Daftar Lengkap PJAP Tahun 2025

epajak.or.id/ Daftar Lengkap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Tahun 2025: Solusi Digitalisasi Pajak di Indonesia

Digitalisasi perpajakan telah menjadi kebutuhan di era modern untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya pemerintah adalah menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang berperan sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PJAP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan melalui layanan berbasis teknologi yang inovatif dan terintegrasi.

Berikut adalah informasi lengkap tentang daftar PJAP 2025, layanan yang mereka sediakan, dan peraturan terbaru yang mengatur peran mereka.


Daftar Resmi PJAP Tahun 2025

PJAP resmi untuk tahun 2025 terdiri dari 14 perusahaan yang telah ditunjuk DJP berdasarkan standar kualitas dan keandalan layanan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. PT Mitra Pajakku
  2. PT Nebula Surya Corpora
  3. PT Achilles Advanced Systems
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Cipta Piranti Sejahtera
  7. PT Fintek Integrasi Digital
  8. PT Garda Bina Utama
  9. PT Hexa Sarana Intermedia
  10. PT Integral Data Prima
  11. PT Jurnal Consulting Indonesia
  12. PT Prima Wahana Caraka
  13. PT Sarana Prima Telematika

Daftar ini mencakup perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam penyediaan aplikasi perpajakan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DJP.


Layanan yang Disediakan oleh PJAP

PJAP memberikan berbagai layanan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses perpajakan. Layanan utama mereka meliputi:

  1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    Proses digital untuk mendaftarkan wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
  2. Penerbitan dan Penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik:
    Layanan ini membantu wajib pajak membuat dan mendistribusikan bukti potong pajak secara efisien.
  3. e-Faktur Host-to-Host (H2H):
    Integrasi otomatis antara sistem internal perusahaan dan sistem DJP untuk pembuatan faktur elektronik.
  4. Pembuatan Kode Billing Elektronik:
    Memudahkan wajib pajak dalam memperoleh kode pembayaran pajak secara digital.
  5. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik:
    Penyusunan dan pelaporan SPT dalam format digital langsung ke DJP melalui sistem yang aman.
  6. Manajemen Data Pajak Perusahaan:
    Memfasilitasi perusahaan besar dengan kebutuhan kompleks untuk otomatisasi proses perpajakan.

Dengan layanan ini, PJAP memberikan solusi terpadu untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan kewajiban pajak, baik bagi individu maupun korporasi.


baca juga

Kewajiban dan Standar PJAP Berdasarkan PER-10/PJ/2020

Sebagai mitra resmi DJP, PJAP harus mematuhi sejumlah kewajiban yang diatur dalam PER-10/PJ/2020. Beberapa poin penting yang menjadi tanggung jawab PJAP adalah:

  1. Menjamin Kerahasiaan Data:
    PJAP wajib melindungi data wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memastikan Kualitas Layanan:
    Layanan perpajakan yang disediakan harus berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan DJP.
  3. Melaksanakan Manajemen Risiko:
    PJAP harus memiliki sistem manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi gangguan layanan.
  4. Melaporkan Perubahan Signifikan:
    Setiap perubahan seperti kerja sama dengan pihak ketiga atau penghentian layanan harus dilaporkan kepada DJP.
  5. Dukungan terhadap Program DJP:
    PJAP diharapkan mendukung berbagai inisiatif DJP, termasuk sosialisasi kebijakan perpajakan dan penyediaan layanan gratis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  6. Transparansi dan Akuntabilitas:
    PJAP harus memberikan laporan berkala tentang kinerja dan efektivitas layanan yang mereka sediakan.

Pentingnya Digitalisasi Pajak melalui PJAP

PJAP memegang peran strategis dalam mempercepat transformasi digital perpajakan di Indonesia. Melalui layanan berbasis teknologi, PJAP tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi sistem perpajakan nasional.

Manfaat digitalisasi melalui PJAP:

  • Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses perpajakan yang kompleks dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
  • Pengelolaan Data yang Lebih Baik: Sistem terintegrasi memungkinkan wajib pajak dan DJP untuk memiliki data yang lebih akurat dan terorganisir.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun keberadaan PJAP telah membawa banyak manfaat, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti:

  1. Sosialisasi yang Belum Merata:
    Banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami peran PJAP dan cara memanfaatkan layanan mereka.
  2. Keamanan Data:
    Dengan meningkatnya digitalisasi, risiko kebocoran data menjadi perhatian utama yang harus dikelola dengan serius.
  3. Kesesuaian Layanan dengan Kebutuhan:
    PJAP perlu terus berinovasi untuk memastikan layanan mereka tetap relevan dengan kebutuhan wajib pajak.

Untuk mengatasi tantangan ini, DJP dan PJAP harus bekerja sama meningkatkan sosialisasi dan terus berinovasi dalam memberikan layanan. Transparansi dalam pengelolaan dana pajak dan pelibatan masyarakat juga menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik.


Kesimpulan

Dengan adanya daftar resmi PJAP tahun 2025, wajib pajak memiliki lebih banyak opsi untuk memilih layanan aplikasi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Keberadaan PJAP bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.

Melalui penerapan aturan seperti PER-10/PJ/2020, DJP memastikan bahwa PJAP tidak hanya menyediakan layanan yang inovatif, tetapi juga menjaga keamanan data dan mematuhi prinsip transparansi. Ke depan, sinergi antara DJP, PJAP, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top