epajak.or.id/ Royalti Lagu di Restoran dan Kafe: Kewajiban yang Semakin Diperhatikan. Di sebuah ruang kerja yang sibuk, Andi dan Budi sedang duduk sambil menikmati kopi. Mereka sedang membahas topik yang sedang ramai dibicarakan di kalangan pelaku usaha dan seniman — royalti lagu yang diputar di ruang publik seperti restoran, kafe, dan mal.
Andi yang baru saja membaca artikel menarik, mulai membuka pembicaraan, “Eh, bro, lo tahu gak kalau sekarang restoran dan kafe yang muter lagu di tempat usaha mereka wajib bayar royalti?”
Budi yang sedang menatap layar laptopnya langsung menoleh. “Royalti? Maksud lo lagu-lagu yang diputar di restoran atau kafe itu ada bayarannya, ya?”
“Betul banget! Jadi gini, royalti itu kan pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta jika karya mereka digunakan oleh orang lain. Nah, kalau restoran atau kafe muter lagu, itu termasuk penggunaan komersial, jadi mereka wajib bayar royalti,” jelas Andi.
Budi mengerutkan dahi. “Jadi, kalau kita buka restoran dan muter musik, kita harus bayar royalti ke pemilik lagu? Habis gimana kalau kita udah berlangganan Spotify atau YouTube Premium?”
“Yup, meskipun lo udah bayar langganan streaming, itu masih untuk penggunaan pribadi. Kalau lo muter lagu di tempat usaha, itu beda ceritanya. Itu diatur dalam undang-undang hak cipta dan royalti harus dibayar,” jelas Andi.
Budi tertarik. “Wah, berarti ada kewajiban hukum juga, ya? Gak cuma sekedar suka-suka muter lagu.”
“Betul, bro! Bahkan, kalau pelaku usaha gak bayar royalti, mereka bisa dikenakan sanksi lho!” kata Andi, menjelaskan lebih lanjut.
📜 Apa Itu Royalti Lagu?
Budi mulai berpikir keras. “Jadi, royalti itu semacam kompensasi untuk pemilik karya, ya? Tapi, gimana cara kerjanya?”
“Jadi gini, royalti lagu adalah pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak terkait jika karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial, misalnya, diputar di restoran atau kafe. Pengusaha yang muter lagu secara publik wajib bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nanti diteruskan ke pemegang hak cipta,” jelas Andi.
Budi menyimak serius. “Berarti, bukan cuma musisi, penulis lagu juga bisa dapat royalti kalau lagunya diputar di ruang publik?”
“Iya, betul banget! Itu salah satu cara musisi atau pencipta lagu bisa mendapat kompensasi dari karyanya. Mereka bisa dapet royalti setiap kali lagunya diputar di tempat-tempat umum kayak restoran, kafe, bahkan mal,” jawab Andi.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
💰 Berapa Tarif Royalti yang Harus Dibayar?
Budi yang penasaran langsung bertanya, “Lalu, berapa sih tarif royalti yang harus dibayar restoran atau kafe yang muter lagu itu?”
Andi membuka beberapa dokumen di laptopnya. “Jadi, tarif royalti itu dihitung berdasarkan jumlah kursi di restoran atau kafe. Misalnya, kalau sebuah restoran punya 50 kursi, mereka harus bayar royalti sekitar Rp60.000 per kursi per tahun. Jadi, 50 kursi itu berarti royalti yang harus dibayar sekitar Rp3.000.000 per tahun,” jelas Andi.
Budi sedikit terkejut. “Wah, itu lumayan juga ya. Jadi bukan cuma bayar langganan, tapi harus bayar royalti tiap tahun.”
“Betul banget! Itu karena pemutaran lagu di ruang publik dianggap sebagai penggunaan komersial. Jadi ada kewajiban buat bayar royalti ke pemilik hak cipta. Tarif ini juga berlaku di berbagai jenis usaha, lho. Kayak mal, hotel, pusat kebugaran, atau bahkan tempat-tempat hiburan,” lanjut Andi.
🏢 Kewajiban Pelaku Usaha
Budi bertanya lagi, “Nah, kalau restoran atau kafe gak bayar royalti, apa yang bisa terjadi?”
“Kalau gak bayar royalti, mereka bisa kena sanksi, bro. Bisa jadi denda atau bahkan gugatan dari pemegang hak cipta,” jawab Andi dengan serius. “Jadi, penting banget buat pelaku usaha buat ngerti kewajiban ini.”
Budi mengangguk. “Wah, berarti ini bukan hal yang bisa dianggap enteng. Kalau gak bayar royalti, bisa kena masalah besar.”
“Iya, betul! Pelaku usaha harus hati-hati, karena selain kewajiban hukum, ini juga bisa berdampak pada reputasi mereka,” kata Andi, sambil menutup laptopnya.
🎯 Alternatif bagi Pelaku Usaha
Budi yang ingin mencari solusi bertanya, “Jadi, gimana kalau kita nggak mau bayar royalti, ada alternatif gak?”
“Jadi gini, lo bisa pilih beberapa alternatif. Salah satunya, lo bisa pake musik bebas lisensi, yang artinya musik tersebut gak terikat dengan hak cipta dan bisa digunakan bebas,” jawab Andi. “Lo juga bisa pake musik Creative Commons, yang punya syarat tertentu buat dipakai. Atau, lo bisa pake musik ciptaan sendiri.”
Budi berpikir sejenak. “Jadi, ada cara buat muter musik tanpa bayar royalti, ya?”
“Betul! Lo juga bisa kerja sama langsung sama musisi independen yang mau ngasih izin buat muter lagunya tanpa bayar royalti,” jawab Andi, senyum sedikit.
📌 Kesimpulan
Budi mengangguk, “Jadi, penting banget buat restoran atau kafe ngerti soal royalti ini. Kalau gak, mereka bisa kena masalah hukum.”
“Betul! Selain itu, ini juga cara kita menghargai karya seni dan mendukung industri musik di Indonesia. Jadi, kalau lo muter lagu di ruang publik, pastikan lo bayar royalti,” kata Andi, mengakhiri percakapan mereka.
