Pajak Jasa Boga atau Katering

https://epajak.or.id Pajak Jasa Boga atau Katering Pernah gak sih, lo ngadain acara dan bingung cari tempat buat pesen makanan? Nah, di sinilah peran jasa boga atau katering, yang emang nyediain makanan dan minuman sesuai pesanan, terutama buat acara-acara seperti rapat, pesta, atau perayaan lainnya. Tapi, tahukah lo kalau ada pajak yang perlu diperhatikan seputar jasa boga atau katering ini? Yup, gak cuma menikmati makanan enak, tapi juga harus ngerti soal pajaknya. Yuk, kita bahas tentang pajak yang berlaku buat jasa boga dan katering di Indonesia!

Dasar Hukum Pajak Jasa Boga atau Katering

Mengenai pajak jasa boga atau katering, pemerintah udah mengatur lewat beberapa peraturan, antara lain UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU PPh (Pajak Penghasilan), hingga berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, ada banyak banget peraturan yang mempengaruhi penerapan pajak untuk jasa boga ini, terutama terkait dengan apakah penyerahan makanan dan minuman dikenakan PPN atau PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Apa Itu Jasa Boga atau Katering?

Jasa boga atau katering itu, secara singkat, adalah layanan penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan untuk acara tertentu, baik itu pesta, rapat, atau acara keluarga. Dalam layanan ini, makanan dan minuman disediakan sesuai dengan permintaan, dan bisa termasuk jasa penyediaan peralatan serta petugas yang membantu menyajikan.

Jasa boga atau katering juga bisa termasuk dalam penyerahan makanan yang dilayani di tempat yang berbeda dari tempat pembuatan atau penyimpanannya. Misalnya, lo pesen katering buat acara di kantor atau gedung pertemuan, dan katering yang lo pilih akan membawa semua makanan serta peralatan yang dibutuhkan.

Perlakuan Pajak Jasa Boga atau Katering

Sekarang, mari kita bahas apa aja pajak yang berlaku untuk jasa boga atau katering ini:

1. Perlakuan PPN

Dalam PMK 70/2022, makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu tidak dikenakan PPN. Kriteria tersebut adalah:

  • Memberikan pelayanan dengan menyediakan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan berdasarkan pesanan.
  • Menyajikan makanan di lokasi yang diminta oleh pemesan, yang berbeda dengan lokasi pembuatan dan penyimpanannya.
  • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, jika penyediaan makanan dan minuman dilakukan oleh pengusaha yang tidak memenuhi kriteria di atas, misalnya pengusaha yang hanya menjual makanan dan minuman tanpa layanan tambahan, maka PPN tetap dikenakan.

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT adalah pajak yang dikenakan pada konsumen akhir untuk konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering. Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori PBJT dengan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Daerah.

Jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria di atas, seperti penyediaan makanan sesuai pesanan, akan dikenakan PBJT dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang paling tinggi bisa mencapai 10%.

3. PPh Pasal 23

Selain PPN atau PBJT, PPh Pasal 23 juga diterapkan pada imbalan yang diterima penyedia jasa boga atau katering. Ini berlaku apabila penyedia jasa boga atau katering adalah pihak yang memberikan layanan kepada perusahaan atau badan lain. PPh Pasal 23 ini dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima oleh penyedia jasa (jika penyedia jasa memiliki NPWP), atau 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP.

baca juga

Perhitungan PPh Pasal 23

Contoh perhitungan PPh Pasal 23:

  • Jika NPWP ada:
    • PPh Pasal 23 = 2% x Total pembayaran untuk jasa boga atau katering.
  • Jika NPWP tidak ada:
    • PPh Pasal 23 = 4% x Total pembayaran untuk jasa boga atau katering.

Ilustrasi Kasus Pajak Jasa Boga atau Katering

Kasus 1: PPh 23
PT Selaras mengadakan rapat kerja dengan 30 peserta dan memesan layanan katering dari CV Santapan Nusantara. Biaya katering per orang adalah Rp50.000, sehingga total biaya katering adalah:

  • Jumlah Pesanan = 30 x Rp50.000 = Rp1.500.000
  • PPh 23 Terutang = 2% x Rp1.500.000 = Rp30.000

PT Selaras wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya katering yang dibayar ke CV Santapan Nusantara sebesar Rp30.000.

Kasus 2: PPh 23 dengan NPWP Tidak Ada
PT Intan mengadakan acara pertemuan antar cabang dan menggunakan jasa katering dari Sahara Katering. Total biaya katering adalah Rp5.000.000, tetapi Sahara Katering tidak memiliki NPWP. Maka, PPh Pasal 23 dihitung sebagai berikut:

  • PPh 23 Terutang = 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

Dalam hal ini, PT Intan harus memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp200.000 dari pembayaran yang diterima oleh Sahara Katering.

Kesimpulan

Bagi lo yang terlibat dalam industri jasa boga atau katering, sangat penting untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Penyerahan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering tidak hanya sekadar urusan antara penyedia layanan dan konsumen, tetapi juga menyangkut kewajiban perpajakan yang perlu dikelola dengan baik. Pastikan lo tahu kapan PPN berlaku, kapan PBJT diterapkan, dan bagaimana cara menghitung serta menyetor PPh Pasal 23 agar segala transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Jangan lupa untuk selalu cek peraturan terbaru dan pastikan lo memenuhi kewajiban pajak yang ada!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top