PAjak Atas Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto

epajak.or.id PAjak Atas Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto, Yo, siapa yang nggak kenal kripto, kan? Aset digital yang sekarang lagi hype banget di dunia finansial. Nah, di balik semua transaksi kripto yang ramai banget, ada yang namanya jasa verifikasi transaksi atau yang lebih dikenal dengan istilah mining. Buat lo yang sering denger tentang penambangan kripto, ya, itu bagian dari proses verifikasi transaksi yang bikin kripto bisa terus berjalan. Tapi tahukah lo kalau mining juga ada urusan pajak? Yap, betul banget, mulai dari pajak penghasilan (PPh) sampai pajak pertambahan nilai (PPN), semua ada aturannya, bro! Jadi, dalam artikel kali ini, kita bakal bahas tentang gimana cara pengenaan pajak atas jasa verifikasi transaksi kripto ini, biar lo paham dan gak bingung lagi.

Dasar Hukum Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto

So, pertama-tama, kayak halnya transaksi jual beli biasa, transaksi dalam dunia kripto juga nggak terlepas dari kewajiban pajak. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan, salah satunya adalah PMK 50/2025 yang mengatur tentang transaksi aset kripto, termasuk juga jasa verifikasi atau mining. Di sini, ada peraturan penting yang perlu lo tahu. Dari Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Peraturan Menteri Keuangan, semuanya punya aturan masing-masing soal pengenaan pajak buat aktivitas yang berhubungan dengan kripto ini.

Selain itu, di PMK 50/2025 juga dijelaskan kalau ada penyesuaian terhadap tarif PPh Pasal 22 dan penghitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN yang berhubungan sama perdagangan aset kripto, termasuk transaksi yang melibatkan verifikasi oleh penambang kripto.

Definisi Aset Kripto dan Penambang

Jadi, apa sih sebenarnya aset kripto itu? Menurut PMK 50/2025, aset kripto itu adalah representasi digital yang bisa disimpan dan dipindahkan lewat teknologi seperti blockchain, yang memungkinkan transaksi kripto tetap aman dan valid. Aset ini bisa berupa koin digital, token, atau bahkan yang mendukung (backed) maupun yang tidak mendukung (unbacked) kripto. Nah, transaksi ini divalidasi oleh penambang aset kripto yang melakukan verifikasi transaksi buat dapetin imbalan berupa aset kripto itu sendiri.

Dan nggak cuma itu, ada juga yang disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu perusahaan yang menyediakan sistem transaksi online untuk jual beli aset kripto. Jadi, intinya, kalau lo mining atau verifikasi transaksi kripto, lo berhubungan langsung dengan aturan-aturan pajak yang harus dipatuhi.

Perlakuan Pajak atas Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto

Oke, setelah tahu dasar hukumnya, sekarang kita masuk ke topik pajak yang perlu dipahami buat lo yang berkecimpung di dunia mining atau verifikasi transaksi kripto. Jadi, buat penambang kripto yang udah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka wajib memungut dan menyetorkan PPN atas jasa verifikasi transaksi kripto yang mereka lakukan. Artinya, setiap kali ada transaksi yang perlu diverifikasi, penambang harus mengurus pajaknya juga.

Pemungutan PPN

PPN atas transaksi ini dipungut dengan besaran tertentu. Nah, lo pasti mikir, apa sih itu “besaran tertentu”? Jadi gini, lo dihitungnya pakai tarif 12% (yang berlaku mulai Januari 2025) dan kemudian disesuaikan dengan nilai penggantian yang diterima oleh penambang kripto. Nilai penggantian ini bisa berupa mata uang fiat (seperti dolar, euro, dll) yang dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku atau aset kripto itu sendiri yang juga dikonversikan ke rupiah sesuai dengan ketentuan yang ada.

baca juga

Contoh Penghitungan PPN

Misalnya, lo seorang penambang yang menerima imbalan berupa aset kripto, seperti koin E yang harganya 100 juta per koin. Kalau lo dapet dua koin, maka nilai total yang diterima adalah 200 juta. PPN yang lo terima dihitung sebagai berikut:

PPN Terutang = 10% x 11/12 x 12% x (2 koin x Rp100 juta)
PPN Terutang = Rp4.400.000

Jadi, PPN yang harus dipungut adalah Rp4.400.000. Kalau lo verifikasi transaksi kripto, lo wajib bayar dan setor pajaknya ke negara.

Pembuatan Faktur Pajak

Nah, setelah itu lo juga harus bikin faktur pajak buat transaksi ini. Faktur pajak ini penting karena jadi bukti bahwa lo udah memungut pajak. Biasanya, faktur pajak ini harus mencantumkan informasi dasar seperti nama, alamat, NPWP, harga jual, dan tentunya PPN yang dipungut. Yang menarik, faktur ini nggak perlu mencantumkan identitas pembeli kalau lo cuma melayani konsumen akhir atau pengguna jasa kripto biasa.

Penyetoran dan Pelaporan PPN

Setelah memungut PPN, lo juga harus menyetorkan pajak yang udah dipungut. Penyebutan atau pelaporan pajak ini harus dilakukan pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Jadi, pastikan lo laporin PPN yang udah lo setorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh Kasus PPh dan PPN dalam Mining Aset Kripto

Lo pasti penasaran kan, gimana sih kalau misalnya lo dapet imbalan dari hasil verifikasi transaksi? Yuk, simak contoh kasusnya!

Misalnya, lo seorang penambang yang baru dapet 2 koin kripto E, dan harga per koinnya adalah Rp100 juta. Berarti total imbalan lo sebesar Rp200 juta. Nah, lo harus bayar beberapa pajak:

  1. PPh Pasal 22
    PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh penambang. Perhitungannya adalah:
    PPh Pasal 22 = 0,21% x Rp200 juta = Rp420.000
  2. PPN
    PPh dan PPN terutang pada imbalan yang diterima dari hasil verifikasi transaksi. Dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku, maka lo harus menyetor:
    PPN = 12% x 11/12 x 20% x Rp200 juta = Rp4.400.000

Jadi, lo harus nyetor PPN dan PPh, lalu bikin faktur pajak dan laporin pada SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.

Kesimpulan

Nah, buat lo yang terjun di dunia kripto, khususnya yang melakukan verifikasi transaksi atau mining, lo nggak bisa lepas dari kewajiban pajak ini. Baik itu PPN ataupun PPh, semua ada aturan mainnya. Jadi, pastikan lo paham tentang penghitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak kripto. Jangan sampai kena masalah karena keliru dalam mengurus pajak, ya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top