Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP , Faktur Pajak Kode 04 merupakan dokumen penting dalam perpajakan untuk transaksi yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa “Nilai Lain-Lain”, seperti yang diatur dalam PER-1/PJ/2025 dan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Faktur ini biasanya digunakan dalam kasus khusus, termasuk pembayaran di muka atau pelunasan. Berikut langkah-langkah membuatnya secara manual di sistem Coretax DJP.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Kode 04
1. Dokumen Transaksi
- Pilih jenis transaksi:
- Uang Muka: Jika transaksi adalah pembayaran di muka.
- Pelunasan: Jika transaksi adalah pembayaran akhir.
- Nomor Faktur:
- Kosongkan untuk pembayaran di muka pertama.
- Gunakan nomor faktur sebelumnya untuk pembayaran di muka kedua atau selanjutnya.
- Jika transaksi tidak melibatkan uang muka atau pelunasan, sistem akan mengunci kolom ini.
2. Informasi Transaksi
- Kode Transaksi: Masukkan kode 04 untuk DPP Nilai Lain-Lain.
- Tanggal Faktur: Masukkan tanggal faktur sesuai ketentuan (PER-03/PJ/2022 jo PER-11/PJ/2022).
- Jenis Faktur: Pilih antara:
- Normal: Faktur baru.
- Pengganti: Jika merevisi faktur sebelumnya.
- Masa dan Tahun Pajak: Terisi otomatis berdasarkan tanggal faktur.
- Referensi: Masukkan nomor faktur dan pastikan data penjual, seperti alamat dan IDTKU, telah sesuai.
3. Rincian Pembeli
- NPWP Pembeli: Masukkan jika pembeli memiliki NPWP.
- Jika tidak:
- Gunakan NIK, paspor, atau identitas lain.
- Lengkapi nama, alamat, dan negara asal pembeli (jika bukan NPWP).
- Email Pembeli: Masukkan untuk komunikasi faktur elektronik.
- Jika data pembeli sudah terdaftar di sistem DJP, informasi akan terisi otomatis.
4. Informasi Barang atau Jasa
- Tentukan jenis transaksi: barang atau jasa.
- Masukkan:
- Kode Barang/Jasa: Gunakan kode yang relevan atau kode default “000000” jika tidak ada.
- Unit, harga, jumlah, dan nama barang atau jasa.
- Diskon (jika ada).
- Jika DPP dihitung manual:
- Centang kotak “Nilai Lain DPP/DPP” (contoh: 11/12 × harga jual).
- Masukkan tarif PPN dan PPnBM (jika berlaku).
5. Verifikasi dan Penyimpanan
- Periksa kembali semua data: Pastikan semua informasi transaksi dan perhitungan sudah benar.
- Simpan faktur:
- Klik Simpan Draf untuk menyimpan faktur sebagai konsep.
- Klik Unggah Faktur untuk menerbitkan faktur secara resmi.
- Hanya akun yang diotorisasi sebagai penandatangan faktur yang dapat mengunggah faktur.
baca juga
- Daftar Tax Consultant Jakarta Terbaik 2025
- Daftar 10 Tax Consultant Indonesia dan Dunia
- Pro Visioner Konsultindo : 5 Tips Memilih Konsultan Pajak Jakarta Terbaik Yang Kompeten
- PBB Hingga Terbitnya SPPT Tahun 2025
- Ketetapan Pajak Tidak Sesuai? Begini Langkah Mengajukan Keberatan Menurut PMK 118/2024
Informasi Penting
- Akses dan Otorisasi
- Hanya akun DJP dengan nama penandatangan faktur yang dapat mengunggahnya.
- Jika direktur perusahaan adalah penandatangan, gunakan akun mereka untuk login.
- Efisiensi dan Kepatuhan
- Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan transparansi transaksi.
Kesimpulan
Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP secara optimal, terutama untuk transaksi yang melibatkan DPP Nilai Lain-Lain. Jika Anda menghadapi kesulitan teknis atau administrasi, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu memberikan solusi profesional yang sesuai dengan kebutuhan Anda.