Pajak Rumah Sakit

epajak.or.id/ Pajak Rumah Sakit: Panduan dan Kewajiban Pajak Rumah Sakit di Indonesia , Kalau kamu ingin memahami pajak yang harus dibayar oleh rumah sakit, kamu harus tahu dulu dasar hukumnya. Ada beberapa undang-undang yang mengatur perpajakan rumah sakit, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh). Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang diperbarui, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga mencakup regulasi penting bagi sektor rumah sakit.

Di samping itu, ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih rinci soal tarif pajak dan pemotongan pajak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk pajak yang dikenakan pada rumah sakit. Jadi, rumah sakit punya kewajiban perpajakan yang sangat jelas diatur oleh hukum.

B. Latar Belakang

Bicara soal rumah sakit, pasti kita semua tahu pentingnya fasilitas ini, apalagi di masa sekarang yang semakin banyak orang membutuhkan pelayanan kesehatan. Rumah sakit ada yang dikelola oleh pemerintah, ada juga yang swasta. Yang jelas, meskipun tugas utamanya adalah memberikan pelayanan medis, rumah sakit juga berperan sebagai entitas bisnis yang harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang kesehatan seperti rumah sakit tentu harus memperhatikan kewajiban pajak ini, karena banyak hal yang bisa dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan yang diterima, sewa, maupun jasa yang disediakan.

C. Definisi Rumah Sakit

Menurut UU 44/2009, rumah sakit adalah sebuah lembaga yang menyediakan pelayanan kesehatan perorangan secara komprehensif. Layanan yang diberikan bisa meliputi rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan darurat. Rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat atau swasta harus berbadan hukum, dan rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah ataupun daerah tidak dikenakan pajak tertentu, kecuali beberapa jenis pajak lainnya.

Rumah sakit swasta, meskipun bergerak di bidang kesehatan, tetap dikenakan berbagai macam pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Aspek Perpajakan Rumah Sakit

Sekarang kita masuk ke pembahasan pajak yang dikenakan pada rumah sakit. Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh rumah sakit, baik itu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

baca juga

D.1 PPh Pasal 21

Bagi rumah sakit, PPh Pasal 21 menjadi pajak yang paling sering diterapkan, terutama karena banyak tenaga medis dan karyawan yang bekerja di rumah sakit. Setiap penghasilan yang diterima oleh pegawai rumah sakit, baik itu tenaga kesehatan, operasional, maupun administrasi, wajib dikenakan pajak.

Setiap rumah sakit wajib memotong PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, dan kemudian menyetorkan serta melaporkan pajak tersebut ke kas negara. Setiap tahun, perhitungan pajak ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan status pegawai dan jumlah penghasilan yang diterima.

D.1.1 Pegawai Rumah Sakit dengan Status Pegawai Tetap

Untuk pegawai tetap, penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam PP 58/2023. Setiap bulan, rumah sakit harus menghitung dan memotong pajak berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Untuk bulan Desember, biasanya perhitungan pajaknya lebih detail, karena akan dihitung berdasarkan total penghasilan selama setahun.

D.1.2 Pegawai Tidak Tetap

Untuk pegawai tidak tetap, baik yang dibayar secara harian maupun bulanan, penghasilan mereka juga tetap dikenakan PPh Pasal 21. Perbedaannya terletak pada cara perhitungan tarif yang dibayarkan. Untuk pegawai yang dibayar per hari, tarif pajaknya sedikit berbeda dan dihitung berdasarkan penghasilan harian mereka.

D.2 PPh Pasal 23

Apabila rumah sakit bekerja sama dengan pihak lain yang berbentuk badan (misalnya penyedia jasa), maka pembayaran yang dilakukan oleh rumah sakit kepada mereka akan dikenakan PPh Pasal 23. Tarif pajaknya adalah 2% dari jumlah penghasilan yang diterima oleh pihak penyedia jasa. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memotong pajak ini, menyetorkan, dan melaporkannya.

D.3 PPh Pasal 4 Ayat (2)

Selain itu, kalau rumah sakit melakukan transaksi penyewaan tanah atau bangunan, misalnya untuk kantor atau tempat parkir, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10%. Rumah sakit harus memotong dan menyetor pajak yang terutang berdasarkan transaksi tersebut.

D.4 PPh Badan

Rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat/swasta dan berbadan hukum harus membayar PPh Badan. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh rumah sakit setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Rumah sakit juga bisa melakukan pembayaran pajak ini secara angsuran setiap bulan.

D.5 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu pajak yang penting adalah PPN. Namun, jasa pelayanan medis di rumah sakit tidak dikenakan PPN, karena sudah diatur dalam PP 49/2022 bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN. Jadi, untuk pelayanan medis seperti pemeriksaan oleh dokter, rumah sakit tidak perlu mengenakan PPN.

Namun, jika rumah sakit melakukan transaksi lain yang tidak terkait dengan pelayanan medis, misalnya penjualan obat di apotek atau penyewaan ruangan untuk acara seminar, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPN.

D.6 PBB-P2

Untuk pajak lainnya, PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau digunakan oleh rumah sakit. Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat/swasta, khususnya yang tidak termasuk dalam kategori rumah sakit nirlaba, tetap dikenakan pajak ini dengan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.

E. Ilustrasi Kasus

Kasus 1:

Tuan Fauzi adalah seorang dokter spesialis penyakit dalam yang bekerja di Rumah Sakit Bunga. Berdasarkan perjanjian, 80% dari penghasilan jasa dokter dibayarkan kepada Tuan Fauzi, dan sisanya untuk rumah sakit. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan Fauzi.

Misalnya, jika Tuan Fauzi memperoleh penghasilan Rp500.000.000 dari praktiknya di rumah sakit, maka 80% akan dibayar kepadanya, yaitu Rp400.000.000. Rumah sakit harus memotong PPh Pasal 21 dari jumlah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kasus 2:

RS Bunga juga bekerja sama dengan CV Yummy, sebuah penyedia jasa boga, untuk acara rapat internal. Total biaya konsumsi yang dipesan oleh rumah sakit untuk 20 orang adalah Rp1.000.000. Berdasarkan peraturan PPh Pasal 23, rumah sakit harus memotong 2% dari jumlah pembayaran kepada CV Yummy, yaitu Rp20.000.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, rumah sakit memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang cukup kompleks, mulai dari PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 23 untuk pembayaran kepada penyedia jasa, PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk transaksi sewa, hingga PPh Badan dan PPN. Setiap transaksi yang dilakukan oleh rumah sakit harus dihitung dengan cermat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pengelola rumah sakit, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak ini agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari, serta untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

penulis tamu dari : IDTAX.OR.ID

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top