Epajak – SPT Tahunan Badan dan Formulir 1771 , Namanya Dita, 28 tahun, baru aja diangkat jadi manajer keuangan di sebuah startup makanan sehat yang lagi naik daun. Startup-nya udah punya badan hukum PT dan tiap bulan omsetnya makin gila-gilaan. Tapi, di balik pencapaian itu, ada satu hal yang bikin Dita deg-degan tiap kali masuk kuartal pertama tahun: SPT Tahunan Badan.
“Hah? Harus lapor juga? Bukannya udah bayar pajak tiap bulan?” tanya Bella, co-founder sekaligus sahabatnya sejak kuliah.
Dita angkat alis sambil senyum, “Wah, itu mah beda. Bayar pajak per bulan itu kan kewajiban rutin, tapi SPT Tahunan itu kayak ringkasan besar tentang apa aja yang udah kita dapat, keluarin, dan setor selama setahun. Harus ada laporan lengkapnya.”
Bella ngangguk, walau masih keliatan blank. “Terus ngisi apa aja? Gimana caranya? Banyak ya?”
“Lumayan. Tapi tenang, semua ada formulirnya. Yang wajib banget buat badan usaha kayak kita itu Formulir 1771. Isinya lengkap, tapi asal tahu cara bacanya, bisa banget dilibas,” jelas Dita sambil buka laptop dan mulai nyodorin file ke Bella.
“1771? Nggak kayak ujian nasional kan?” celetuk Bella.
Dita ketawa, “Mirip, tapi ini lebih ngurusin duit. Jadi gini, formulir 1771 itu ada dua bagian utama: induknya sama enam lampiran.”
Bella megang kepala. “Enam? Ya ampun…”
“Tenang beb, kita bedah satu-satu yuk.”
Pertama, Formulir 1771 Induk. Ini ibarat kartu ujian, tapi versi pajak. Di sini kita masukin identitas perusahaan, penghasilan kena pajak, PPh terutang, dan total kredit pajak. Semua angka-angka penting dari laporan keuangan kita yang udah direkap.
Lanjut, Formulir 1771 I. “Yang ini penting banget, karena kita laporin neraca dan laba rugi, terus hitung penghasilan kena pajaknya secara fiskal. Jadi ada penyesuaian juga dari laporan keuangan komersial,” jelas Dita.
“Ah iya, yang waktu itu lo bilang, kalau nggak semua biaya bisa jadi pengurang pajak ya?” sela Bella.
“Yap, makanya harus disesuaikan. Misalnya biaya entertain yang nggak punya bukti lengkap, itu nggak bisa diakuin fiskal.”
Formulir 1771 II berisi rincian HPP alias Harga Pokok Penjualan, biaya operasional, dan biaya luar usaha. “Nah, ini cocok buat startup kayak kita yang pengeluaran operasionalnya banyak banget. Jadi jangan sampai salah klasifikasi ya,” lanjut Dita.
“Kalau biaya endorse masuk mana?” tanya Bella.
“Kalau ada bukti dan jelas buat promosi, masuk biaya usaha. Tapi ya itu, bukti dan invoice harus lengkap.”
Formulir 1771 III isinya kredit pajak dalam negeri. “Jadi semua PPh 23 yang dipotong mitra, PPh 22 atas pembelian barang tertentu, atau PPh 25 yang udah kita setor bulanan, semuanya masuk sini,” kata Dita sambil nunjukin contoh file excel.
baca juga
- Gue Lupa Lapor Pajak dari ETH Tahun Lalu… Sekarang Dikejar Karena Bored Ape
- Cara Artis Menggunakan Konsultan Pajak
- Konsultan Pajak Jakarta Barat
- Konsultan Pajak sebagai Navigator Strategi Pajak Jangka Panjang
- PMK 15 Tahun 2025: Batas Waktu Pemeriksaan Pajak.
“Penting banget dong, biar nggak dobel bayar?” tebak Bella.
“Betul. Kalau enggak dimasukin, ya negara anggap belum dibayar dan kita bisa dianggap kurang setor.”
Formulir 1771 IV khusus buat laporan penghasilan yang kena PPh final dan penghasilan non-objek pajak. Misalnya, bunga deposito atau sewa tanah yang kena final, semuanya harus dicantumkan di sini.
Formulir 1771 V isinya daftar pemegang saham, pengurus, komisaris, dan dividen yang dibagi. “Ini penting banget buat transparansi, apalagi kalau startup kita mau cari investor baru,” kata Dita.
Formulir terakhir, 1771 VI, buat ngelaporin penyertaan modal di perusahaan lain, utang piutang antar afiliasi atau pemegang saham. “Kalau lo inget, kita sempat invest di startup kopi, itu wajib dicatat di sini.”
Bella garuk-garuk kepala. “Oke, info-nya masuk… tapi kayaknya butuh bantuan buat ngisi semua ini deh. Bisa online nggak?”
“Bisa dong! Sekarang DJP udah punya e-Form dan e-Filing. Kita bisa submit semua dari rumah asal punya file PDF lengkap sama token. Nggak perlu lagi antri di kantor pajak.”
“Terus deadline-nya kapan?”
“Kalau badan usaha, maksimal 30 April. Tapi kalau laporan keuangannya belum siap, bisa submit Formulir 1771 sama lampiran sementara, kayak transkrip keuangan. Tapi paling lambat 30 Juni harus masuk laporan lengkapnya pakai SPT pembetulan.”
“Oh gitu. Tapi kalau telat gimana?”
Dita langsung serius. “Dendanya sejuta. Dan kalau ketahuan nunda-nunda dengan sengaja bisa dikenakan pidana. Jadi jangan main-main ya, apalagi udah punya NPWP.”
Bella manggut-manggut. “Oke, berarti bulan ini kita harus siapin semua data dari Januari-Desember tahun lalu ya?”
“Yap. Dan pastiin data di laporan keuangan konsisten sama yang kita lapor di SPT. Kalau enggak, bisa kena pemeriksaan. Tapi santai, asal semua transparan, lapor SPT tuh sebenarnya bukan hal menakutkan.”
Malamnya, Dita dan Bella lembur bareng, buka laporan keuangan, cocokin data, input ke e-Form, dan siapin PDF. Mereka juga konsultasi sebentar ke konsultan pajak buat mastiin klasifikasi biaya dan pencatatan transaksi antar afiliasi. Semua mereka lakuin biar nggak ada celah yang bisa bikin SPT ditolak.
Seminggu sebelum deadline, mereka udah berhasil submit semuanya. Dita langsung print bukti e-Filing dan simpen baik-baik.
“Gila sih, awalnya ribet, tapi ternyata bisa juga ya kalau pelan-pelan,” kata Bella sambil ngopi.
“Iya, kayak belajar naik sepeda. Awalnya goyang, tapi makin ngerti, makin lancar. Dan yang paling penting, ini bukti kita sebagai warga yang bener. Bayar pajak dan lapor SPT itu bukan cuma kewajiban, tapi bagian dari kontribusi ke negara.”
Bella senyum. “Gue bangga sih. Walau startup, tapi kita udah taat pajak kayak korporasi besar.”
Jadi guys, kalau kalian punya usaha atau terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan, jangan cuekin yang namanya Formulir 1771. Ini adalah bentuk tanggung jawab lo buat laporan SPT Tahunan Badan. Kedengarannya ribet, tapi dengan informasi yang jelas, tools online dari DJP, dan bantuan profesional kalau perlu, semuanya bisa dilibas habis. Ingat, lapor SPT itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan di era digital kayak sekarang, alasan “nggak tahu caranya” udah nggak berlaku. Yuk, jadi pelaku usaha yang cerdas dan taat pajak!