Pajak Penghasilan untuk Pengusaha

https://epajak.or.id/ Pajak Penghasilan untuk Pengusaha: Apa yang Harus Kamu Tahu, Mungkin bagi beberapa orang, pajak adalah hal yang membingungkan. Tapi, kalau kamu seorang pengusaha, pajak adalah sesuatu yang harus kamu hadapi setiap tahun. Di Indonesia, ada banyak dasar hukum yang mengatur soal pajak ini. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah beberapa kali diubah, yang terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang juga sudah diubah berkali-kali, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Bagi pengusaha yang melakukan transaksi barang dan jasa, penting untuk memahami semua regulasi ini. Semua pengaturan tersebut memberi dasar bagi pengusaha untuk memahami kewajiban dan haknya dalam konteks perpajakan.


B. Definisi Pengusaha

Jadi, siapa sih sebenarnya pengusaha itu? Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa. Jadi, kalau kamu punya usaha dan jual barang atau jasa, baik itu dari dalam negeri maupun impor, kamu sudah bisa dibilang pengusaha.

Tapi pengusaha ini tidak hanya terbatas pada mereka yang membuka toko atau pabrik saja. Kalau kamu seorang freelancer yang menyediakan jasa, misalnya sebagai konsultan atau bahkan penulis lepas, kamu juga tergolong sebagai pengusaha dalam definisi ini.


C. Hak Pengusaha dalam Lingkup Pajak

Sebagai pengusaha, kamu punya hak-hak yang perlu kamu ketahui, karena ini melindungi kamu dari penyalahgunaan. Pertama, kamu berhak atas kelebihan pajak yang telah dibayar. Jadi, jika ada pembayaran pajak yang berlebih, kamu bisa mendapatkan pengembalian. Ini bisa sangat membantu, terutama jika bisnis kamu sedang down.

Selain itu, selama pemeriksaan pajak, kamu berhak meminta surat perintah pemeriksaan dari petugas, melihat tanda pengenal pemeriksa, dan mendapatkan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan. Jangan khawatir, semua data yang kamu berikan juga dilindungi kerahasiaannya.

Kalau ada yang nggak beres, kamu bisa mengajukan keberatan, banding, atau gugatan. Jadi, kamu punya banyak kesempatan untuk mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi.


D. Kewajiban Pengusaha dalam Lingkup Pajak

Tentu saja, sebagai pengusaha, ada kewajiban perpajakan yang harus kamu penuhi. Pertama, kamu harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, jika omzet bisnismu sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, kamu wajib melaporkan usahamu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika kamu baru memulai usaha atau belum mencapai angka tersebut, kamu tetap harus melaporkan pajak, baik itu pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai pengusaha, kamu juga harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan yang terutang, termasuk memotong PPh Pasal 21 jika kamu memiliki karyawan.

Tidak hanya itu, dalam proses pemeriksaan pajak, kamu juga wajib menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan. Semua kewajiban ini memang terdengar banyak, tapi kalau dilakukan dengan rutin dan cermat, semuanya akan berjalan dengan lancar.

baca juga


E. Dasar Pengenaan Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha tergantung pada penghasilan yang diterima. Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan yang diterima oleh pengusaha adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh pengusaha itu, yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.

Jika kamu seorang pengusaha dengan omzet yang lebih rendah dari Rp4,8 miliar, kamu akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet penjualan setiap bulannya. Itu artinya, kamu tidak perlu pusing soal perhitungan pajak yang rumit. Namun, jika omzetmu lebih dari Rp4,8 miliar, atau jika kamu memilih untuk menggunakan metode pembukuan, maka pajak yang dikenakan akan lebih detail dan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Selain itu, jika bisnis kamu sudah dikategorikan sebagai PKP, kamu wajib memungut PPN yang tarifnya 12% dari barang dan jasa yang dijual. Jadi, PPN akan dibayar oleh konsumen, tapi kamu harus mengumpulkannya dan menyetorkannya ke negara.


E.1 Pajak Penghasilan

Pengusaha dengan omzet penjualan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet penjualan setiap bulan. Misalnya, kalau omzet kamu Rp100 juta sebulan, berarti PPh yang harus dibayar adalah Rp500.000. Gampang, kan?

Namun, kalau omzet kamu lebih besar dan memilih menggunakan pembukuan, kamu akan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang didapatkan setelah mengurangi biaya-biaya yang dibolehkan. Ini membutuhkan pencatatan yang lebih teliti dan akurat.


E.2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika omzetmu melebihi Rp4,8 miliar, atau kamu memutuskan untuk menjadi PKP, kamu akan dikenakan PPN sebesar 12%. Jadi, jika kamu menjual barang seharga Rp100.000, kamu harus menambahkan PPN sebesar Rp12.000, yang nantinya akan dibayarkan oleh konsumen. Tetapi, ingat! Sebagai PKP, kamu juga harus melaporkan dan menyetorkan PPN yang kamu terima dari konsumen ke negara.


F. Ilustrasi Kasus

Katakanlah Tuan Yusuf, seorang pengusaha barang elektronik di Jakarta, pada tahun 2019 memperoleh omzet penjualan sebesar Rp6.000.000.000 dan menggunakan metode pembukuan. Dengan begitu, Yusuf wajib melaporkan pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima dan mencatat semua biaya yang bisa dikurangkan.

Dengan omzet yang besar seperti itu, Yusuf harus memperhitungkan PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, yang lebih rinci dan kompleks. Untuk memudahkan, ia bisa menggunakan jasa akuntan untuk membantu menghitung dan memastikan bahwa laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


G. Kesimpulan

Sebagai pengusaha, sangat penting untuk mengerti dan memahami kewajiban pajak yang kamu miliki. Jika kamu belum mencapai Rp4,8 miliar, perhitungan pajaknya akan lebih sederhana dan menggunakan PPh Final. Namun, kalau omzetmu lebih besar, kamu harus siap untuk melakukan pembukuan yang lebih mendetail. Semua perhitungan pajak ini memang harus dilakukan dengan teliti agar bisnis kamu bisa berjalan lancar tanpa masalah perpajakan di kemudian hari.

Penting juga untuk mencatat bahwa kewajiban perpajakan ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan mengikuti aturan pajak yang berlaku, kamu turut berkontribusi terhadap pembangunan negara. Jadi, pastikan kamu selalu melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top