https://epajak.or.id/ Pajak Penghasilan bagi Pengajar, Apa yang Perlu Kamu Ketahui , Seperti profesi lainnya, menjadi pengajar juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipahami dengan baik. Dasar hukum yang mengatur tentang pajak penghasilan bagi pengajar di Indonesia bisa ditemukan dalam beberapa peraturan. Pertama, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur prosedur administrasi perpajakan.
Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan perkembangan terkini, ada peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yang langsung berhubungan dengan penghasilan yang diterima oleh pengajar.
Dengan dasar hukum yang jelas ini, penting bagi setiap pengajar untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
B. Definisi dan Tugas Pengajar
Dalam dunia pendidikan, pengajar tidak hanya terbatas pada guru sekolah saja. Pengajar bisa merujuk pada profesi yang lebih luas, termasuk dosen atau bahkan pelatih privat. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), seorang pengajar atau profesional pendidikan didefinisikan sebagai orang yang mengajarkan teori dan praktik dalam berbagai mata pelajaran.
Tugas pengajar pun sangat beragam, mulai dari memberikan pelajaran di kelas, memimpin kursus, merancang dan memodifikasi kurikulum, hingga melakukan penelitian untuk pengembangan metode pengajaran. Bahkan, pengajar juga terlibat dalam menyiapkan makalah ilmiah dan buku yang berhubungan dengan disiplin ilmunya.
Pengajar berperan penting dalam menciptakan generasi yang cerdas, jadi peran mereka dalam dunia pendidikan sangat vital.
C. Hak Pengajar dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, pengajar tentu memiliki hak-hak yang diatur oleh pemerintah. Beberapa hak yang dimiliki pengajar dalam lingkup pajak antara lain:
- Mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari otoritas pajak: Pengajar berhak mendapatkan informasi atau klarifikasi terkait kewajiban perpajakan mereka.
- Memperbaiki SPT: Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan pajak, pengajar berhak untuk mengajukan pembetulan.
- Memperpanjang waktu penyampaian SPT: Jika pengajar membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan pelaporan pajak, mereka berhak untuk meminta perpanjangan.
- Mendapatkan pengembalian kelebihan pajak: Jika ada kelebihan pembayaran pajak, pengajar berhak untuk meminta pengembalian.
- Kerahasiaan data: Semua informasi terkait penghasilan dan data pribadi pengajar harus dijaga kerahasiaannya oleh otoritas pajak.
Dengan hak-hak ini, pengajar bisa merasa lebih aman dalam menjalankan kewajiban perpajakan tanpa merasa khawatir tentang kerahasiaan informasi mereka.
D. Kewajiban Pengajar dalam Lingkup Pajak
Sebagai warga negara yang taat, pengajar juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak mereka. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Setiap pengajar yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak: Pengajar wajib menghitung pajak yang terutang dan menyetorkannya ke kantor pajak. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan pajak yang telah dipotong oleh tempat kerja dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Menghadiri pemeriksaan pajak: Apabila terdapat pemeriksaan pajak, pengajar wajib untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menyediakan dokumen yang diperlukan.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
E. Dasar Pengenaan Pajak
Berdasarkan perundang-undangan perpajakan, objek pajak penghasilan bagi pengajar bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:
- Imbalan pengajar sebagai pegawai tetap: Penghasilan yang diterima pengajar yang bekerja secara tetap di suatu institusi pendidikan.
- Imbalan untuk jasa tertentu: Misalnya, pengajar yang bekerja sebagai pelatih, narasumber, atau pembicara dalam seminar dan konferensi.
- Penghasilan dari usaha: Pengajar yang juga menjalankan usaha, seperti membuka lembaga pendidikan atau bimbingan belajar, dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha tersebut.
Selain itu, ada juga ketentuan bagi pengajar yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), yang dikenakan tarif pajak berbeda.
E.1 Pengajar dengan Status Pegawai Tetap
Jika pengajar bekerja sebagai pegawai tetap di suatu sekolah atau universitas, mereka akan dikenakan PPh Pasal 21. Pajak yang dipotong akan dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) yang ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghitungan pajak dilakukan setiap bulan, mengacu pada penghasilan bruto yang diterima pengajar. Selain itu, di bulan Desember, penghitungan pajak juga dilakukan untuk menghitung pajak tahunan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghitungan pajak tahunan akan dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima selama setahun.
E.2 Pengajar dengan Status Bukan Pegawai
Jika seorang pengajar bekerja tidak tetap atau sebagai pekerja lepas, mereka juga dikenakan PPh Pasal 21. Biasanya, penghitungan pajak untuk pengajar dengan status ini dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima untuk jasa yang diberikan, baik secara rutin atau tidak rutin.
Penghitungan ini dilakukan dengan mengalikan tarif efektif (TER) dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima. Pemberi kerja wajib untuk memotong pajak dan memberikan bukti potong sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.
E.3 Pengajar yang Menjalankan Usaha Jasa Pendidikan
Jika pengajar membuka usaha pendidikan seperti lembaga kursus atau bimbingan belajar, pajak yang dikenakan akan sedikit berbeda. Pajak untuk pengusaha pendidikan ini dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan jenis usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, jika NPPN untuk usaha pendidikan bahasa adalah 30%, maka penghitungan penghasilan neto untuk tujuan pajak dilakukan dengan mengalikan omzet dengan tarif ini.
E.4 Pengajar dengan Status Subjek Pajak Luar Negeri
Jika pengajar bekerja di Indonesia namun memiliki status Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), mereka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% dari penghasilan bruto yang diterima. Namun, jika pengajar berasal dari negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (P3B), tarif pajaknya bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.
F. Ilustrasi Kasus
Mari kita lihat contoh kasus dari Tuan Tomi, seorang pengajar di Jakarta yang juga memiliki lembaga kursus bahasa asing. Pada tahun 2019, omzet lembaga kursus Tomi adalah Rp500.000.000. Mengingat Tomi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang berlaku untuk usaha pendidikan bahasa, yang besarnya 30%, berikut adalah perhitungannya:
NPPN = 30% dari omzet = Rp500.000.000 x 30% = Rp150.000.000 (Penghasilan Neto)
Dengan demikian, penghasilan neto Tomi yang dikenakan pajak adalah Rp150.000.000. Selanjutnya, Tomi akan menghitung PPh terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
G. Kesimpulan
Sebagai pengajar, baik itu seorang guru, dosen, atau pengajar lepas, penting untuk memahami kewajiban perpajakan yang ada. Mulai dari mendaftarkan NPWP, menghitung pajak, hingga melaporkan pajak tahunan, semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wajib pajak.
Dengan memahami berbagai aspek perpajakan ini, pengajar dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik generasi penerus bangsa tanpa khawatir akan masalah pajak. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, agar kegiatan mengajar bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan administrasi pajak.
