https://epajak.or.id/ Pajak Dividen , Kamu pernah mendapatkan dividen dari saham yang kamu punya? Pasti senang banget, kan, melihat keuntungan dari investasi yang kita lakukan? Tapi, sebelum kita terlalu senang, ada satu hal yang harus dipahami: pajak. Yup, pajak atas dividen. Kamu mungkin berpikir, “Loh, kok dividen bisa dipajak?” Nah, di sinilah yang perlu diperhatikan. Dividen itu termasuk penghasilan, dan sebagaimana penghasilan lainnya, dividen juga dikenakan pajak. Dalam dunia perpajakan Indonesia, dividen memiliki aturan khusus yang perlu dipahami oleh investor atau pemegang saham. Yuk, kita lihat bagaimana pajak atas dividen ini bekerja.
Di Sebuah Kafe: Dua Sahabat Membahas Dividen dan Pajaknya
“Bro, gue baru dapat dividen nih dari saham yang gue punya di PT B. Gimana ya, pajaknya?” tanya Rian, sembari menyeruput es teh di kafe tempat mereka duduk.
“Wah, keren tuh, berarti keuntungan lo makin gede dong. Tapi lo tahu nggak, dividen itu kena pajak, lho,” jawab Ivan, yang sedang sibuk membuka ponselnya.
“Hah? Kena pajak juga? Padahal kan gue cuma dapat bagi hasil dari saham. Jadi gue harus bayar pajak juga?” tanya Rian, tampak kebingungan.
“Iya, bro. Dividen itu masuk kategori penghasilan. Jadi, selama itu masuk ke kantong kita, ya masuk pajak juga,” Ivan menjelaskan.
Rian berpikir sejenak. “Jadi, dividen gue itu nggak cuma keuntungan, tapi juga ada pajaknya, gitu?”
“Betul! Semua yang ada hubungannya dengan penghasilan, kalau sudah masuk kategori pajak, pasti ada aturan pajaknya. Dividen juga termasuk, dan tergantung siapa yang nerima dan berapa jumlahnya,” jawab Ivan.
Pengertian Dividen:
“Jadi, dividen itu apa sih, sebenarnya?” tanya Rian lagi, penasaran.
“Dividen itu uang yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya, dari keuntungan perusahaan itu. Bisa berupa uang tunai, atau kadang dalam bentuk saham tambahan. Nah, dividen ini yang jadi objek pajak,” Ivan menjelaskan.
Rian yang baru saja membeli saham di beberapa perusahaan besar mencoba mencerna penjelasan Ivan. “Oh, jadi kalau gue beli saham dan perusahaan itu bagi dividen, gue bakal dapat uang tambahan?”
“Betul banget. Tapi, dividen itu ada aturannya, nggak semuanya bebas dari pajak. Misalnya, untuk orang pribadi dalam negeri, dividen itu dikenakan pajak final sebesar 10% dari total dividen yang lo terima,” Ivan menambahkan.
Pajak atas Dividen:
“Jadi dividen itu ada pajaknya ya?” tanya Rian.
“Yup, ada. Untuk orang pribadi dalam negeri, pajaknya final. Artinya, udah dipotong langsung. Misalnya lo dapat dividen Rp20 juta, pajaknya langsung dipotong 10%, jadi lo terima Rp18 juta,” jelas Ivan.
“Berarti enaknya, nggak perlu ribet ngurus pajaknya lagi?” tanya Rian, mencoba mencerna.
“Betul, karena udah langsung dipotong oleh perusahaan yang bagi dividen, jadi kita cuma terima sisanya. Cuma, kalau dividen itu lo investasikan lagi di Indonesia, itu bisa bebas dari pajak lho,” kata Ivan.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Dividen dari Dalam Negeri:
“Eh, jadi dividen yang berasal dari dalam negeri itu ada pengecualian pajaknya kalau kita investasikan di Indonesia?” tanya Rian, makin penasaran.
“Iya. Kalau lo investasikan dividen itu dalam waktu tertentu di Indonesia, maka dividen tersebut bisa dikecualikan dari pajak penghasilan. Misalnya, lo dapat dividen Rp10 juta, terus lo investasikan Rp8 juta di perusahaan Indonesia, yang Rp8 juta itu bebas pajak,” Ivan menjelaskan.
“Jadi yang Rp2 juta yang nggak diinvestasikan itu kena pajak, ya?” Rian menebak.
“Betul. Yang tidak diinvestasikan itu kena pajak 10%, sesuai tarif pajak final untuk dividen. Tapi untuk dividen dari luar negeri, ada syarat lain lagi,” kata Ivan, melanjutkan penjelasan.
Dividen dari Luar Negeri:
“Kalau dividen dari luar negeri gimana?” tanya Rian lagi, sambil berpikir apakah ia harus mengurus pajak atas dividen saham luar negeri yang dimilikinya.
“Dividen dari luar negeri juga kena pajak, tapi ada syarat-syaratnya. Kalau lo investasikan dividen luar negeri itu di Indonesia, bisa juga bebas dari pajak, asal memenuhi syarat tertentu,” Ivan menjawab.
“Syaratnya apa tuh?” tanya Rian.
“Misalnya, dividen itu harus diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu dan di sektor yang sudah ditentukan pemerintah. Kalau lo nggak investasikan sesuai ketentuan, ya itu tetap dikenakan pajak,” jelas Ivan.
Pajak untuk Badan:
“Jadi, kalau perusahaan yang terima dividen gimana?” tanya Rian, mencoba memahami aturan pajak lebih lanjut.
“Kalau perusahaan atau badan hukum yang terima dividen, dividen tersebut dikenakan pajak dengan tarif umum. Jadi, nggak langsung dipotong pajaknya, tapi dihitung dari penghasilan perusahaan itu setelah dikurangi dengan biaya-biaya,” Ivan menjelaskan.
“Jadi ada perbedaan antara orang pribadi dan badan ya?” Rian bertanya, mencerna.
“Iya, tepat. Kalau perusahaan, pajaknya dihitung berdasarkan tarif yang lebih besar, yakni 22%,” kata Ivan.
Pengecualian Dividen:
“Berarti ada pengecualian pajak kalau dividen diinvestasikan, ya?” Rian bertanya, akhirnya mengerti.
“Betul, kalau dividen itu diinvestasikan di Indonesia, terutama di sektor riil atau infrastruktur, dividen bisa bebas dari pajak. Tapi, harus memenuhi ketentuan dan waktu tertentu. Kalau nggak, tetap dikenakan pajak,” Ivan menjelaskan dengan jelas.
Contoh Kasus Dividen:
“Jadi, misalnya Tuan A yang punya 100% saham PT B, dia terima dividen Rp20 juta, terus Rp15 juta diinvestasikan di Indonesia, berarti yang dikenakan pajak berapa?” tanya Rian.
“Yang dikenakan pajak adalah dividen yang nggak diinvestasikan, jadi Rp5 juta. Itu kena pajak 10%, jadi pajaknya Rp500 ribu,” jawab Ivan, menjelaskan.
“Kalau dividen dari luar negeri, kayak dividen dari saham yang diperdagangkan di luar negeri, gimana?” tanya Rian lagi.
“Kalau saham luar negeri yang diperdagangkan di bursa efek, dividen bisa bebas pajak jika diinvestasikan di Indonesia sesuai ketentuan, tapi ada selisihnya yang kena pajak,” Ivan menjelaskan dengan detail.
Penutupan:
Rian akhirnya paham tentang pajak atas dividen. “Oke, jadi kalau gue mau bebas pajak, gue harus investasi dividen gue di Indonesia, ya?”
“Iya, kalau lo investasi sesuai ketentuan. Jadi jangan cuma senang dapat dividen, tapi pastikan lo juga paham pajaknya,” kata Ivan, sambil tersenyum.
Rian mengangguk, “Paham deh. Jadi kalau dapat dividen, jangan lupa hitung pajaknya juga, ya!”
Mereka berdua pun tertawa, sambil melanjutkan obrolan mereka tentang investasi dan pajak. Sebuah pembelajaran baru tentang pajak dividen yang kini lebih jelas.
penulis tamu dari : Pro Visioner Konsultindo , Profile Linkedin
