https://epajak.or.id/ Transparan dan Terstruktur: Era Baru Bukper Terbuka Pajak dengan Sistem Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pajak melalui integrasi teknologi digital. Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan oleh DJP adalah penggunaan Sistem Coretax untuk mendukung prosedur audit bukti permulaan terbuka (Bukper Terbuka). Perubahan ini bertujuan untuk membuat penanganan pelanggaran pajak menjadi lebih berbasis sistem, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Jika Anda adalah wajib pajak yang ingin menghindari kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak, Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak dengan efisien.
Bukti Awal Terbuka: Apa Itu?
Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) adalah langkah pertama dalam proses penegakan hukum pajak ketika DJP mendeteksi tanda-tanda awal pelanggaran pajak. Berbeda dengan audit pajak tertutup, yang dilakukan secara rahasia tanpa memberi tahu wajib pajak, audit pajak terbuka dimulai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Awal (SPEMB) kepada wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak secara resmi diberitahukan bahwa mereka sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran pajak. Masa penyelidikan biasanya berlangsung selama 12 bulan, yang bisa diperpanjang maksimal 12 bulan lagi jika diperlukan.
Perubahan pada Proses Bukper Melalui Coretax
Sebelum adanya Coretax, prosedur audit terbuka dilakukan secara manual, yang mengharuskan wajib pajak untuk mengunjungi kantor pajak, menyerahkan dokumen secara langsung, dan tidak adanya sistem pemberitahuan yang tersedia. Dengan hadirnya Coretax, DJP kini mengubah seluruh prosedur audit pajak menjadi lebih modern dan terorganisir secara digital. Berikut adalah beberapa fitur utama dalam proses Bukper Terbuka yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui Coretax:
- Pemberitahuan Elektronik
Wajib pajak akan diberitahu melalui tab “My Notifications” dalam akun Coretax bahwa mereka sedang menjalani proses pemeriksaan bukti permulaan terbuka. Status ini juga akan ditandai dengan bendera “under legal handling” di bagian “My Profile”. - Pengambilan Dokumen Pemeriksaan
Wajib pajak dapat mengunduh semua dokumen yang terlibat dalam proses Bukper, termasuk hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya, langsung dari menu “My Documents” di sistem Coretax. - Pengungkapan Ketidakakuratan
Melalui fitur “Disclosure of Incorrectness”, wajib pajak dapat secara sukarela mengungkapkan aktivitas yang tidak sesuai selama proses Bukper terbuka. Namun, pengungkapan ini hanya dapat dilakukan sebelum jaksa penuntut umum menerima pemberitahuan penyelidikan. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan sebelum proses penyelidikan dimulai. - Pemantauan Pengungkapan
Coretax memantau tiga status utama dalam proses pengungkapan:- Pengungkapan Belum Dikirim: Draft pengungkapan yang belum diserahkan.
- Pengungkapan yang Telah Dilakukan Tetapi Belum Dibayar: Status ini menunjukkan bahwa pengungkapan telah dilakukan namun pembayaran belum dilakukan.
- Menunggu Pembayaran: Proses pengungkapan yang telah dilakukan tetapi pembayaran masih pending.
- Batasan Perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Selama proses audit berlangsung, wajib pajak tidak diperbolehkan melakukan perubahan pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) untuk periode atau jenis pajak yang sedang diaudit. Hal ini berbeda dengan audit pajak tertutup, di mana SPT bisa diubah secara mandiri oleh wajib pajak.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Bukper
Wajib pajak yang menerima SPEMB memiliki beberapa hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
- Menerima pemberitahuan resmi mengenai proses audit melalui sistem.
- Mengunduh dan mengakses dokumen audit terkait melalui “My Documents”.
- Mengungkapkan ketidakakuratan atau kesalahan dalam laporan pajak sebelum dimulainya fase investigasi.
- Memberikan klarifikasi atau jawaban terhadap pertanyaan yang timbul selama audit.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Wajib pajak harus bekerja sama dengan proses audit, termasuk menyediakan dokumen pendukung atas permintaan auditor.
- Wajib pajak wajib mengikuti setiap tahapan proses audit dengan transparansi penuh, tanpa berusaha menyembunyikan informasi yang relevan.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Menuju Sistem Penegakan Pajak yang Lebih Akuntabel
Dengan integrasi Coretax, DJP menciptakan sistem yang berbasis data dan bukti yang lebih akuntabel. Semua aktivitas yang terjadi selama proses audit pajak kini tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Dengan transparansi yang lebih besar, wajib pajak kini bisa mengakses semua informasi mengenai perkembangan audit mereka langsung di akun Coretax. Tidak ada lagi yang perlu ditebak-nebak, karena semua informasi jelas dan transparan.
Kesimpulan
Pengenalan Sistem Coretax dalam prosedur audit pajak, khususnya dalam Bukper Terbuka, adalah langkah maju yang besar dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan terstruktur. Dengan fitur-fitur seperti pemberitahuan elektronik, pengambilan dokumen secara digital, dan pengungkapan ketidakakuratan secara sukarela, proses audit pajak menjadi lebih mudah diakses dan dikelola.
Jika Anda terlibat dalam proses audit pajak atau memiliki pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan Anda, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan cara yang lebih efektif dan sesuai aturan.
