Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP

Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP , Faktur Pajak Kode 04 merupakan dokumen penting dalam perpajakan untuk transaksi yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa “Nilai Lain-Lain”, seperti yang diatur dalam PER-1/PJ/2025 dan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Faktur ini biasanya digunakan dalam kasus khusus, termasuk pembayaran di muka atau pelunasan. Berikut langkah-langkah membuatnya secara manual di sistem Coretax DJP.


Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Kode 04

1. Dokumen Transaksi

  • Pilih jenis transaksi:
    • Uang Muka: Jika transaksi adalah pembayaran di muka.
    • Pelunasan: Jika transaksi adalah pembayaran akhir.
  • Nomor Faktur:
    • Kosongkan untuk pembayaran di muka pertama.
    • Gunakan nomor faktur sebelumnya untuk pembayaran di muka kedua atau selanjutnya.
    • Jika transaksi tidak melibatkan uang muka atau pelunasan, sistem akan mengunci kolom ini.

2. Informasi Transaksi

  • Kode Transaksi: Masukkan kode 04 untuk DPP Nilai Lain-Lain.
  • Tanggal Faktur: Masukkan tanggal faktur sesuai ketentuan (PER-03/PJ/2022 jo PER-11/PJ/2022).
  • Jenis Faktur: Pilih antara:
    • Normal: Faktur baru.
    • Pengganti: Jika merevisi faktur sebelumnya.
  • Masa dan Tahun Pajak: Terisi otomatis berdasarkan tanggal faktur.
  • Referensi: Masukkan nomor faktur dan pastikan data penjual, seperti alamat dan IDTKU, telah sesuai.

3. Rincian Pembeli

  • NPWP Pembeli: Masukkan jika pembeli memiliki NPWP.
  • Jika tidak:
    • Gunakan NIK, paspor, atau identitas lain.
    • Lengkapi nama, alamat, dan negara asal pembeli (jika bukan NPWP).
  • Email Pembeli: Masukkan untuk komunikasi faktur elektronik.
  • Jika data pembeli sudah terdaftar di sistem DJP, informasi akan terisi otomatis.

4. Informasi Barang atau Jasa

  • Tentukan jenis transaksi: barang atau jasa.
  • Masukkan:
    • Kode Barang/Jasa: Gunakan kode yang relevan atau kode default “000000” jika tidak ada.
    • Unit, harga, jumlah, dan nama barang atau jasa.
    • Diskon (jika ada).
  • Jika DPP dihitung manual:
    • Centang kotak “Nilai Lain DPP/DPP” (contoh: 11/12 × harga jual).
  • Masukkan tarif PPN dan PPnBM (jika berlaku).

5. Verifikasi dan Penyimpanan

  • Periksa kembali semua data: Pastikan semua informasi transaksi dan perhitungan sudah benar.
  • Simpan faktur:
    • Klik Simpan Draf untuk menyimpan faktur sebagai konsep.
    • Klik Unggah Faktur untuk menerbitkan faktur secara resmi.
    • Hanya akun yang diotorisasi sebagai penandatangan faktur yang dapat mengunggah faktur.

baca juga

Informasi Penting

  1. Akses dan Otorisasi
    • Hanya akun DJP dengan nama penandatangan faktur yang dapat mengunggahnya.
    • Jika direktur perusahaan adalah penandatangan, gunakan akun mereka untuk login.
  2. Efisiensi dan Kepatuhan
    • Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan transparansi transaksi.

Kesimpulan

Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP secara optimal, terutama untuk transaksi yang melibatkan DPP Nilai Lain-Lain. Jika Anda menghadapi kesulitan teknis atau administrasi, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu memberikan solusi profesional yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top