Panduan Pajak atas Jasa Perhotelan

epajak.or.id Panduan Pajak atas Jasa Perhotelan , Pernahkah kamu menginap di hotel dan merasa bahwa biaya penginapan yang kamu bayar lebih dari sekadar harga kamar? Biasanya, ada biaya tambahan yang tidak langsung terlihat, seperti pajak hotel dan layanan lainnya. Sebagai pengusaha hotel atau penyewa, memahami pajak yang berlaku untuk jasa perhotelan sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan berbagai aspek perpajakan terkait jasa perhotelan, termasuk PPN, PPh Pasal 23, dan pajak daerah lainnya, serta bagaimana pajak tersebut dihitung dalam berbagai situasi.

Diskusi di Lobi Hotel

Di lobi Hotel Seruni, Andi, seorang pengusaha hotel, sedang duduk bersama Rina, yang baru saja memulai karirnya di industri perhotelan. Mereka berbincang mengenai kewajiban perpajakan yang ada pada hotel.

Andi berkata, “Rina, ketika tamu menginap di sini, kita harus memikirkan berbagai pajak yang perlu kita pungut dan laporkan. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.”

Rina merasa bingung. “Tapi, saya pikir hotel tidak terkena PPN, kan?”

Andi tersenyum. “Itu ada pengecualiannya, Rina. Jasa perhotelan seperti penyewaan kamar itu tidak dikenakan PPN. Tapi kalau ada layanan tambahan seperti layanan makanan dan minuman, atau penyewaan ruangan untuk acara, itu bisa kena PPN.”


Jasa Perhotelan: Definisi dan Kriteria Pajak

Jasa perhotelan, menurut Pasal 1 angka 47 UU HKPD, adalah jasa yang menyediakan akomodasi serta fasilitas tambahan seperti makan, hiburan, dan ruang pertemuan. Hotel dan tempat penginapan lainnya, seperti hostel atau vila, wajib memperhatikan dua jenis pajak utama: pajak pusat (PPN dan PPh Pasal 23) dan pajak daerah (Pajak Hotel/Pajak Daerah).

Namun, penting untuk diketahui bahwa hanya penyewaan kamar dan ruang pertemuan yang berkaitan langsung dengan kegiatan menginap yang tidak dikenai PPN, sedangkan penyewaan ruang untuk usaha lain atau kegiatan non-hotel dapat dikenakan PPN.

baca juga


Perlakuan Pajak: PPN, PPh Pasal 23, dan Pajak Daerah

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Jasa yang Tidak Kena PPN:
      Jasa perhotelan yang berkaitan langsung dengan penginapan, seperti penyewaan kamar dan ruang untuk tamu yang menginap, tidak dikenakan PPN. Ini termasuk layanan tambahan seperti laundry, TV, minibar, dan fasilitas kamar lainnya.Jasa yang Kena PPN:
      Namun, jika hotel menyediakan jasa seperti penyewaan ruang untuk acara bisnis, restoran, atau penyelenggaraan tur, layanan ini akan dikenakan PPN dengan tarif 12% yang dihitung atas dasar nilai tagihan atau nilai penggantian.
    Contoh Kasus:
    Jika seseorang menginap selama 3 malam dengan tarif Rp200.000 per malam, biaya total untuk penginapan adalah Rp600.000. Karena ini adalah jasa penyewaan kamar, biaya ini tidak dikenakan PPN, namun jika ada biaya tambahan seperti makan atau penggunaan ruang pertemuan, maka biaya tersebut bisa dikenakan PPN.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Jika pengguna jasa hotel adalah instansi pemerintah atau penyelenggara acara yang menggunakan anggaran APBN atau APBD, maka PPh Pasal 23 perlu dipotong atas pembayaran untuk jasa perhotelan. Tarifnya adalah 2% dari jumlah bruto yang dibayar untuk jasa hotel (termasuk PPN).
  3. Pajak Daerah (PBJT – Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah untuk jasa perhotelan seperti akomodasi, penyewaan ruang pertemuan, atau fasilitas penunjang lainnya. Tarifnya bervariasi dan dapat mencapai 10% tergantung pada peraturan daerah setempat.

Ilustrasi Kasus: Menghitung Pajak Hotel

Kasus 1:

Santi sedang melakukan perjalanan liburan dan menginap di Hotel Seruni selama 3 malam. Santi menyewa 3 kamar dengan tarif Rp200.000 per malam per kamar. Selain itu, hotel menerapkan service charge sebesar 5% dan pajak hotel sebesar 10%.

Perhitungan:

  • Biaya sewa kamar (Rp200.000 x 3 kamar x 3 malam) = Rp1.800.000
  • Biaya pelayanan (service charge) 5% x Rp1.800.000 = Rp90.000
  • Pajak hotel 10% x Rp1.800.000 = Rp189.000

Total pembayaran yang harus dibayar oleh Santi:

  • Total = Rp1.800.000 (sewa kamar) + Rp90.000 (biaya pelayanan) + Rp189.000 (pajak hotel)
  • Total = Rp2.079.000

Kasus 2:

PT Jumbo menyewa ruang pertemuan di Hotel Seruni untuk acara perusahaan. Biaya sewa ruang pertemuan adalah Rp10.000.000, dan terdapat tambahan biaya untuk makan yang disediakan oleh hotel sebesar Rp5.000.000.

Perhitungan:

  • Biaya sewa ruang pertemuan (Rp10.000.000) dikenakan PPN 12% x (11/12) = Rp1.100.000
  • Biaya makan (Rp5.000.000) juga dikenakan PPN 12% x (11/12) = Rp550.000

Total pembayaran yang harus dibayar oleh PT Jumbo:

  • Total = Rp10.000.000 (sewa ruang) + Rp5.000.000 (makan) + Rp1.100.000 (PPN ruang) + Rp550.000 (PPN makan)
  • Total = Rp16.650.000

Kesimpulan:

Perpajakan di sektor perhotelan memang cukup kompleks, namun sangat penting untuk memahami aturan-aturan yang ada agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat. Jasa perhotelan yang bersifat komersial biasanya dikenakan PPN, sedangkan jasa terkait penginapan seperti sewa kamar tidak dikenakan PPN. Di sisi lain, PPh Pasal 23 akan berlaku jika pengguna jasa berasal dari instansi pemerintah yang menggunakan anggaran APBN atau APBD. Dengan pemahaman ini, baik pengusaha hotel maupun tamu bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban pajaknya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top