PMK 28 Tahun 2026 berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta tiga perubahannya. Pertanyaan paling praktis bukan “apakah restitusi sekarang cepat?”, melainkan “perusahaan masuk kelompok mana dan syarat apa yang diuji?”
Peraturan membangun tiga pintu pengembalian pendahuluan: wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketiganya memakai penelitian, bukan pemeriksaan, untuk keputusan pendahuluan. Namun eligibility, lingkup pajak, batas nilai, jangka waktu, serta risiko kehilangan status berbeda.
Pintu pertama: wajib pajak kriteria tertentu
Kelompok ini sering disebut wajib pajak patuh. Statusnya tidak lahir otomatis karena perusahaan selalu membayar. Wajib pajak harus memperoleh penetapan berdasarkan kriteria yang diatur dan menjaga ketentuan selama status berlaku.
PMK 28/2026 memuat syarat penetapan seperti ketepatan penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan kecuali memperoleh izin angsuran atau penundaan, tidak pernah dipidana pajak dalam periode yang ditentukan, ketepatan pembayaran, serta laporan keuangan auditan dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk wajib pajak yang wajib diaudit.
Saat mengajukan pengembalian pendahuluan, penelitian formal kembali dilakukan. Di antaranya diperiksa apakah penetapan masih berlaku, SPT Tahunan tidak terlambat, pola keterlambatan SPT Masa tidak melanggar batas, laporan keuangan setelah penetapan memperoleh opini yang dipersyaratkan, serta tidak sedang diperiksa untuk masa atau tahun yang dimohon.
Kelompok ini mengajukan melalui kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Berdasarkan penelitian, keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh atau satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Status kriteria tertentu memberi akses, tetapi bukan jaminan angka SPT diterima penuh. Penelitian mencakup penulisan, penghitungan, bukti potong atau pungut, pembayaran PPh, dan elemen PPN sesuai kasus.
Pintu kedua: wajib pajak persyaratan tertentu
Kelompok ini menggunakan karakter wajib pajak serta batas nominal atau peredaran. PMK 28/2026 mencakup, antara lain, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan SPT Tahunan lebih bayar. Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batas lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Untuk wajib pajak badan, peraturan mencantumkan peredaran usaha di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Peraturan juga mengatur PKP dengan jumlah penyerahan serta lebih bayar PPN dalam batas yang ditentukan. Detail angka dan kondisi perlu dibaca langsung karena satu perusahaan dapat memenuhi karakter badan tetapi gagal pada nilai lebih bayar.
Service time berbeda. PMK 28/2026 mengatur keputusan atau pemberitahuan paling lama 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi, satu bulan untuk PPh badan, dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Jangan memanipulasi pelaporan agar berada di bawah threshold. Nilai serta peredaran harus mencerminkan transaksi. Jika lebih bayar melewati batas, perusahaan menilai jalur lain, bukan memecah hak tanpa dasar.
Pintu ketiga: PKP berisiko rendah
PKP berisiko rendah tidak sama dengan perusahaan yang merasa risikonya rendah. Ia merupakan status formal bagi kelompok dan kegiatan tertentu.
PMK 28/2026 menyebut kelompok seperti perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat, pabrikan atau produsen dengan tempat produksi, pedagang besar farmasi dengan izin dan sertifikat terkait, distributor alat kesehatan dengan sertifikat yang diperlukan, serta perusahaan yang dimiliki langsung BUMN lebih dari 50 persen dalam kondisi yang diatur.
Kegiatan tertentu mencakup ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Untuk penetapan, PKP harus termasuk kelompok, menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu selama 12 bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terbuka atau penyidikan pajak, serta tidak pernah dipidana pajak dengan putusan berkekuatan tetap dalam lima tahun terakhir.
Permohonan status diajukan melalui portal dengan dokumen sesuai kategori. DJP memberi keputusan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan lengkap. Jika jangka terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan keputusan harus diterbitkan.
Setelah status ada, pengembalian pendahuluan PPN dapat diajukan setiap Masa Pajak untuk kegiatan tertentu. Keputusan atau pemberitahuan diberikan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima.
Penelitian bukan pemeriksaan ringan
Istilah penelitian sering disalahartikan sebagai formalitas. Dalam PMK 28/2026, penelitian mencocokkan kewajiban formal, penghitungan, kredit pajak, serta validasi data elektronik.
Pada PKP berisiko rendah, kegiatan tertentu diteliti untuk memastikan proporsinya minimal 80 persen dari total nilai penyerahan dan ekspor yang menjadi dasar sesuai pasal. Pajak Masukan harus tercantum pada faktur atau dokumen yang memenuhi, dilaporkan, dipertukarkan, atau tervalidasi menurut kategorinya. Pajak Masukan yang tidak sesuai tidak diperhitungkan dalam lebih bayar pendahuluan.
Kecepatan lahir dari data yang siap dicocokkan. Jika vendor terlambat melapor, dokumen impor tidak membawa NTPN, atau faktur tidak terhubung ke transaksi, tim tidak bisa mengandalkan status saja.
Status dapat dicabut
Fasilitas bukan gelar permanen. Untuk PKP berisiko rendah, keputusan dapat dicabut jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir, masuk pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, dipidana pajak, atau tidak lagi memenuhi kelompok.
Untuk wajib pajak kriteria tertentu, ketidakpatuhan tertentu yang ditemukan saat permohonan dapat menyebabkan pengembalian pendahuluan tidak diberikan dan penetapan dicabut.
Buat compliance calendar yang melindungi status. Keterlambatan pelaporan tidak boleh dianggap masalah administrasi kecil jika perusahaan mengandalkan restitusi bulanan untuk modal kerja.
Pengembalian pendahuluan bukan final immunity
Setelah kas dikembalikan, DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Bila pemeriksaan kemudian menemukan pajak kurang dibayar, surat ketetapan dan sanksi dapat terbit. PMK 28/2026 mengatur hubungan ini, termasuk konsekuensi ketika wajib pajak memiliki lebih dari satu status.
Karena itu, jangan menurunkan dokumentasi hanya karena penelitian lebih cepat. Simpan evidence pack sebagaimana menghadapi pemeriksaan: kontrak, invoice, faktur, bukti serah, dokumen ekspor, pembayaran, ledger, dan rekonsiliasi.
Accounting juga tidak boleh memperlakukan keputusan pendahuluan sebagai pernyataan final bahwa seluruh periode tidak memiliki risiko.
Bagaimana menentukan pintu yang tersedia
Langkah pertama, petakan jenis lebih bayar: PPh atau PPN, masa atau tahun, dan jumlah. Langkah kedua, cek apakah perusahaan memiliki penetapan kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah yang masih berlaku. Langkah ketiga, uji threshold persyaratan tertentu. Langkah keempat, lakukan pre-restitution review.
Jangan memilih pintu berdasarkan yang paling cepat sebelum memeriksa hak. Satu SPT bisa berkaitan dengan status ganda. PMK mengatur prioritas serta hubungan mekanisme dalam kondisi tertentu. Konfirmasikan jalur pada SPT dan portal.
Buat eligibility sheet dengan kolom aturan, bukti, status, exception, owner, serta tanggal validasi. Legal memo panjang tidak diperlukan untuk kasus standar, tetapi conclusion harus memiliki dasar.
Tiga profil, tiga hasil berbeda
Bayangkan badan dengan peredaran Rp30 miliar dan lebih bayar PPh Rp700 juta. Ia mungkin masuk kelompok persyaratan tertentu jika seluruh kondisi lain terpenuhi. Tim menguji threshold, mengisi pilihan dalam SPT, serta memakai timeline PPh badan satu bulan sebagai batas keputusan, bukan otomatis tanggal kas.
Profil kedua adalah eksportir pabrikan dengan tempat produksi, SPT PPN tepat waktu 12 bulan, dan 90 persen kegiatan termasuk kategori tertentu. Perusahaan dapat menilai penetapan PKP berisiko rendah, menyiapkan surat pernyataan tempat produksi, lalu menjaga proporsi kegiatan serta validasi Pajak Masukan per masa.
Profil ketiga adalah perusahaan besar berstatus wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan PPh lebih bayar. Statusnya masih aktif, tetapi masa yang dimohon sedang diperiksa. Penelitian kewajiban formal dapat membuat jalur pendahuluan tidak tersedia untuk masa tersebut. Label patuh tidak mengalahkan kondisi spesifik pada pasal.
Contoh ini menunjukkan threshold bukan satu-satunya filter. Status, masa, jenis pajak, pemeriksaan, bukti permulaan, kegiatan, dan data harus dibaca bersama. Hindari tool internal yang hanya menanyakan omzet serta lebih bayar lalu mengeluarkan hasil “eligible”.
Ketika dua jalur tampak tersedia, dokumentasikan mekanisme yang benar menurut PMK dan pilihan pada SPT. Jangan mengirim permohonan ganda untuk nilai yang sama. Portal, tax return, dan correspondence harus menceritakan satu posisi.
Apa yang dilakukan sebelum submit
Rekonsiliasi SPT ke ledger. Validasi bukti potong, faktur, dokumen impor, NTPN, dan pelaporan. Periksa tunggakan, keterlambatan, pemeriksaan, serta status penetapan. Pastikan rekening bank, identitas, dan akses wakil atau kuasa benar.
Simulasikan jumlah yang mungkin tidak diperhitungkan. Forecast menggunakan net amount. Siapkan respons jika DJP meminta data atau jika keputusan lebih kecil dari permohonan.
PMK 28/2026 memungkinkan permohonan tersendiri atas selisih yang belum dikembalikan dalam kondisi tertentu, termasuk sebelum pemeriksaan atau bukti permulaan dimulai dan dalam batas waktu yang berlaku. Jangan otomatis mengajukan. Nilai dulu kekuatan bukti dan status proses.
Penandatangan perlu menerima one-page certificate dari tax: kelompok yang digunakan, pasal, nilai, periode, hasil rekonsiliasi, exception, dan status pemeriksaan. Certificate bukan pengganti SPT. Ia memastikan keputusan direksi tidak hanya bergantung pada kalimat “sudah memenuhi PMK”. Jika ada asumsi, tulis siapa yang mengonfirmasi dan kapan akan ditutup.
Transisi juga perlu dibaca
Permohonan tertentu yang disampaikan sebelum PMK berlaku diselesaikan menurut ketentuan lama sesuai pasal peralihan. Jadi, jangan menerapkan aturan 1 Mei 2026 secara retroaktif pada seluruh backlog.
Pisahkan daftar permohonan sebelum dan sesudah tanggal berlaku. Simpan timestamp SPT serta surat. Untuk kasus peralihan, gunakan sumber resmi dan konfirmasi bila terdapat ketidakjelasan.
Jalur lebih cepat tersedia bagi wajib pajak dengan status kepatuhan tertentu, karakter serta nilai tertentu, atau PKP berisiko rendah yang menjalankan kegiatan tertentu. Kecepatan bukan bonus tanpa syarat. Ia ditukar dengan transparansi data dan konsistensi kepatuhan.
Jika perusahaan ingin memanfaatkan PMK 28/2026, pekerjaan dimulai jauh sebelum SPT lebih bayar. Status harus dijaga, vendor data harus bersih, dokumen harus tervalidasi, dan keterlambatan harus dicegah. Saat lebih bayar muncul, perusahaan tidak lagi bertanya “bisa cepat tidak?” Tim sudah tahu pintu mana, bukti apa, batas waktu berapa, dan risiko apa yang tetap tinggal setelah dana kembali.
Bacaan dan rujukan terkait di ePajak.or.id
- Kategori: Pajak
- Topik: Pelaporan SPT
- Indeks: SPT
- Panduan: Panduan Pelaporan SPT
- Evidence: Procedure Source Map
- Topik: Pembetulan Dan Pembatalan
- Evidence: Procedure Source Map
- Artikel terkait: Pengembalian Pendahuluan Berbasis Penelitian: Apa bedanya dengan pemeriksaan dari sisi wajib pajak?
