Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP

EPAJAK.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP

FormatPost
Diperbarui4 March 2025
Waktu baca3 menit
KonteksPanduan praktis

Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP , Faktur Pajak Kode 04 merupakan dokumen penting dalam perpajakan untuk transaksi yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa “Nilai Lain-Lain”, seperti yang diatur dalam PER-1/PJ/2025 dan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Faktur ini biasanya digunakan dalam kasus khusus, termasuk pembayaran di muka atau pelunasan. Berikut langkah-langkah membuatnya secara manual di sistem Coretax DJP.


Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Kode 04

1. Dokumen Transaksi

  • Pilih jenis transaksi:
    • Uang Muka: Jika transaksi adalah pembayaran di muka.
    • Pelunasan: Jika transaksi adalah pembayaran akhir.
  • Nomor Faktur:
    • Kosongkan untuk pembayaran di muka pertama.
    • Gunakan nomor faktur sebelumnya untuk pembayaran di muka kedua atau selanjutnya.
    • Jika transaksi tidak melibatkan uang muka atau pelunasan, sistem akan mengunci kolom ini.

2. Informasi Transaksi

  • Kode Transaksi: Masukkan kode 04 untuk DPP Nilai Lain-Lain.
  • Tanggal Faktur: Masukkan tanggal faktur sesuai ketentuan (PER-03/PJ/2022 jo PER-11/PJ/2022).
  • Jenis Faktur: Pilih antara:
    • Normal: Faktur baru.
    • Pengganti: Jika merevisi faktur sebelumnya.
  • Masa dan Tahun Pajak: Terisi otomatis berdasarkan tanggal faktur.
  • Referensi: Masukkan nomor faktur dan pastikan data penjual, seperti alamat dan IDTKU, telah sesuai.

3. Rincian Pembeli

  • NPWP Pembeli: Masukkan jika pembeli memiliki NPWP.
  • Jika tidak:
    • Gunakan NIK, paspor, atau identitas lain.
    • Lengkapi nama, alamat, dan negara asal pembeli (jika bukan NPWP).
  • Email Pembeli: Masukkan untuk komunikasi faktur elektronik.
  • Jika data pembeli sudah terdaftar di sistem DJP, informasi akan terisi otomatis.

4. Informasi Barang atau Jasa

  • Tentukan jenis transaksi: barang atau jasa.
  • Masukkan:
    • Kode Barang/Jasa: Gunakan kode yang relevan atau kode default “000000” jika tidak ada.
    • Unit, harga, jumlah, dan nama barang atau jasa.
    • Diskon (jika ada).
  • Jika DPP dihitung manual:
    • Centang kotak “Nilai Lain DPP/DPP” (contoh: 11/12 × harga jual).
  • Masukkan tarif PPN dan PPnBM (jika berlaku).

5. Verifikasi dan Penyimpanan

  • Periksa kembali semua data: Pastikan semua informasi transaksi dan perhitungan sudah benar.
  • Simpan faktur:
    • Klik Simpan Draf untuk menyimpan faktur sebagai konsep.
    • Klik Unggah Faktur untuk menerbitkan faktur secara resmi.
    • Hanya akun yang diotorisasi sebagai penandatangan faktur yang dapat mengunggah faktur.

baca juga

Informasi Penting

  1. Akses dan Otorisasi
    • Hanya akun DJP dengan nama penandatangan faktur yang dapat mengunggahnya.
    • Jika direktur perusahaan adalah penandatangan, gunakan akun mereka untuk login.
  2. Efisiensi dan Kepatuhan
    • Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan transparansi transaksi.

Kesimpulan

Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP secara optimal, terutama untuk transaksi yang melibatkan DPP Nilai Lain-Lain. Jika Anda menghadapi kesulitan teknis atau administrasi, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu memberikan solusi profesional yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top