Panduan Pajak untuk Perawat di Indonesia

https://epajak.or.id/ Panduan Pajak untuk Perawat di Indonesia , Dasar Hukum Pajak untuk Perawat. Pajak itu bukan hal yang asing buat perawat, apalagi kalau perawat tersebut bekerja di rumah sakit atau klinik dengan penghasilan tetap. Nah, dasar hukum yang mengatur tentang pajak perawat itu diatur dalam beberapa peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah diubah beberapa kali hingga menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kemudian ada juga peraturan terkait keperawatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya pengaturan kewajiban pajak untuk profesi ini.

Ada peraturan lain seperti PP 58/2023 yang mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan orang pribadi, termasuk perawat. PMK 168/2023 dan PMK 66/2023 juga jadi acuan dalam penyelenggaraan perpajakan di profesi ini, khususnya soal pajak yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Definisi dan Tugas Perawat

Jadi, kalau lo seorang perawat, artinya lo sudah menjalankan pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014, seorang perawat adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh pemerintah, dan pastinya memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan praktik keperawatan. Tugas seorang perawat gak cuma merawat pasien, lo juga harus memberikan penyuluhan, menjadi konselor, dan bahkan bisa melakukan penelitian keperawatan.

Tugas lainnya, perawat juga bisa menjadi pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang atau dalam keadaan darurat. Ini semua menunjukkan bahwa seorang perawat punya peran yang sangat krusial dalam sistem kesehatan.

Hak Perawat dalam Lingkup Pajak

Sebagai seorang wajib pajak, perawat juga memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh peraturan perpajakan. Misalnya, perawat berhak mendapatkan informasi tentang kewajiban perpajakannya dari petugas pajak, dan tentu saja mereka berhak menerima bukti potong yang sah, baik itu untuk PPh Pasal 21 bulanan maupun SPT Tahunan.

Selain itu, perawat juga berhak membetulkan SPT jika ada kesalahan hitung atau tulis dalam laporan pajaknya. Lo juga punya hak untuk mengajukan upaya hukum jika ada sengketa pajak, seperti keberatan atau banding.

Hal yang tidak kalah penting adalah kerahasiaan data pribadi lo sebagai wajib pajak, yang harus dijaga oleh otoritas pajak. Dan kalau lo merasa ada kelebihan bayar pajak, lo bisa mengajukan pengembalian atau bahkan permohonan pengurangan sanksi administrasi pajak.

Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak

Bicara kewajiban, sebagai perawat yang menerima penghasilan, lo wajib memenuhi kewajiban perpajakan, sama seperti wajib pajak lainnya. Lo harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangan lupa, lo juga harus menyimpan bukti potong pajak yang dipotong oleh pemberi kerja di setiap masa pajak, dan menyampaikan laporan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, misalnya rumah sakit atau klinik tempat lo bekerja, harus dilaporkan oleh pemberi kerja tersebut kepada otoritas pajak. Jadi, meskipun lo bekerja di banyak tempat, selama lo sudah melaporkan pajak secara benar, semuanya akan lebih mudah.

Objek Pajak untuk Perawat

Sebagai perawat, penghasilan yang diterima bisa bermacam-macam. Bisa dari rumah sakit tempat lo bekerja, dari klinik tempat lo memberikan layanan kesehatan, atau bahkan dari pasien langsung jika lo bekerja secara pribadi atau homecare. Semua penghasilan tersebut masuk dalam objek pajak penghasilan.

Penghasilan yang diterima oleh perawat bisa berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, komisi, atau bahkan imbalan lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Penghasilan ini adalah objek pajak yang kena PPh Pasal 21.

Perlakuan Pajak pada Perawat

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

Perawat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tentunya akan dikenakan pajak penghasilan. PPh Pasal 21 akan dipotong oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan yang diterima perawat.

Ada dua kategori utama dalam penghitungan pajak perawat, yaitu perawat yang bekerja sebagai pegawai tetap dan perawat yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga lepas.

Pajak Perawat sebagai Pegawai

Jika lo bekerja dengan status sebagai pegawai tetap, perhitungan pajak penghasilan lo bisa dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) yang ditentukan dalam PP 58/2023. Tergantung dari penghasilan bruto lo, ada tiga kategori yang berlaku, A, B, dan C. Setiap kategori memiliki tarif yang berbeda.

Untuk penghitungan PPh Pasal 21 perawat dengan status pegawai tetap, lo akan dikenakan tarif berdasarkan penghasilan yang diterima. Jika gaji lo lebih besar, pajak yang terutang juga akan lebih besar. Penghitungan ini umumnya dilakukan per bulan, dan untuk masa pajak terakhir, penghitungan pajaknya dihitung secara tahunan.

Pajak Perawat sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

Bagi lo yang bekerja sebagai perawat tidak tetap atau tenaga lepas, seperti perawat homecare yang hanya bekerja sesuai panggilan, lo akan dikenakan PPh Pasal 21 juga. Di sini, perhitungan pajaknya didasarkan pada penghasilan yang diterima per hari atau per kunjungan. Jika penghasilan per hari lo melebihi Rp2.500.000, tarif pajaknya akan berbeda dengan yang dibawahnya.

Untuk perawat yang bekerja dengan cara lepas, pemotongan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima setiap bulan atau kunjungan, dan pajak yang dikenakan dihitung per hari atau bulanan.

baca juga

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21

Setelah pemotongan pajak dilakukan, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dan menyerahkan bukti tersebut kepada perawat. Pemotongan ini harus disetorkan kepada negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, dan laporan pajak harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Pelaporan SPT Tahunan

Setiap akhir tahun, perawat harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan yang diberikan oleh pemberi kerja. Batas waktu pelaporan SPT ini adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, jadi pastikan lo melaporkan pajak lo sebelum akhir Maret.

Ketentuan Khusus

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika lo menerima penghasilan dalam bentuk natura, seperti makanan atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh rumah sakit atau klinik tempat lo bekerja. Natura ini dapat dikenakan pajak sesuai dengan PMK 66/2023. Namun, ada juga beberapa natura yang dikecualikan dari objek pajak.

Ilustrasi Kasus

Kasus 1 – Ibu Gita
Ibu Gita adalah seorang perawat di Rumah Sakit Assyifa. Pada bulan Februari 2024, dia mendapat penghasilan Rp8.000.000. Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21, karena statusnya TK/0 (belum menikah dan tanpa tanggungan), pajak yang dipotong adalah 1,5% dari penghasilan yang diterima, yaitu Rp120.000.

Kasus 2 – Nadia
Nadia, seorang perawat homecare, berstatus pegawai tidak tetap. Setiap bulan dia menerima penghasilan Rp1.600.000 dari empat kunjungan. Karena statusnya sebagai pegawai tidak tetap, dan penghasilannya kurang dari batas PTKP, maka pajak yang dikenakan adalah 0%. Dengan kata lain, Nadia tidak perlu membayar pajak pada bulan itu.

Kesimpulan

Sebagai perawat, penting banget buat lo paham mengenai hak dan kewajiban perpajakan lo. Selain itu, peraturan yang ada memberikan kemudahan dan insentif supaya lo bisa menjalankan profesi ini tanpa kesulitan administratif. Jadi, jangan ragu buat selalu melaporkan pajak dan konsultasi dengan petugas pajak jika ada yang bingung.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top