Pajak Jasa Outsourcing

https://epajak.or.id Pajak Jasa Outsourcing Kalian pasti sudah gak sing lagi dengan istilah outsourcing, kan? Kalau lo belum tahu, outsourcing itu basically adalah cara perusahaan nyari tenaga kerja dari pihak luar buat ngebantuin operasional mereka. Ini bisa jadi solusi gampang buat perusahaan yang butuh orang cepat tapi gak mau ribet sama proses perekrutan sendiri. Namun, di balik setiap perjanjian outsourcing, ada juga kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Yuk, kita bahas soal pajak outsourcing supaya lo lebih paham!

Dasar Hukum Pajak Jasa Outsourcing

Bicara soal pajak outsourcing, dasar hukumnya cukup banyak, guys! Pemerintah Indonesia sudah ngatur tentang pajak ini di beberapa undang-undang dan peraturan, kayak UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan UU PPh (Pajak Penghasilan). Gak cuma itu, ada juga berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ngatur tentang pajak outsourcing ini. Semua ini bertujuan buat ngejelasin bagaimana pajak harus diterapkan pada jasa yang disediakan oleh perusahaan outsourcing.

Apa Itu Jasa Outsourcing?

Secara sederhana, outsourcing adalah kegiatan dimana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (perusahaan outsourcing) yang menyediakan tenaga kerja. Tenaga kerja yang disediakan ini biasanya bukan bagian dari kegiatan inti perusahaan, misalnya seperti tenaga kebersihan, satpam, buruh pabrik, atau tenaga catering.

Jenis pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing ini biasanya bersifat borongan atau penyediaan tenaga kerja untuk periode waktu tertentu. Di dalam perjanjian outsourcing, pajak yang dikenakan pada layanan ini biasanya berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 23, tapi gak semua layanan outsourcing dikenakan pajak, tergantung kriteria tertentu yang sudah diatur.

Perlakuan Pajak atas Jasa Outsourcing

Buat lo yang punya bisnis outsourcing atau lagi ngelola perusahaan yang memakai jasa outsourcing, ada beberapa hal yang perlu lo ketahui tentang perlakuan pajak.

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada jasa outsourcing yang disediakan oleh pengusaha penyedia tenaga kerja. PPN ini dikenakan ketika penyerahan jasa tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan outsourcing ke perusahaan pengguna tenaga kerja. Jasa ini menjadi objek PPN, dan harus dipungut dengan tarif 12% (mulai Januari 2025).

Pajak ini akan dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang bisa berupa nilai tagihan atau nilai penggantian yang diterima oleh perusahaan outsourcing, misalnya dari imbalan yang diterima tenaga kerja.

  1. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
    Pihak yang wajib memungut dan menyetorkan PPN adalah perusahaan outsourcing yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka wajib memungut PPN pada saat penyerahan jasa, lalu menyetorkan PPN yang dipungut ke negara.

Selanjutnya, PPN yang sudah dipungut harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  1. PPh Pasal 23
    Jasa outsourcing juga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa. Jadi, kalau lo pakai jasa outsourcing, lo harus dipotong pajak 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada perusahaan outsourcing. Pajak ini dipotong oleh pengguna jasa (perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing).

baca juga

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Pasal 23

Kita coba lihat perhitungan pajak dengan contoh kasus, ya!

Misalnya, PT Sejahtera yang menyediakan jasa tenaga kebersihan bekerja sama dengan PT Utama Jaya, yang menggunakan jasa tenaga kebersihan PT Sejahtera.

  • Imbalan yang diterima PT Sejahtera: Rp30.000.000
    • Upah tenaga kebersihan: Rp20.000.000 (untuk 10 orang)
    • Imbalan jasa penyedia tenaga kebersihan: Rp10.000.000

PPN Terutang:
Karena imbalan jasa penyediaan tenaga kerja ini tidak memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan PPN, maka PT Sejahtera wajib mengenakan PPN.
PPN Terutang = 12% x 11/12 x Rp30.000.000 = Rp2.750.000

Jika PT Sejahtera merinci tagihan dalam faktur pajak, maka DPP-nya adalah nilai yang diterima oleh PT Sejahtera yang bukan upah tenaga kerja, yaitu Rp10.000.000.

PPh Pasal 23:
Pengguna jasa PT Utama Jaya wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang diterima PT Sejahtera.
PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Kasus Lainnya: PPh Pasal 23 dan PPN

Misalnya lagi, PT Purnama menggunakan jasa outsourcing dari PT Sedia untuk kebutuhan kebersihan kantor. PT Sedia mengirimkan tagihan yang berisi:

  • Pembayaran gaji: Rp100.000.000
  • Management fee: Rp20.000.000

PPh Pasal 23 hanya dikenakan pada management fee, jadi:

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

Namun, jika PT Sedia tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran gaji, maka PPh Pasal 23 akan dikenakan pada jumlah bruto (termasuk gaji), yaitu:

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp120.000.000 = Rp2.400.000

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21

Selain PPN dan PPh Pasal 23, PPh Pasal 21 juga perlu diperhatikan. Karena pekerja outsourcing menerima gaji, mereka harus dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 ini dipotong oleh perusahaan penyedia outsourcing atas penghasilan pekerja. Jika penghasilan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pajak terutang akan dipotong sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak outsourcing mungkin terlihat rumit, tapi dengan memahami dasar hukum dan cara menghitungnya, lo bisa lebih siap dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Jadi, baik lo sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing atau pengguna jasa, pastikan pajak yang terutang sudah dipenuhi dengan benar. Jangan sampai masalah pajak bikin perusahaan lo ribet di kemudian hari!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top