https://epajak.or.id/ Bukan Hanya e-Faktur: Ini 25 Dokumen Resmi yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Yo, ngurus pajak itu gak cuma soal e-Faktur aja, ternyata ada 25 dokumen resmi yang juga dipersamakan dengan faktur pajak lho! Pasti banyak yang gak tahu kan? Makanya, penting banget buat ngerti dokumen-dokumen ini, biar gak bingung pas ngelaporin pajak lo nanti. Kalau lo masih ragu soal pengelolaan faktur pajak, Konsultan Pajak Jakarta bisa bantu lo banget deh.
Kenapa Ada Dokumen selain e-Faktur?
Gini, dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak itu emang penting banget. Itu kan bukti resmi kalau ada transaksi barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP). Tapi, gak semua transaksi wajib pake e-Faktur konvensional. Ada pengecualian yang membolehkan dokumen lain untuk dipake sebagai pengganti faktur pajak, asal memenuhi ketentuan yang ditetapin sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nah, biar lo gak bingung, ini dia daftar 25 dokumen yang bisa lo gunakan dan diakui sebagai faktur pajak.
25 Dokumen Resmi yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) dari BULOG/DOLOG
Kalo lo jual tepung gandum lewat BULOG, SPPB ini jadi bukti pengiriman Barang Kena Pajak (BKP). - Faktur Layanan Telekomunikasi
Buat lo yang bayar layanan telekomunikasi (kayak Telkomsel, Indosat, XL), faktur dari provider ini juga setara dengan faktur pajak buat Jasa Kena Pajak (JKP). - Bukti Pembelian Pulsa atau Token Prabayar
Jadi, setiap pembelian pulsa atau token listrik juga wajib dicatat. Kalo lo beli token listrik, itu punya PPN yang harus dilaporkan. - Tagihan Listrik PLN
Tagihan bulanan PLN juga ada PPN-nya, jadi itu setara dengan faktur pajak untuk penjualan listrik. - Tagihan Air PDAM
Tagihan air minum dari PDAM yang ada komponen PPN-nya juga diakui setara faktur pajak. - Tiket Pesawat dan Dokumen Transportasi Udara
Tiket pesawat domestik atau airway bill untuk penerbangan domestik juga berlaku buat Jasa Kena Pajak. - Catatan Penjualan Layanan Pelabuhan
Kalau lo bisnis di pelabuhan, misalnya layanan sandar kapal atau bongkar muat, dokumen ini setara faktur pajak. - Konfirmasi Transaksi Pialang Sekuritas
Ini buat yang main di pasar saham atau transaksi sekuritas. Konfirmasi dari pialang ini diakui sebagai faktur pajak. - Faktur Layanan Perbankan
Bank juga punya faktur pajak buat layanan administratif kayak pengelolaan uang dan layanan lainnya yang kena PPN. - Dokumen Pesanan Stempel Cukai (CK-1)
Buat produk tembakau, dokumen CK-1 yang digunakan buat pemungutan pajak otomatis juga setara faktur pajak. - Notulen SSP + Lelang
Kalo ada lelang barang, SSP PPN yang diterbitkan oleh pelelang bisa jadi pengganti faktur pajak. - Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak (PEB)
PEB buat barang ekspor juga diakui sama DJP, asalkan ada bukti pendukungnya kayak surat muatan dan surat angkutan. - PEB untuk BKP Tak Berwujud atau JKP
Kalo ekspor barang tak berwujud atau Jasa Kena Pajak, PEB juga diperlukan sebagai pengganti faktur pajak. - PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Buat impor barang, PIB ini jadi dokumen wajib buat pelaporan pajak. - PIB + Surat Penilaian Bea Cukai
Kalo ada perubahan pada nilai pajak impor, PIB dan surat penilaian bea cukai juga bisa jadi pengganti faktur pajak. - Surat Penilaian Pengiriman
Surat ini buat penentuan bea masuk/pajak pengiriman dari luar negeri dan dokumen identifikasi pemilik. - SSP untuk Penggunaan JKP/BKP dari Luar Negeri
Buat transaksi yang melibatkan barang atau jasa luar negeri, SSP ini juga diakui sebagai faktur pajak. - Bukti Pemungutan PMSE
Kalo lo jual produk atau jasa melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dokumen ini setara faktur pajak. - Pengiriman Dokumen dari Zona Bebas Pajak
Transaksi yang dilakukan di zona bebas pajak juga diakui dengan SSP sebagai bukti pajak. - Pengiriman BKP dari Zona Bebas Pajak
Kalo barang dikirim dari zona bebas pajak, ada dokumen khusus yang berlaku buat faktur pajak. - SSP untuk Pengiriman dari Zona Perdagangan Bebas
Kalau barang dikirim dari zona perdagangan bebas, SSP ini dipakai buat lapor pajak. - PPKEK + Data Terkait
Buat transaksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPKEK dan data terkait bisa jadi pengganti faktur pajak. - SSP untuk Pengiriman Entitas Usaha di KEK
Pengiriman barang antar entitas usaha di KEK, menggunakan SSP buat bukti transaksi. - SSP untuk Pengeluaran Barang Non-BKP di KEK
Buat barang non-BKP yang keluar dari KEK, SSP ini dipakai sebagai pengganti faktur pajak. - Bukti Pembayaran + Surat Ketetapan Pajak
Terakhir, bukti pembayaran yang disertai surat ketetapan pajak juga diakui oleh DJP sebagai pengganti faktur pajak.
baca juga
- Undercover.co.id Bawa Machine Learning buat Bantu Bisnis Perpajakan
- Pajak Jasa Boga atau Katering
- Pajak Jasa Outsourcing
- Panduan Pajak Jasa Parkir 2025
- Rakyat Menangis Melepas Sri Mulyani Sang Bendahara Negara
Kenapa Ini Penting?
Jadi, gak cuma e-Faktur yang jadi faktur pajak, ternyata banyak dokumen lain yang punya kedudukan hukum sama. Semua dokumen yang disebutkan di atas bisa jadi alat buat laporin pajak dan wajib dipatuhi sesuai dengan aturan DJP. Jadi, kalo lo merasa bingung tentang pengelolaan pajak, serahin aja deh ke Konsultan Pajak Jakarta. Mereka bakal bantu lo buat pastiin semuanya rapi dan sesuai aturan, biar gak ada masalah kedepannya.
Nah, itu dia, bro! Dengan dokumen-dokumen yang ada, lu bisa lebih tenang saat ngurus pajak. Jangan sampe terjebak, dan pastikan semua transaksi lo tercatat dengan bener. Punya pertanyaan atau butuh bantuan lebih lanjut? Konsultan Pajak Jakarta siap bantu!
