epajak.or.id Pajak untuk Pekerja atau Buruh: Panduan Mudah Pahami , Dasar Hukum Pajak untuk Pekerja atau Buruh. Jadi, buat lo yang bekerja sebagai buruh atau pekerja tetap atau tidak tetap, mungkin lo bingung, “Emang harus bayar pajak, ya?” Sebenarnya, di Indonesia, kewajiban pajak untuk pekerja atau buruh itu sudah diatur dengan jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan tentu saja berbagai peraturan menteri yang menyempurnakan ketentuan tersebut, seperti PMK 168/2023 yang mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan bagi pekerja.
Jadi, buat lo yang bekerja sebagai buruh atau pekerja, ada regulasi yang mengatur segala hal mulai dari hak, kewajiban, sampai cara menghitung pajak penghasilan.
B. Definisi Pekerja atau Buruh
Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pekerja atau buruh didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, siapa pun yang bekerja, baik itu pegawai tetap atau pegawai kontrak, yang menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilakukannya, dianggap sebagai pekerja atau buruh menurut hukum.
Jadi, apakah lo bekerja di perusahaan besar, pabrik, kantor, atau bahkan di sektor informal, jika lo menerima gaji atau upah, lo sudah termasuk dalam kategori ini. Bahkan, meski status lo pekerja kontrak atau lepas, selama ada hubungan kerja yang jelas, ya lo tetap terhitung buruh yang dikenakan pajak penghasilan.
C. Hak Pekerja atau Buruh dalam Lingkup Pajak
Tentu saja, selain punya kewajiban untuk membayar pajak, sebagai buruh atau pekerja, lo juga punya beberapa hak yang harus dilindungi oleh negara. Berikut ini hak-hak lo sebagai wajib pajak dalam konteks perpajakan:
- Bukti Pemotongan Pajak: Lo berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau pemberi kerja lo setiap kali perusahaan memotong pajak dari gaji atau upah lo.
- Pengembalian Kelebihan Pajak: Kalau ternyata pajak yang dipotong lebih dari yang seharusnya, lo berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pajak tersebut.
- Upaya Hukum: Lo juga berhak mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali jika lo merasa ada yang tidak sesuai dalam proses pemotongan atau pelaporan pajak.
- Kerahasiaan Data: Semua data pribadi lo terkait pajak harus dijaga kerahasiaannya oleh otoritas pajak.
- Insentif Pajak: Lo juga bisa mendapatkan insentif pajak, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan pajak.
D. Kewajiban Pekerja atau Buruh dalam Lingkup Pajak
Seperti yang udah dijelaskan sebelumnya, selain hak, lo juga punya kewajiban sebagai buruh atau pekerja. Ini kewajiban yang harus lo penuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:
- Mendaftar sebagai Wajib Pajak: Jika lo belum punya NPWP, lo wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
- Melaporkan SPT Tahunan: Lo wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
- Menghitung dan Melaporkan Pajak: Jika lo punya penghasilan lain di luar gaji utama, lo juga wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.
E. Perlakuan Pajak terhadap Pekerja atau Buruh
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh. Di sini, kita akan membahas tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
E.1 PPh Pasal 21 untuk Pekerja dengan Status Pegawai Tetap
Buat lo yang berstatus sebagai pegawai tetap, perhitungan pajaknya dilakukan dua tahap:
E.1.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Setiap Masa Pajak
Setiap bulan, pemberi kerja akan memotong pajak dari gaji lo. Pemotongan ini berdasarkan tarif efektif yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto lo. Penghasilan bruto ini mencakup gaji, tunjangan, uang lembur, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan segala bentuk imbalan lainnya.
Setiap bulan, ada kategori tarif pajak yang dikenakan, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan lo. Misalnya, untuk pegawai yang tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, tarif yang dikenakan adalah kategori A. Kalau lo kawin dan punya tanggungan, maka tarif yang dikenakan bisa berbeda.
E.1.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember
Di akhir tahun, pajak lo dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima sepanjang tahun. Dalam hal ini, selain penghasilan bruto, ada pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto lo, maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
E.2 PPh Pasal 21 untuk Pekerja dengan Status Pegawai Tidak Tetap
Buat lo yang bekerja dengan status pekerja lepas atau tenaga kerja lepas, misalnya lo hanya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau pekerjaan tertentu, perhitungan PPh Pasal 21 juga berbeda.
- Penghasilan per Hari ≤ Rp2.500.000: Kalau lo dibayar kurang dari Rp2.500.000 per hari, tarif pajak yang dikenakan biasanya lebih rendah.
- Penghasilan per Hari > Rp2.500.000: Kalau penghasilan lo lebih dari Rp2.500.000 per hari, pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi.
- Penghasilan Dibayar Bulanan: Kalau lo dibayar setiap bulan dengan total penghasilan yang relatif tetap, perhitungannya akan mengikuti sistem seperti pegawai tetap.
F. Ilustrasi Kasus
Kasus 1: Tuan Karto, Pekerja di Pabrik Jam
Tuan Karto bekerja di Pabrik Jam selama 20 hari dengan penghasilan harian Rp650.000. Berdasarkan tarif pajak efektif harian, perhitungan PPh Pasal 21 untuk 20 hari kerja Tuan Karto adalah:
PPh Pasal 21 per hari = 0,5% x Rp650.000 = Rp3.250
PPh Pasal 21 untuk 20 hari kerja = 20 x Rp3.250 = Rp65.000
Jadi, Tuan Karto harus membayar pajak Rp3.250 setiap harinya, atau Rp65.000 untuk 20 hari bekerja. Pabrik Jam wajib membuat 20 bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan Karto.
Kasus 2: Nadia, Pekerja Homecare
Nadia bekerja sebagai perawat homecare dengan penghasilan bulanan Rp1.600.000. Karena penghasilan Nadia lebih kecil dari batas penghasilan yang dikenakan pajak, maka Nadia tidak dikenakan pajak untuk bulan tersebut, berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp2.500.000 per hari.
G. Kesimpulan
Jadi, meskipun lo seorang buruh atau pekerja, lo tetap punya kewajiban dan hak yang diatur dalam hukum pajak. Yang penting, lo harus paham betul bagaimana cara menghitung pajak yang terutang, apa saja yang menjadi objek pajak, dan bagaimana lo bisa mendapatkan hak-hak lo sebagai wajib pajak. Pastikan lo selalu menyimpan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan dan laporkan pajak lo dengan benar!
