https://epajak.or.id Kamu mungkin sering mendengar tentang bisnis reseller dan dropshipper, terutama di kalangan para pebisnis muda. Bisnis ini jadi pilihan populer karena modal yang dibutuhkan tidak sebesar jika kita menjadi supplier langsung. Meskipun begitu, ada hal yang perlu kamu tahu: meski terlihat simpel, bisnis reseller dan dropshipper tetap punya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Bagi banyak orang, pajak sering kali jadi hal yang membingungkan, tapi sebenarnya, memahami kewajiban pajak ini penting untuk keberlanjutan bisnismu. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang bagaimana pajak bekerja untuk para reseller dan dropshipper, dan kenapa kita harus mengurusnya dengan benar!
Di Ruang Kantor, Dua Teman Diskusi Pajak Bisnis Online
“Lo tahu nggak, sih, kalau jadi reseller atau dropshipper itu bukan cuma soal jualan aja, tapi juga soal pajak?” tanya Aji, membuka percakapan dengan teman sekantornya, Dito, yang baru mulai menjalankan bisnis dropshipping.
“Pajak? Wah, gue nggak tahu tuh. Selama ada untung, buat apa pusingin pajak-pajak segala. Lagian, kan bisnis gue kecil-kecilan,” jawab Dito santai, sambil melanjutkan mengecek produk-produk di toko online-nya.
“Emang sih, biasanya orang mikir gitu, tapi sebenarnya, kalau kita punya omzet lebih dari Rp4,8 juta dalam setahun, kita wajib laporin pajak dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bro,” Aji menjelaskan.
Dito melongo. “PKP? Itu apaan, sih?”
“PKP itu status buat pelaku usaha yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, alias Pajak Pertambahan Nilai, atas barang atau jasa yang dijual. Jadi, kalau lo udah ada omset lebih dari Rp4,8 juta, lo harus siap buat ini semua,” Aji meneruskan.
“Hmm, berarti kalau gue nggak ngurusin ini, bisa kena masalah, ya?” tanya Dito.
“Iya, bisa kena denda atau bahkan masalah hukum. Jadi penting banget buat ngerti cara kerjanya,” jawab Aji, sambil meminum kopinya.
Pajak untuk Reseller dan Dropshipper: Apa Itu PPN dan PPh?
Jadi gini, ada dua jenis pajak yang biasanya dihadapi oleh reseller dan dropshipper: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Buat kamu yang mungkin baru terjun ke bisnis ini, mungkin terasa ribet, tapi jangan khawatir, karena sebenarnya itu semua bisa dipahami dengan mudah.
“PPN itu pajak yang dikenakan atas setiap penjualan barang atau jasa. Jadi, kalau lo reseller atau dropshipper, lo wajib memungut PPN setiap kali lo jual produk ke konsumen,” jelas Aji.
“Nah, buat yang omzetnya udah lebih dari Rp4,8 juta, lo bakal dikenakan kewajiban PPN. Lo harus buat faktur pajak, menyetorkan pajak ke negara, dan melaporkan semua itu setiap bulan atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” tambah Aji.
“Lalu, PPh itu pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan penghasilan yang lo dapat. Kalau lo masih kecil-kecilan, dan omzet lo kurang dari Rp4,8 juta setahun, lo bisa pakai pajak final sebesar 0,5%. Tapi, kalau omzet lo lebih, ya lo harus lapor dan bayar pajak berdasarkan penghasilan yang lo dapat,” jelas Aji lebih lanjut.
Reseller vs Dropshipper: Apa Bedanya?
“Jadi, apa bedanya sih antara reseller dan dropshipper?” tanya Dito, penasaran.
“Perbedaan utamanya di stok barang. Kalau reseller, lo beli barang dulu, baru lo jual lagi ke konsumen. Sedangkan kalau dropshipper, lo nggak perlu beli barang dulu. Lo jual dulu, baru supplier yang kirim barang ke pembeli. Intinya, dropshipper nggak perlu punya stok barang,” jelas Aji.
“Jadi, kalau dropshipper lebih simpel ya, nggak perlu keluar uang banyak buat stok barang,” kata Dito, mulai mengerti.
“Iya, benar. Tapi walaupun lebih simpel, pajaknya tetap harus diurus. Kalau omzet lo lebih dari Rp4,8 juta, tetap kena kewajiban pajak. Kalau lo udah jadi PKP, lo harus bayar PPN atas setiap penjualan barang,” jawab Aji.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Reseller dan Dropshipper
“Gue kan nggak punya toko fisik, cuma jualan online aja. Tetap kena pajak juga, kan?” tanya Dito.
“Iya, tetap kena pajak. Nah, kalau omzet lo lebih dari Rp4,8 juta, itu artinya lo harus menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan penghasilan yang lo terima. Kalau lo reseller atau dropshipper dalam bentuk perorangan dan omzet lo di bawah Rp4,8 juta, lo dikenakan pajak final sebesar 0,5%,” jawab Aji.
“Berarti, kalau omzet gue lebih dari Rp4,8 juta, pajaknya makin gede, dong?” tanya Dito, sedikit khawatir.
“Betul. Kalau omzet lo lebih besar, pajaknya dihitung dengan tarif progresif. Jadi semakin besar penghasilan lo, semakin tinggi pajaknya,” jawab Aji.
Perlakuan PPN: Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
“Jadi, kalau gue udah jadi PKP, apa yang harus gue lakukan?” tanya Dito.
“Kalau udah jadi PKP, lo harus memungut PPN dari konsumen setiap kali lo jual produk. Misalnya, harga barang lo Rp10 juta, lo harus menambahkannya dengan PPN sebesar 12%. Jadi, total yang dibayar konsumen adalah Rp10 juta ditambah PPN-nya,” jawab Aji.
“Wah, berarti lo harus buat faktur pajak buat setiap transaksi, ya?” tanya Dito, makin memahami.
“Betul. Faktur pajak itu sebagai bukti lo memungut PPN. Setelah itu, lo harus lapor dan setor PPN yang lo pungut ke negara,” jelas Aji.
Ilustrasi Kasus: Pajak atas Penjualan Barang
Aji memberikan contoh sederhana, “Misalnya, PT Sumber Rezeki adalah reseller yang membeli barang dari PT Jaya seharga Rp10 juta. PT Jaya mengenakan PPN sebesar 12% dan memberi faktur pajak kepada PT Sumber Rezeki. Total yang harus dibayar PT Sumber Rezeki adalah Rp11.100.000. Lalu, PT Sumber Rezeki menjual barang itu ke konsumen seharga Rp13 juta, dan memungut PPN lagi sebesar 12% dari harga jual, yaitu Rp1.430.000. Total yang harus dibayar konsumen adalah Rp14.430.000.”
“Jadi, PPN yang dipungut PT Sumber Rezeki dari konsumen bisa langsung disetor ke negara, dan sisa PPN yang mereka bayar ke supplier bisa dikreditkan. Ini semua jadi kewajiban pajak yang harus diurus dengan tepat,” jelas Aji.
Penutupan:
Dito mengangguk, paham dengan apa yang Aji jelaskan. “Wah, ternyata bisnis online itu nggak cuma soal jualan aja, ya. Harus paham juga soal pajaknya. Gue jadi ngerti sekarang, kalau gue punya omzet di atas Rp4,8 juta, gue wajib jadi PKP dan melapor PPN.”
“Betul, bro. Jangan sampai lupa lapor pajak. Makin besar omset, makin besar juga tanggung jawab pajaknya,” jawab Aji.
Dengan senyum, Dito akhirnya merasa lebih tenang, tahu bahwa meskipun bisnisnya kecil, pajak tetap harus diurus dengan benar. Mereka berdua melanjutkan obrolan mereka sambil menikmati kopi di kafe.
