perhitungkan PPN-nya, begini cara kerjanya:”
PPN
= 12% x (11/12) x Rp100.000.000
= Rp1.100.000
Total Pembayaran
= Rp100.000.000 + Rp1.100.000
= Rp101.100.000
“Setelah itu, Tuan Wahyu juga wajib melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut tersebut di SPT Masa PPN.”
Fani mulai paham, “Oh, jadi semuanya harus dicatat dan dibayar pajaknya, ya. Bahkan kalau kita cuma ngasih jasa seperti penyepuhan atau pembersihan perhiasan!”
Kesimpulan:
Dengan berbagai regulasi yang berlaku, baik pajak penghasilan maupun PPN, penting bagi pemilik bisnis jasa perhiasan untuk mematuhi kewajiban perpajakan ini. Meski terlihat membingungkan, mengurus pajak dengan benar bukan hanya soal menghindari masalah hukum, tapi juga langkah penting untuk menjalankan bisnis yang transparan dan profesional. Jangan lupa untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku!
